OPINI
Problematika Sistem Kapitalisme di Balik Mega Korupsi
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Deretan kasus korupsi kembali menyita perhatian publik. Pada Rabu (8 Juli 2026), penyidik menggeledah Cafe De'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan uang tunai dan emas dalam jumlah yang sangat besar. Sebelumnya, masyarakat juga digemparkan oleh dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional, dua wakilnya, serta puluhan pihak lainnya. Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa praktik korupsi tidak lagi terbatas pada level tertentu, tetapi telah menjangkiti lembaga penegak hukum maupun program prioritas pemerintah (Liputan6.com, 12 Juli 2026).
Kapitalisme dan Rusaknya Sistem
Berulangnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat di berbagai lembaga negara menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar akibat penyimpangan individu. Fenomena tersebut mencerminkan adanya persoalan yang bersifat sistemik. Pergantian pejabat tidak selalu membawa perubahan karena pola penyalahgunaan uang rakyat terus berulang dari waktu ke waktu.
Penegakan hukum yang tebang pilih, menjadikan proses hukum yang bertele-tele, serta putusan yang tidak memberikan efek jera membuka ruang bagi pelaku untuk memperoleh berbagai bentuk keringanan. Akibatnya, korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, praktik korupsi semakin meluas bahkan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di kalangan pejabat maupun sebagian masyarakat. Fenomena tersebut, berkembang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam perspektif ini, budaya korupsi dipandang lahir sebagai konsekuensi penerapan paham kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan urusan publik. Dampaknya, standar halal dan haram tidak dijadikan landasan dalam penyusunan hukum maupun penyelenggaraan pemerintahan. Ketika syariat Islam tidak menjadi rujukan, ukuran benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh kepentingan, manfaat, serta keuntungan materi. Cara pandang semacam ini pada akhirnya ikut memengaruhi moral pejabat maupun masyarakat.
Di sisi lain, sistem politik demokrasi yang membutuhkan biaya besar dalam proses kontestasi dinilai turut memperbesar peluang terjadinya korupsi. Besarnya biaya untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan mendorong sebagian pihak mencari jalan agar modal politik yang telah dikeluarkan dapat kembali setelah menduduki jabatan. Akibatnya, jabatan rentan dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan, sementara kepentingan rakyat sering kali dikesampingkan.
Islam Menjaga Perilaku
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata, tetapi juga memerlukan perubahan cara pandang dalam menjalani kehidupan. Dalam perspektif Islam, akar persoalan korupsi berawal dari paradigma berpikir yang menjadikan materi dan keuntungan duniawi sebagai orientasi utama. Karena itu, perubahan mendasar harus diawali dengan mengganti paradigma kapitalisme sekuler menjadi paradigma Islam, yaitu menjadikan seluruh aktivitas kehidupan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Dengan cara pandang tersebut, setiap individu akan menyadari bahwa harta, jabatan, dan amanah yang dimilikinya kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah
Islam juga memandang jabatan sebagai amanah yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sebagai sarana memperkaya diri, mengejar proyek, ataupun menguasai harta negara. Setiap pemimpin dan pejabat dituntut menjalankan tugasnya demi kemaslahatan rakyat sesuai ketentuan syariat. Apabila terbukti melakukan korupsi atau menyalahgunakan wewenang, negara menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai hukum Islam.
Penegakan hukum yang adil dan konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga harta milik umum dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
Selain membangun ketakwaan individu dan menegakkan hukum secara adil, Islam juga menawarkan pengaturan kehidupan yang menyeluruh melalui sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sistem politik yang berlandaskan syariat.
Tujuan pendidikan untuk membentuk kepribadian Islam. Serta membangun peradaban. Sistem ekonominya, mengatur kepemilikan serta pengelolaan harta sesuai ketentuan syariat sehingga menghapus peluang penyalahgunaan kekayaan negara. Adapun sistem politik Islam dalam institusi Khilafah memiliki mekanisme untuk pengawasan para penguasa serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai hukum Allah. Dengan perpaduan pembinaan individu, penegakan hukum yang tegas, dan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, korupsi dapat dicegah hingga menyentuh akar persoalan.
Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar