OPINI
Pajak Dipaksa, Rakyat Tertekan: Bukti Gagalnya Sistem Kapitalisme Mengurus Umat
Oleh: Ratna Widyaningrum
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas perpajakan menuai polemik. Meski pemerintah menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan, pelibatan aparat keamanan tetap memunculkan kesan bahwa negara sedang membangun kepatuhan pajak melalui tekanan psikologis (Kompas.com, 23-7-2026).
Watak Asli Negara Pembebek Kapitalisme
Di tengah beratnya beban hidup masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, hingga sulitnya lapangan pekerjaan, rakyat justru dihadapkan pada kesan bahwa negara semakin agresif mengejar pemasukan dari pajak. Wajar bila muncul pertanyaan, mengapa negara begitu keras kepada rakyat kecil, tetapi tampak lunak kepada pemilik modal besar?
Inilah watak negara yang dibangun di atas sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara. Akibatnya, rakyat diposisikan sebagai sumber pemasukan yang harus terus dipungut. Semakin besar kebutuhan anggaran, semakin besar pula dorongan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Ironisnya, pada saat yang sama berbagai fasilitas diberikan kepada korporasi dan investor melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, super deduction tax, maupun berbagai insentif investasi lainnya. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru banyak diserahkan kepada swasta dan korporasi. Akibatnya, negara kehilangan sumber pemasukan strategis dan kembali membebankan kebutuhan anggaran kepada rakyat melalui pajak.
Cara Islam Memandang Pajak
Allah Swt. telah mengingatkan bahaya beredarnya kekayaan hanya di kalangan tertentu.
"... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menghendaki distribusi kekayaan yang adil, bukan sistem yang menguntungkan segelintir pemilik modal sementara rakyat menanggung beban.
Islam memandang penguasa sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab melayani rakyat. Rasulullah ï·º bersabda:
("Al-imâmu râ'in wa huwa mas'ûlun 'an ra'iyyatihi.")
"Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek eksploitasi fiskal. Hubungan negara dengan rakyat dibangun atas dasar riayah (pengurusan), bukan intimidasi ataupun pemaksaan. Sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, fungsi utama negara adalah mengurus seluruh urusan rakyat sesuai syariat Allah.
Dalam sistem pemerintahan Islam, APBN tidak bergantung pada pajak. Baitulmal memiliki sumber pemasukan tetap yang berasal dari pengelolaan kepemilikan umum, seperti hasil tambang, minyak, gas, hutan, laut, energi, serta berbagai pos syar'i lainnya seperti kharaj, jizyah, fai', ghanimah, dan usyur. Seluruhnya dikelola untuk kepentingan umat, bukan diserahkan kepada korporasi swasta.
Adapun dharibah (pajak) dalam Islam bukanlah sumber pemasukan utama negara. Pajak hanya dipungut ketika baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang hukumnya wajib dipenuhi, seperti pembiayaan jihad, penanganan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya. Itupun hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta dan dihentikan ketika kebutuhan telah terpenuhi. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah pada pembahasan tentang pajak.
Islam juga menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Tidak ada perlakuan istimewa kepada konglomerat maupun pemilik modal. Seluruh warga negara tunduk pada hukum syarak yang sama. Negara tidak boleh memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu hanya karena kekuatan modal atau kedekatan politik. Polemik pelibatan aparat dalam urusan perpajakan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pengelolaan negara.
Selama sistem kapitalisme tetap menjadi landasan, pajak akan terus menjadi beban utama rakyat karena negara kehilangan sumber-sumber pemasukan yang semestinya berasal dari pengelolaan kekayaan alam milik umat.
Sudah saatnya kaum Muslim kembali menoleh kepada syariat Islam sebagai solusi. Sistem pemerintahan Islam telah terbukti memiliki mekanisme pengelolaan keuangan negara yang adil, mandiri, dan menyejahterakan. Negara hadir sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai penagih yang menakutkan. Ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, kekayaan alam akan dikelola untuk kemaslahatan umat, kebutuhan rakyat terpenuhi, dan pajak tidak lagi menjadi beban yang terus menghantui kehidupan masyarakat.
Wallâhu a'lam bish-shawâb.
Via
OPINI
Posting Komentar