OPINI
Menyambut Perpres 111/2025: Mengapa Pendekatan Sekuler Gagal Membendung Badai Global LGBTQ?
Oleh: Prayudisti SP
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Peradaban umat manusia hari ini sedang berada di ambang keruntuhan domestik yang nyata. Bukan karena ancaman bom nuklir atau invasi militer asing, melainkan akibat pembusukan moral dari dalam yang terstruktur dan sistematis. Ketegasan sikap ini mulai tampak ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Sebagaimana yang dilansir oleh MUI Digital dalam artikelnya yang terbit pasca-pengesahan, regulasi ini secara berani menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara, sebuah ancaman yang diposisikan setara dengan bahaya terorisme.
Langkah politik ini segera memantik respons progresif dari berbagai lini institusi keagamaan dan legislatif. Laporan dari Tempo.co (10 Juli 2026) mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah gencar menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Khusus LGBT. Upaya normatif ini mendapat angin segar dari Komisi VIII DPR RI yang secara terbuka mendukung RUU tersebut agar menjadi instrumen hukum konkret yang mampu membendung penetrasi propaganda LGBTQ di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain, wajah ganda sistem hukum Indonesia kembali terlihat. Di tengah gelombang dukungan, beberapa lembaga masyarakat sipil—seperti diulas dalam laporan Tempo.co (10 Juli 2026)—justru menilai Perpres tersebut cacat formal karena dituduh bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kegamangan negara makin dipertegas oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dikutip dari Tempo.co, (9 Juli 2026) Yusril menepis anggapan bahwa Perpres tersebut melegalkan diskriminasi, seraya menegaskan bahwa seluruh warga negara, termasuk individu pelaku LGBT, tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM atas nama konstitusi.
Pertentangan antarlini ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa maraknya LGBTQ di Indonesia—yang notabene merupakan negeri berpenduduk muslim terbesar dunia—adalah buah pahit dari liberalisme yang telanjur diadopsi oleh kaum muslimin sendiri. Paham kebebasan bertingkah laku ini lahir secara organik dari asas peradaban sekularisme: pemisahan agama dari pengaturan publik.
Ketika Perpres 111/2025 hanya menempatkan LGBTQ sebagai "ancaman pertahanan" tanpa menyentuh akar teologisnya, negara sebenarnya sedang mengambil sikap yang sekuler. Menindak LGBTQ sebatas isu keamanan domestik tanpa mencabut akar sekularisme dan menggantinya dengan akidah Islam tidak akan pernah menyelesaikan problem ini secara sempurna. Sikap mendua pemerintah yang enggan mempidanakan orientasi seksual pelaku karena terbentur tameng HAM, menegaskan bahwa landasan norma tertinggi yang diambil Indonesia jelas bukan hukum Islam atau agama manapun, melainkan doktrin HAM barat. Padahal, LGBTQ bukan sekadar preferensi seksual personal; ia adalah gerakan global yang sistemis, memiliki pendanaan tak terbatas, dan membawa target politik yang jelas: lahirnya undang-undang yang melegalisasi pernikahan sesama jenis dengan menjadikan paradigma gender dan HAM sebagai pintu masuknya.
Islam memandang masalah ini dengan sangat jernih dan tegas. Akidah Islam bukanlah komoditas spiritual di ruang privat (ruhiyah) semata, melainkan wajib menjadi asas dalam seluruh aspek politik (siyasiy), termasuk dalam sistem sanksi hukum (uqubat). Dalam doktrin hukum Islam, setiap bentuk kemaksiatan yang melanggar syariat—baik privat maupun publik—secara otomatis dikategorikan sebagai jarimah (kriminalitas) yang wajib diberi sanksi oleh negara.
Sistem sanksi Islam dibagi secara rigid menjadi hudud, qisas, dan ta'zir. Jika penyimpangan tersebut berbentuk hubungan seksual sesama jenis (liwath / gay dan lesbi), maka seluruh mazhab fikih menyepakati adanya had hukuman mati bagi pelakunya, didasarkan pada sabda Rasulullah saw.:
"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Bagi pelaku biseksual yang melakukan perzinaan baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis secara non-kriminal murni, dikenai had zina (cambuk atau rajam). Sementara bagi kaum transgender (mukhannats), sanksi awalnya adalah pengusiran dari pemukiman dan isolasi sosial. Rasulullah saw. menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari:
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."
Di luar sanksi baku tersebut, Qadi (hakim) atau Khalifah berhak memberikan hukuman ta'zir ekstra sesuai dengan tingkat bahaya propaganda yang disebarkan. Namun, seluruh ekosistem hukum yang menjerakan ini hanya mungkin diterapkan jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam institusi Khilafah.
Sebagai sebuah gerakan ideologis yang merusak nasab dan moralitas publik, negara Islam tidak akan tinggal diam. Khilafah akan menindak entitas LGBTQ ini dengan sangat tegas, dan bila perlu, mengerahkan aparat keamanan untuk memeranginya secara terbuka. Hal ini karena kemaksiatan mereka bukan lagi berada dalam ranah dosa pribadi yang tersembunyi, melainkan telah menjelma menjadi bahaya sistemik (dharar) bagi eksistensi jamaah umat manusia. Allah Swt. telah memperingatkan dampak pembiaran maksiat publik dalam Al-Qur'an:
"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya." (TQS. Al-Anfal: 25)
Secara historis, ketegasan peradaban Islam terbukti ampuh melindungi umat. Sepanjang 13 abad penerapan Khilafah, penyimpangan seksual tidak pernah mendapatkan ruang untuk membentuk komunitas, apalagi menjadi gerakan politik legal. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Ali bin Abi Thalib tercatat pernah mengeksekusi pelaku liwath secara tegas demi menjaga kesucian masyarakat. Walhasil, keturunan umat manusia terjaga (hifzhun nasl), keluarga tetap menjadi pilar peradaban yang kokoh, dan negara berkonsentrasi membangun sains serta memperluas dakwah tanpa disibukkan oleh krisis moralitas.
Penerbitan Perpres 111/2025 dan wacana RUU Pidana LGBT oleh MUI harus kita maknai sebagai momentum kesadaran awal. Namun, umat harus disadarkan bahwa obat parsial di dalam sistem yang sekuler tidak akan menyembuhkan penyakitnya. Menyelamatkan peradaban manusia dari kehancuran absolut akibat badai LGBTQ hanya bisa ditempuh dengan membuang standar ganda HAM liberal dan kembali memeluk syariat Islam secara totalitas di bawah naungan sistem politik Islam yang sahih.
Via
OPINI
Posting Komentar