OPINI
Ustaz AI Bukanlah Rujukan Agama
Oleh: Elisabeth Yunika Pratiwi
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara manusia dalam mencari informasi, termasuk di dalamnya yaitu informasi keagamaan. Saat ini, cukup dengan mengetik sebuah pertanyaan, berbagai platform AI mampu memberikan jawaban dalam hitungan detik. Fenomena ini bahkan mulai melahirkan istilah "Ustadz AI" karena kemampuannya menjawab beragam persoalan agama.
Kementerian Agama pun mengakui, layanan AI ini semakin diminati oleh generasi muda. Namun, Kemenag menegaskan AI hanyalah sebuah alat bantu, bukan pengganti ulama ataupun rujukan utama dalam persoalan terkait agama. Setiap jawaban AI tetap harus diverifikasi karena ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks, tetapi juga metodologi, konteks, serta hikmah dalam penerapan hukum. Karena itu, masyarakat tetap harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas dalam persoalan terkait fatwa dan penetapan hukum syariat (khazanah.republika.co.id, 2-7-2026).
Peringatan tersebut sangat beralasan. Pada hakikatnya, AI hanyalah sistem yang mengolah data berdasarkan informasi yang tersedia di internet. Padahal, internet dipenuhi berbagai informasi yang bercampur antara yang benar, keliru, bahkan sengaja disesatkan. AI tidak memiliki kemampuan membedakan kebenaran secara hakiki, melainkan hanya menyusun jawaban berdasarkan pola data yang dipelajarinya. Bahkan untuk informasi umum saja, AI masih dapat menghasilkan kekeliruan, maka lebih tidak layak lagi apabila AI dijadikan rujukan dalam urusan agama yang menyangkut halal, haram, ibadah, dan segala perkara kehidupan yang akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Masalah lainnya adalah AI ini bukanlah sistem yang netral. Platform digital dikembangkan oleh perusahaan atau institusi yang tunduk pada regulasi negara tempatnya beroperasi. Algoritma yang digunakan dirancang berdasarkan kebijakan, standar keamanan, dan batasan tertentu. Akibatnya, jawaban yang diberikan sangat mungkin telah melalui proses penyaringan sesuai kepentingan dan aturan yang berlaku. Dalam isu-isu sensitif, termasuk agama, AI dapat menghasilkan jawaban yang telah dibatasi atau diarahkan sehingga tidak sepenuhnya merepresentasikan pandangan syariat Islam secara utuh.
Inilah sebabnya AI tidak dapat menggantikan kedudukan ulama. Dalam Islam, hukum dan fatwa tidak lahir dari sekadar kemampuan mengumpulkan informasi. Fatwa merupakan hasil ijtihad yang bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak sahabat, dan qiyas yang dilakukan oleh ulama yang memenuhi syarat keilmuan. Seorang ulama berfatwa dengan kesadaran penuh bahwa setiap perkataan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Allah Swt. berfirman, "Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (TQS an-Nahl: 43)
Ayat ini menunjukkan ketika umat Islam menghadapi persoalan agama, rujukannya adalah para ulama yang memiliki ilmu. Perintah ini tidak dapat dialihkan kepada mesin, algoritma, ataupun perangkat lunak yang tidak memiliki akal, keimanan, maupun tanggung jawab syar'i.
Seorang ulama juga tidak hanya menyampaikan hukum berdasarkan teks. Ia mempertimbangkan keadaan orang yang bertanya tersebut, memahami illat suatu hukum, menimbang maslahat dan mafsadat sesuai ketentuan syariat, serta berusaha menjaga amanah ilmu hanya karena takut kepada Allah Swt. Sebab, kecerdasan buatan tidaklah tidak mungkin memiliki dimensi ketakwaan, keikhlasan, dan tanggung jawab ini.
AI tentu dapat dimanfaatkan sebagai sarana mencari referensi awal, menemukan kitab digital, atau membantu merangkum pembahasan ilmiah. Namun, menjadikannya sebagai "ustaz" atau bahkan menjadikannya sumber utama dalam memahami agama merupakan sebuah kekeliruan yang sangat berbahaya. Karena kemudahan teknologi tidak boleh menggeser prinsip dasar Islam dalam menentukan sebuah hukum.
Di era digital, umat Islam memang dituntut untuk sadar akan teknologi. Akan tetapi, kecanggihan teknologi ini tidak boleh mengaburkan standar kebenaran. Sebab, agama tidak dibangun di atas kecanggihan algoritma, melainkan di atas wahyu Allah Swt. yang dipahami oleh para ulama yang faqih, berijtihad dengan dalil syar'i, dan bertakwa kepada-Nya.
Karena itu, "Ustaz AI" tidak akan pernah dapat menjadi rujukan agama. Ia hanyalah alat bantu, sedangkan sumber ilmu agama tetaplah Al-Qur'an, As-Sunnah, dan para ulama pewaris para nabi yang memahami keduanya dengan benar.
Via
OPINI
Posting Komentar