Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Kondisi TPA Jatiwaringin Butuh Solusi
OPINI

Kondisi TPA Jatiwaringin Butuh Solusi

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
24 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Warjianah
(Muslimah Peduli Generasi) 

TanahRibathMedia.Com—Jatiwaringin mengalami kebakaran pada tanggal 30 Juni 2026, kemudian dinyatakan padam setelah 11 hari masa penanganan (kompas.com, 11-7- 2026). Adapun jumlah korban pengungsi, menurut Kepala Desa Tanjakan Mekar Uti, hari pertama ada 52 orang, esoknya naik menjadi 57 orang. Hari ketiganya naik hingga lebih 100 orang, hari keempat naik sampai 200 orang lebih, sampai hari ke tujuh terdapat 185 orang yang masih bertahan di posko. Penyebab kebakaran TPA Jatiwaringin menurut Bupati Tanggerang Mochamad Maesyal Rasyid, berasal dari percikan api kecil. Lalu percikan api tersebut semakin luas karena akibat hembusan angin kencang di musim kemarau. Sedangkan menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kebakaran dipicu karena pembusukan sampah organik melalui sistem open dumping sehingga menghasilkan gas metana. Gas metana ini mudah terbakar dan terpapar iklim kemarau sehingga memunculkan gelombang panas. Kejadian ini dapat menyebabkan resiko bencana ekologis, jika terdapat percikan api kecil atau suhu panas, gas metana di bawah tumpukan sampah langsung tersulut. 

Permasalahan

Sebelumnya di tahun 2025, Deputi Penegakkan Hukum KLH Rizal Irawan menyatakan bahkan TPA Jatiwaringin telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola TPA yang kurang baik. Setelah memberikan sanksi, KLH menginstruksikan ke pemda sebagai pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau sistem pengelolaan TPA yang mana limbahnya diratakan, dipadatkan, lalu ditutup dengan tanah secara berkala. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi oksigen masuk, mengurangi bau, dan mencegah terjadi resiko kebakaran. Sedangkan luas wilayah TPA Jatiwaringin 33 hektare, dalam satu tahun semenjak sanksi itu diberikan, pengelolaan TPA Jatiwaringin hanya dapat 5-6 hektare yang sudah menerapkan sistem controlled landfill. Sedangkan sisanya belum masih menggunakan sistem open dumping, di wilayah yang masih menggunakan sistem open dumping inilah titik api berada. 

Menurut pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional Wahyu Eka Setyawan menilai, pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki komitmen yang serius dalam membenahi tata kelola dari hulu. Pemerintah, klaimnya, lebih suka mencari solusi palsu di hilir yang instan seperti proyek PSEL (pengelolaan sampah menjadi energi listrik). Cara ini tidak menyelesaikan persoalan di hulu. Aturan UU NO. 18 tahun 2008 tidak jalan karena tidak ada ketegasan dan sanksi, pengelolaan anggaran yang minim, dan kurangnya fokus untuk edukasi warga soal memilah sampah organik sejak di rumah. Wahyu menilai, TPA jatiwaringin merupakan peringatan keras untuk pemerintah pusat,  bahwa masalah ini tidak bisa ditangani dengan solusi semu dan respon darurat saja. 

Akar Masalah

Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini telah membuat masyarakat memiliki gaya hidup yang konsumtif. Suka belanja tanpa memperhatikan skala kebutuhan dan keinginan. Menjadikan gaya hidup mewah sebagai standar kebahagiaan saat ini. Belum lagi media digital mendukung untuk mempengaruhi masyarakat menjadi konsumtif lewat tayangan iklan. Negara membiarkan penerapan sistem ekonomi kapitalis karena merasa diuntungkan lewat pajak. Jika kembali kita pahami bahwasanya sistem ekonomi kapitalis ini muncul lewat teori Adam Smith yang menyatakan sifat manusia yang konsumtif ini bersisi positif,  gaya hidup ini membuat pertumbuhan ekonomi meningkat dan pendapatan masyarakat. Inilah penyebabnya sehingga masyarakat bersifat konsumtif tanpa memilah mana kebutuhan mana keinginan menjadikan apa pun yang di butuhkan segera di penuhi tanpa skala prioritas. 

Jika pola konsumtif ini terus menerus terjadi maka menimbulkan peningkatan volume sampah, tak heran jika nanti berdampak ke lingkungan. Maka sangat perlu sekali mengkaji sistem tata kelola lingkungan. Belum lagi produsen barang di sistem kapitalisme memandang bahwasanya menghasilkan barang untuk mendapatkan keuntungan materi semata tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.   Maka sudah jelas masalah ini tidak cukup terselesaikan dengan salah satu sisi saja seperti, tata cara pengelolaan sampah saja. Namun butuh peranan dari semua pihak, dari individu, masyarakat dan negara. 

Solusi

Islam merupakan agama yang sempurna, bahkan masalah kelestarian lingkungan saja Islam sangat memperhatikan. Seperti yang Allah serukan pada surah Al Araf ayat 59, 

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. . . ‘

Bahkan Rasulullah juga mencontohkan agar berbuat tidak merusak lingkungan saat perang, dan memerintahkan kepada para sahabat untuk tidak menebangi pohon. Para sahabat menyadari akan perintah tersebut pada firman allah, 

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut di sebabkan atas ulah manusia . . . " (TQS. Ar-Ruum ayat 41)

Dari sinilah menjadi wajib untuk manusia menjaga lingkungan sekitar dan menjauhi aktivitas merusak lingkungan. Dalam tataran individu bisa menerapkan menjaga lingkungan dimulai dari memilah kebutuhan dan keinginan. Dengan begitu masyarakat akan terbangun dengan pola pikir skala kebutuhan, sehingga pola konsumtif di tinggalkan. Dalam aspek negara, di butuhkan peran negara mengedukasi mengenai pola hidup hemat dan tidak bermewah-mewahan. Serta memberikan edukasi kepada para produsen ketika dalam proses produksi untuk mengutamakan menjaga lingkungan, jika produsen melanggar. Peran negara wajib memberikan sanksi tegas. 
Wallahualam.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us