OPINI
Antara Pajak, Polisi, dan TNI: Solusi atau Militerisasi?
Oleh: Irohima
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Negeri kita sedang tidak baik-baik saja, di tengah tekanan hidup yang berat dan target negara yang tinggi, serta aneka kebijakan terkait pajak yang kerap datang tanpa permisi, kita kembali dikejutkan dengan wacana pengawasan kepatuhan pajak yang melibatkan polisi dan TNI. Sebagian orang menganggap ini solusi, tapi bagi banyak orang ini militerisasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas ) Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan. Kebijakan ini menuai kritik, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang merupakan gabungan dari organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Koalisi ini menolak keras kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya, Koalisi menyebut bahwa kebijakan melibatkan TNI dianggap berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak (CNNIndonesia, 21-7-2026).
Tak hanya kritik, polemik tajam lantas muncul karena kebijakan yang melibatkan TNI ini dinilai melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Berdasarkan UU TNI, tugas militer terbatas pada pertahanan negara dan Operasi Militer Selain Perang yang ketat, hingga urusan administrasi pajak dianggap di luar mandat. Selain itu keterlibatan mereka akan menciptakan rasa takut serta mengancam supremasi sipil.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, keterlibatan aparat hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jaringan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak. Meski secara normatif, Kepolisian dan TNI tidak menjadi petugas penagih pajak, namun keterlibatan keduanya menunjukkan pola militerisme dalam hubungan negara dengan rakyat. Dan hal ini tidak selaras dengan demokrasi yang dicitrakan jauh dari praktik militeristis, karena dalam faktanya, negara menggunakan pendekatan militer untuk mewujudkan kepatuhan rakyat akan pajak.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan utama negara untuk membiayai anggaran belanja, pembangunan infrastruktur, dan administrasi pemerintahan. Dalam sistem ini, pajak dikenakan pada berbagai bentuk aktivitas ekonomi termasuk pendapatan pribadi, badan usaha, barang serta jasa seperti pajak pertambahan nilai atau PPN. Pajak dijadikan sebagai kebijakan yang dianggap bisa membantu negara dalam mencapai kestabilan ekonomi karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima pajak. Mirisnya lagi, pajak dalam sistem ini cenderung digunakan untuk membangun proyek yang menguntungkan para kapitalis dan para penguasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Inilah letak zalim dan rusaknya sistem ini. Ketergantungan negeri dengan sistem kapitalisme dalam menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama membuat negara juga tega memeras rakyat dengan aneka pajak, sementara kekayaan alam habis dibagikan kepada para kapitalis pendukung penguasa.
Kebijakan pembebasan pajak atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 50 tahun yang baru-baru ini disahkan membuat kekecewaan masyarakat makin memuncak. Di satu sisi negara begitu ‘garang’ terhadap rakyat, hingga mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara membebaskan para pengusaha besar dari pajak dengan berbagai kebijakan seperti family office, tax holiday, tax Amnesty dan lain sebagainya.
Jika sistem kapitalisme begitu menitikberatkan pendapatan negara pada sektor pajak, Islam justru memiliki pandangan lain terkait sumber pendapatan negara. Negara dalam Islam akan memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, yang pertama berasal dari pengelolaan sumber daya alam, kekayaan tambang yang tidak terbatas, dan lain sebagainya yang termasuk harta kepemilikan umum. Yang kedua dari pos kepemilikan negara seperti fa’i, ghanimah, kharaj, khumus, jizyah. Dan yang ketiga berasal dari pos zakat yakni zakat hewan, zakat tanaman dan buah-buahan, zakat perdagangan dan zakat nuqud (emas, perak dan uang).
Pungutan pajak tidak akan ada dalam Islam, negara dalam Islam hanya mengenal yang namanya dharibah yakni pajak yang hanya diambil dari lelaki muslim yang kaya dan dalam kondisi yang sangat darurat seperti baitulmal yang benar-benar mengalami kekosongan kas, sifatnya juga temporer (sementara) bukan permanen seperti saat ini. Negara dalam Islam juga mengharamkan pendekatan militeristis kepada rakyat, dan justru mewajibkan pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan).
Pemasukan negara yang berasal dari berbagai sumber yang beraneka ragam akan cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Negara juga akan berlaku adil dan merata dalam melayani rakyatnya hingga kecil kemungkinan akan timbul ketimpangan. Hanya dengan Islam hidup kita tidak akan kacau balau seperti sekarang.
Wallahualam bish shawab
Via
OPINI
Posting Komentar