OPINI
Ada Apa dengan Tata Kelola BBM Kita?
Oleh: Murni Cendra Kasih, S.Pd., Gr.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemandangan antrean panjang kendaraan yang membentang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali berulang dan kian meluas di berbagai pelosok daerah, mulai dari Sumatra Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat (Tempo.co, 17-7-2026). Deretan truk ekspedisi, armada angkutan umum, hingga kendaraan pribadi yang mengular dan menghabiskan waktu berjam-jam demi menanti kepastian pasokan Solar dan Pertalite ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi harian. Lebih dari itu, fenomena berulang ini merupakan cerminan nyata dari rapuhnya sistem tata kelola energi nasional yang amat fundamental di negeri ini.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kerap berdalih bahwa antrean di lapangan semata-mata dipicu oleh fenomena panic buying masyarakat akibat meluasnya isu pembatasan, seraya mengobral janji bahwa antrean akan segera terurai dalam hitungan hari (Kompas.com, 17-7-2026). Namun, jika kita mencermati data teknis di lapangan, realitas yang ada justru jauh lebih mengkhawatirkan. Konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi secara nasional telah melampaui separuh dari total kuota tahunan 2026 sebelum tahun berjalan genap tujuh bulan. Kondisi ini secara otomatis menempatkan sisa kuota pasokan energi nasional berada dalam status yang sangat kritis dan rentan jebol (BBC News Indonesia, 15-7-2026).
Akar Masalah: Paradigma Negara Korporasi
Penyebab utama pemerintah lambat dan bingung mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi ini adalah karena digunakannya sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem ini, negara bertindak seperti perusahaan yang berdagang. Sumber daya alam yang harusnya menjadi hak rakyat malah dianggap sebagai barang dagangan untuk mencari keuntungan atau menutup kekurangan anggaran negara (CNNIndonesia.com, 18-11-2025). Jika kebutuhan energi rakyat hanya dihitung dari untungdan rugi, negara akan selalu melihat rakyat sebagai beban biaya, bukan pihak yang harus dilayani.
Sejak adanya UU No. 22 Tahun 2001 (JDIH Kementerian ESDM, 23-11-2001), pengelolaan minyak dan gas diserahkan ke pihak swasta dan asing. Akibatnya, negara kehilangan kendali atas kekayaan alamnya sendiri dan tunduk pada permainan harga pasar. Bukannya menambah pasokan minyak, pemerintah justru sibuk membuat aturan yang menyulitkan rakyat di lapangan, seperti pembatasan kuota dan aturan pendaftaran aplikasi yang rumit di SPBU (Republika.com, 12-12-2025). Aturan berbelit ini bukannya menuntaskan masalah, tapi justru bikin masyarakat panik dan berebut membeli BBM.
Solusi Konkret Berbasis Sistem Ekonomi Islam
Krisis energi dan antrean panjang yang menyengsarakan publik saat ini sangat bertolak belakang dengan prinsip tata kelola dalam pandangan Islam. Dalam Islam, negara difungsikan secara murni sebagai pengurus dan pelayan rakyat (ra’in). Hukumnya haram bagi negara mengambil keuntungan materiil dari pemenuhan kebutuhan dasar publik. Ketersediaan BBM dan energi bukan sekadar barang dagangan untuk memburu laba atau menambah pendapatan fiskal, melainkan kewajiban pelayanan mutlak negara yang harus dijamin hingga ke tangan rakyat.
Untuk mewujudkan kedaulatan energi yang hakiki, Islam menetapkan dua pilar fundamental dalam penataan sumber daya alam:
1. Menghentikan Liberalisasi dan Privatisasi SDA
Minyak dan gas bumi yang jumlahnya melimpah dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Syariat Islam melarang keras penyerahan penguasaan, konsesi, maupun pengelolaan tambang migas dari hulu hingga hilir kepada pihak swasta, baik lokal apalagi asing. Negara wajib mengelolanya secara mandiri melalui BUMN strategis yang tidak berorientasi profit, lalu mengembalikan seluruh hasilnya dalam bentuk pasokan energi yang terjangkau atau pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat.
2. Memangkas Birokrasi Berbelit dan Sistem Pembatasan
Islam menghapus segala bentuk rantai birokrasi yang membelit hak-hak dasar rakyat. Dalam sistem Islam (Khilafah), pendistribusian BBM dilakukan secara merata, cepat, dan langsung ke seluruh penjuru wilayah. Tidak ada kebijakan pembatasan kuota yang menjebak, prosedur pendaftaran aplikasi yang menyulitkan, atau diskriminasi syarat pembelian di SPBU yang justru memicu kepanikan massal.
Prinsip dasar penguasaan energi sebagai milik bersama seluruh rakyat ini ditegaskan langsung oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Kaum Muslim berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: rumput (padang penggembalaan), air, dan api (energi)." (HR. Abu Dawud no. 3477 & Ahmad no. 23082)
Antrean panjang kendaraan yang terus berulang dari tahun ke tahun adalah bukti tidak terbantahkan bahwa tata kelola energi berbasis kapitalisme-neoliberal telah gagal menjamin ketahanan energi dan kesejahteraan publik. Kebijakan pembatasan kuota dan perumitan aturan teknis di SPBU bukanlah solusi mendasar, melainkan sekadar 'penambal sementara' yang mengabaikan luka struktural di sektor hulu.
Sudah saatnya ada perombakan mendasar dalam paradigma pengurusan sumber daya alam nasional. Menghentikan liberalisasi sektor energi dan mengembalikan fungsi hakiki negara sebagai pelayan rakyat adalah kunci mutlak agar krisis BBM tidak terus menjadi benalu yang menyengsarakan kehidupan masyarakat.
Wallahua'lam bish-shawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar