OPINI
Seragam Sekolah, Cermin Kapitalisasi Pendidikan
Oleh: Tsaqifa Nafi'a
(Santri Ideologis)
TanahRibathMedia.Com—Tak semua senyum di hari pertama sekolah lahir tanpa beban. Di balik wajah ceria anak yang mengenakan seragam baru, ada orang tua yang diam-diam bergelut dengan kecemasan menghitung kemampuan ekonomi keluarganya. Pendidikan semestinya menjadi jalan menuju harapan, bukan menghadirkan kegelisahan bahkan sebelum proses belajar dimulai. Namun, realitas menunjukkan bahwa sebagian orang tua justru harus dihadapkan biaya yang tidak sedikit sejak awal tahun ajaran.
Kegelisahan itu bukan sekadar asumsi. Kasus penjualan seragam di sekolah negeri kembali menuai kritik setelah sejumlah orang tua mengaku keberatan dengan biaya yang harus dibayar. Di Kabupaten Semarang, misalnya, seorang wali murid diminta membayar Rp1.470.000 untuk lima stel seragam hingga memilih menolak menandatangani kesepakatan pembelian. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kewajiban membeli seragam masih menjadi beban nyata bagi sebagian keluarga, sehingga semangat menyambut tahun ajaran baru kerap dibayangi persoalan biaya (Kompas.com.25-6-2026).
Persoalan seragam sekolah sejatinya bukan sekadar soal mahal atau murahnya harga. Kasus semacam ini mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pendidikan. Ketika sekolah masih terlibat dalam praktik jual beli seragam, bahkan dengan dalih kesepakatan, tampak bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai pihak yang menjamin hak pendidikan rakyat. Akibatnya, berbagai kebutuhan penunjang pendidikan perlahan berubah menjadi beban yang harus ditanggung masing-masing keluarga.
Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang memandang pendidikan bukan lagi sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi negara, melainkan sektor yang dapat dikurangi pembiayaannya dan sebagian bebannya dialihkan kepada masyarakat. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus (ra'in), sehingga pelanggaran aturan, seperti praktik penjualan seragam oleh sekolah yang sebenarnya telah dilarang, kerap terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas. Di sisi lain, persoalan zonasi yang terus menuai keluhan juga menunjukkan belum terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Lebih jauh, kapitalisme tidak mampu menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata. Padahal, negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Sayangnya, pengelolaan banyak sumber daya strategis justru diserahkan kepada pihak swasta maupun asing. Sehingga negara kehilangan sumber pembiayaan yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam Islam, penguasa adalah ra'in yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat, bukan sekadar membuat aturan lalu menyerahkan pelaksanaannya kepada masyarakat. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan maupun penyelenggaraan pendidikan kepada rakyat.
Dalam sistem Khilafah, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata hingga ke seluruh wilayah. Pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pengelolaan tersebut, biaya pendidikan, termasuk berbagai kebutuhan penunjangnya, tidak lagi menjadi beban keluarga. Pendidikan pun benar-benar menjadi hak seluruh rakyat, bukan hak mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.
Pada akhirnya, pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata tidak akan terwujud hanya dengan perubahan kebijakan parsial. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah menjadi jalan untuk memastikan negara memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin hak pendidikan seluruh rakyat. Wallahua'lam bi ash-shawwaab.
Via
OPINI
Posting Komentar