OPINI
Integrasi Pajak dan Zakat, Kuatkan Ekonomi Umat. Benarkah?
Oleh: Tety Kurniawati
(Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Isu pengintegrasian zakat dan pajak menjadi pembahasan utama di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, 24-26 Juli 2026. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah merevisi aturan sekarang supaya umat Islam tidak menanggung beban pajak ganda. Menurut MUI, sebagai bentuk keadilan semestinya pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat langsung dipotong dari total pajak yang harus dibayarkan.
Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengapresiasi positif wacana penguatan dana umat. Namun Baznas menekankan perlunya persiapan matang disertai pengkajian komprehensif dengan melibatkan ulama, akademisi, pemerintah beserta otoritas fiskal sebelum berlaku sebagai kebijakan (waspada.id, 28-7-2026).
Dukungan positif mengalir pula dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyambut baik dan membuka ruang dialog terkait wacana zakat dapat menjadi pengurang langsung kewajiban pajak. Berbagai respon ditujukan terkait isu tersebut, mulai dari potensi integrasi dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi, menghindari beban ganda, hingga potensi zakat dalam mendongkrak pengumpulan dana umat yang diperkirakan mencapai
Rp 327 triliun untuk membantu program pengentasan kemiskinan dan penanganan bencana. Tapi, apakah benar realitanya gagasan tersebut bisa menjadi solusi penguatan ekonomi umat ?
Ilusi Penguatan Ekonomi Kapitalisme
Ekonomi kapitalistik memandang sinergi zakat dan pajak sebagai instrumen ganda yang saling melengkapi. Baik dalam pengelolaan fiskal, efisiensi kesejahteraan sosial, maupun menjaga stabilitas pasar. Dalam pandangan ini, pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara, sementara zakat dilihat sebagai dana filantropi swasta yang membantu meringankan beban pengeluaran publik.
Pandangan tersebut jelas berbahaya sebab menganggap pajak sebagai wujud ibadah keagamaan atau zakat sebagai pungutan wajib negara yang sifatnya sama persis. Membayar salah satu otomatis menggugurkan kewajiban yang lain. Padahal keduanya memiliki tujuan, sasaran dan aturan hukum yang berbeda.
Zakat yang asalnya murni ibadah penyucian harta dan bentuk ketaatan kepada Allah, direduksi sekedar sebagai instrumen fiskal. Tidak lagi dilihat sebagai perintah langit, bahkan diposisikan setara pajak. Kewajiban duniawi hasil pemikiran manusia yang besarannya bisa dinego, waktunya bisa ditunda dan sasarannya ditentukan negara. Tidak dapat dipungkiri gagasan integrasi ini menyingkap adanya upaya memaksa masyarakat memperbesar pundi penerimaan publik melalui instrumen religi. Targetnya jelas, dana umat dapat terserap optimal tanpa mengurangi kepatuhan rakyat. Meski berpotensi menabrak aturan Illahi.
Di lain sisi, nampak jelas jika gagasan ini lahir dari pemikiran yang dangkal dan penggalian dalil yang kurang mendalam. Selain menimbulkan friksi teologis bahwa kewajiban kepada Allah seolah bisa ditawar atau disubstitusi oleh kewajiban administratif kepada birokrasi negara. Keberadaannya sekaligus mencerminkan adanya paparan ide sekulerisme di tubuh MUI. Manifestasi para ulama yang semestinya menjadi garda terdepan menjaga agama, justru memproduksi pemikiran yang bertentangan dengan syariat-Nya. Padahal jauh hari Rasulullah saw. telah mengingatkan:
"Sesungguhnya perkara halal itu sudah jelas dan perkara haram itu sudah jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar." (Muttafaqun'alaih).
Demikian pula firman Allah Swt. yang artinya:
"Dan janganlah kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui." (TQS Al Baqarah: 42).
Sungguh terang perbedaan antara yang haq dan yang bathil, hingga tak selayaknya kalah atas hasrat menyenangkan atasan.
Interaksi zakat dan pajak mustahil menjadi jalan pintas keadilan, mesin pemberdayaan, menghapus kemiskinan dan menghadirkan kesejahteraan. Sebab akar masalah sesungguhnya bukan pada "kurangnya sinergi", melainkan pada sistem yang berlaku saat ini. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, negara tidak didesain dengan tujuan menegakkan syariat maupun mewujudkan pemerataan. Tujuannya hanya mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemasukan negara dan keberlangsungan utang. Dalam kerangka itu, zakat yang suci akan dipaksa tunduk pada logika APBN. Pajak tetap jadi pungutan wajib atas rakyat, riba tetap dipelihara, dan sumber daya alam tetap dikuasai swasta. Alhasil, penguatan ekonomi umat hanya ilusi semata.
Islam Sistem Paripurna
Sebagai sistem paripurna, Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara komprehensif sekaligus memastikan tercapainya maqasit syariah. Tak terkecuali dalam menjamin penguatan ekonomi umat.
Ekonomi dalam Islam tidak berdiri sendiri. Melainkan satu paket tak terpisahkan dengan akidah, politik, sosial dan hukum. Tujuannya bukan sekedar "kaya" tapi mencapai tujuan syariah. Maka masalah ekonomi tidak bisa selesai hanya dengan "memperbanyak zakat" tapi dengan penerapan tiga prinsip utama.
Pertama, mewujudkan keadilan ekonomi. Prinsip ini ditempuh dengan pelarangan riba beserta berbagai praktik eksploitatif termasuk pajak yang mendholimi rakyat, distribusi kekayaan yang adil melalui mekanisme zakat, infak, sedekah, wakaf, fai, kharaj secara institusional melalui Baitul Mal, dan sistem kepemilikan yang jelas. Ada 3 jenis kepemilikan, yakni individu, umum dan negara. Sumber daya alam seperti air, hutan, tambang merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat dan haram diserahkan pada swasta.
Kedua, mewujudkan kemaslahatan umat. Hal ini diwujudkan dengan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok oleh negara, pemberdayaan umat melalui aneka pelatihan sekaligus pemberian modal usaha dan menerapkan konsumsi beretika dengan edukasi masif pada masyarakat terkait larangan mengkonsumsi yang diharamkan dan israf. Sebaliknya mendorong produksi produk halal, thoyyib dan bermanfaat untuk umat.
Ketiga, keterkaitan dengan sektor riil. Konsekuensinya, kegiatan ekonomi digerakkan dari produksi berbasis barang dan jasa nyata, mendorong penggunaan dinar-dirham, dan mengembalikan fungsi negara sebagai raa'in yakni memulihkan peran utama pemerintah sebagai penanggung jawab penuh, pengatur urusan, dan pemelihara kesejahteraan rakyatnya.
Selama tiga prinsip utama ini dijalankan, maka ekonomi tidak akan melahirkan ketimpangan dan mustahil menciptakan kemiskinan massal. Penguatan ekonomi umat bukan lagi program, tapi keniscayaan sistem. Sudah saatnya masyarakat lebih waspada terhadap tiap kebijakan yang nampak indah namun belum tentu kebenarannya. Sebagai muslim hukum tertinggi ada pada syariat dan ketundukan utama senantiasa tertuju pada Allah Swt. Pencipta sekaligus penguasa alam semesta. Lantas pantaskah bagi seorang hamba berpaling setelah datang baginya kebenaran yang nyata?
Wallahu'alam bishshawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar