OPINI
Pajak dalam Pandangan Sistem Islam
Oleh: Iky Damayanti, ST
(Aktivis Dakwah dan Praktisi Pendidikan)
TanahRibathMedia.Com—Prahara keterlibatan aparat TNI dan Polri melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 telah memicu gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Kendati pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dibekali kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan, realitas psikologis di lapangan berbicara hal berbeda. Kehadiran aparat militer dan kepolisian dalam ranah administratif fiskal sipil menghadirkan bayang-bayang intimidasi. Kepatuhan wajib pajak yang seharusnya lahir dari kesadaran bernegara, bergeser menjadi bentuk kepatuhan berbasis rasa takut (fear-based compliance) (marhaenpress.com, 3-8-2026).
Fenomena ini sejatinya memotret problem struktural dalam tata kelola ekonomi politik kapitalisme. Dalam sistem yang menempatkan pajak sebagai instrumen utama pendapatan negara, rakyat diposisikan sebagai objek penderita yang terus diperas. Di saat yang sama, kekayaan alam yang melimpah justru diserahkan kepada segelintir oligarki dan korporasi berskala besar. Ketimpangan semakin mencolok ketika negara bersikap sangat tegas mengejar kepatuhan rakyat kecil, namun di sisi lain memperlihatkan wajah yang sangat ramah kepada kaum kapitalis melalui ragam insentif fiskal, mulai dari tax holiday, tax amnesty, hingga pembentukan wadah investasi family office.
Kondisi demikian sangat bertolak belakang dengan konsepsi politik Islam (siyasah syar'iyyah). Dalam tata kelola Islam, paradigma hubungan antara negara dan warga negara didasarkan pada prinsip ri'ayah yakni pelayanan, pengurusan, dan perlindungan bukan pendekatan kekuasaan yang represif apalagi mengintimidasi.
Rasulullah saw. bersabda mengenai hakikat kepemimpinan:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَوَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
"Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus/pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Paradigma ri’ayah menuntut penguasa untuk mengurus urusan rakyat dengan penuh rasa kasih sayang, keadilan, dan kemudahan. Negara tidak boleh menjadikan hubungan kekuasaan sebagai alat pemaksaan harta rakyat. Terlebih lagi, pemungutan harta secara tidak sah atau melalui tekanan psikologis dikategorikan sebagai tindakan zalim. Dalam hukum Islam, penarikan pungutan secara paksa yang tidak berdasar pada ketetapan syariat yang shahih diancam dengan ancaman berat.
Rasulullah saw. menegaskan:
«لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»
"Tidak akan masuk surga orang yang memungut mukas (pajak/pungutan liar yang zalim)." (HR. Abu Dawud)
Dari segi struktur keuangan publik, negara dalam sistem Islam (Khilafah) memiliki bangunan APBN (Baitul mal) yang mandiri dan tidak bergantung pada pajak sebagai pilar utama penerimaan. Pos penerimaan Baitul Mal bersumber dari pengelolaan sektor kepemilikan umum, seperti tambang emas, minyak, gas, dan kekayaan alam strategis lainnya serta pos kepemilikan negara seperti kharaj, jizyah, usyur, dan fay'. Kekayaan alam yang melimpah tidak diperbolehkan dikuasai atau didominasi oleh korporasi swasta, sebagaimana ditegaskan dalam hadits:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ»
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi/sumber daya alam)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Ketika sumber daya alam dikelola secara mandiri oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, kas negara akan senantiasa mencukupi. Pajak (dharibah) dalam Islam sama sekali bukan instrumen rutin untuk membiayai operasional harian negara. Pajak dalam tata hukum Islam bersifat temporer (dharuriyyah), yakni hanya dipungut apabila kas Baitul mal dalam keadaan kosong sementara terdapat kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi oleh negara. Itu pun pemungutannya hanya diperuntukkan bagi kaum muslim yang berkategori mampu (aghniya'), bukan dibebankan secara merata apalagi menekan masyarakat berpenghasilan rendah.
Prinsip keadilan dalam Islam juga mengharamkan penganak emasan kelompok tertentu. Hukum syariat berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial maupun kekuatan modal. Tidak ada ruang bagi praktik diskriminatif yang membebaskan pengusaha besar dari kewajiban sembari menekan rakyat biasa. Sudah saatnya melakukan evaluasi mendasar terhadap arah kebijakan fiskal dan pendekatan pengawasan publik.
Sudah saatnya umat sadar pemerintahan dalam sistem sekuler kapitalis tidak benar-benar mengurusi kepentingan rakyat. Pelibatan aparat keamanan dalam ranah pajak hanya akan memperdalam krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Kesejahteraan dan ketertiban tidak akan pernah lahir dari intimidasi, melainkan dari penerapan hukum yang adil, pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, serta pengembalian fungsi negara sebagai pelayan sejati bagi seluruh rakyatnya. Namun sistem yang mampu mewujudkan adalah sistem yang menggunakan syariat Islam secara utuh sebagai aturan kehidupan. Sistem yang dicontohkan oleh Rasulullah saw., yakni Daulah Khilafah Islamiyyah.
Via
OPINI
Posting Komentar