OPINI
Potongan 8% Menyejahterakan Rakyat: Tinjauan Ekonomi Islam atas Kebijakan Komisi Ojek Online
TanahRibathMedia.Com—Perkembangan ekonomi digital bukan lagi wajah baru bagi perekonomian Indonesia. Kemajuan teknologi menghadirkan berbagai kemudahan dalam aktivitas masyarakat, mulai dari transportasi, perdagangan elektronik, hingga layanan keuangan digital di lembaga-lembaga keuangan. Di balik pesatnya perkembangan tersebut, ada jutaan rakyat Indonesia menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi ojek online (ojol), kurir, pedagang online, dan pekerja berbasis platform digital. Bagi sebagian rakyat ini bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan mengisi waktu luang semata, melainkan menjadi sumber nafkah utama untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan keluarga.
Kehadiran platform digital berhasil menciptakan peluang ekonomi baru di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan formal yang sangat terbatas bagi para sebagian rakyat Indonesia. Namun, keberhasilan ekonomi digital seharusnya tidak hanya diukur dari meningkatnya nilai investasi, pertumbuhan pengguna aplikasi, ataupun keuntungan perusahaan semata. Namun yang menjadi tolok ukur utama adalah apakah dengan kemajuan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat yang menjadi penggerak utama ekosistem digital.
Baru-baru ini muncul secercah harapan akan meningkatnya kesejahteraan driver ojol, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi menjadi maksimal 8% untuk layanan transportasi roda dua (Go-Rid). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online, dengan target awal yang di canangkan di bawah 10%.
Benar adanya hal tersebut di wujudkan oleh para kuasa di atas kertas, penurunan komisi dari 20% menjadi 8% tampak sebagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah penurunan komisi otomatis meningkatkan kesejahteraan driver ojol itu sendiri atau justru hanya sekadar permainan angka di dalam sistem?
Realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang lebih kompleks, sebagian driver justru mengaku pendapatannya tidak mengalami peningkatan yang signifikan bahkan sebagian dari mereka mengalami penurunan pendapatan sejak berlakukannya peraturan tersebut pada 1 Juli 2026 lalu. Para diver masih harus menanggung berbagai biaya operasional, aplikasi, dan asuransi, selain itu biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, kuota internet, makan selama bekerja, hingga risiko kecelakaan yang seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bahkan tidak sedikit pengemudi yang tetap bekerja selama 12 hingga 18 jam setiap hari demi memperoleh penghasilan yang cukup memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan pengemudi tidak hanya ditentukan oleh besarnya potongan komisi semata, penentuanan tarif, pembagian order berbasis algoritma, besaran insentif, hingga hubungan kemitraan antara perusahaan platform, driver dan custemer turut menentukan besarnya pendapatan bersih yang diterima setiap kali orderan masuk. Dengan kata lain, menurunkan komisi belum tentu menyelesaikan akar persoalan apabila mekanisme distribusi pendapatan masih belum sepenuhnya adil dan transparan adanya.
Di sisi lain dapat kita lihat adanya penerapan kebijakan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi perusahaan platform yang menyediakan layanan seperti GOTO dan sejenisnya. Apabila kebijakan komisi 8% diterapkan lebih luas pada berbagai layanan digital, tekanan terhadap profitabilitas perusahaan tentu akan semakin besar. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan perusahaan digital dengan perlindungan kesejahteraan para mitra pengemudi. Negara membutuhkan perusahaan yang sehat agar investasi dan inovasi terus berkembang, namun perusahaan juga membutuhkan pengemudi yang sejahtera karena merekalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan apa pun berpotensi hanya menguntungkan salah satu pihak.
Di sinilah saya melihat dalam perekonomian Islam telah menawarkan sebuah cara pandang yang lebih komprehensif dalam menghadapi persolan ini, berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang menempatkan pertumbuhan dan keuntungan sebagai ukuran utama keberhasilan. Ekonomi Islam memandang bahwa tujuan aktivitas ekonomi adalah mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan menghadirkan kesejahteraan (falah) bagi seluruh pengguna dan penerima manfaat layanan ini. Pertumbuhan ekonomi tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan dan hak-hak manusia di dalamnya, tidak membebankan kerugian pada salah satu pihak sedangkan keuntungan di nikmati oleh pihak lainua. Setiap kebijakan ekonomi yang di ambil pemerintah haruslah memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan individu, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
Allah Swt. berfirman di dalam QS. an-Nisa': 58
Ù†َّ اللّٰÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ اَÙ†ْ تُؤَدُّوا الْاَÙ…ٰÙ†ٰتِ اِÙ„ٰٓÙ‰ اَÙ‡ْÙ„ِÙ‡َاۙ Ùˆَاِذَا ØَÙƒَÙ…ْتُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َ النَّاسِ اَÙ†ْ تَØْÙƒُÙ…ُÙˆْا بِالْعَدْÙ„ِۗ اِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ Ù†ِعِÙ…َّا ÙŠَعِظُÙƒُÙ…ْ بِÙ‡ٖۗ اِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ Ùƒَانَ سَÙ…ِÙŠْعًا ۢ بَصِÙŠْرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa': 58).
Ayat di atas menegaskan bahwa keadilan merupakan fondasi utama dalam setiap kebijakan publik yang di ambil pemerintah. Dalam konteks ekonomi digital, negara tidak cukup hanya menetapkan besaran komisi, tetapi juga wajib memastikan bahwa seluruh sistem ekonomi digital berjalan secara adil, menyeluruh, tranparan dan bermaslahah bagi semua pihak.
Lebih jauh lagi kita melihat dalam kerangka maqasyid al-syari'ah, negara berkewajiban menjaga harta masyarakat (hifz al-mal). Kebijakan ekonomi tidak boleh melahirkan sistem yang memperlemah penghasilan rakyat, memperbesar kesenjangan, atau membuka ruang eksploitasi terhadap pekerja. Kemajuan teknologi seharusnya menjadi sarana menjaga kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi penyebab lahirnya bentuk-bentuk ketidakadilan baru yang harus di terima dengan terpaksa oleh rakyat.
Rasulullah ï·º juga bersabda "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini bukan sekadar berbicara mengenai ketepatan waktu pembayaran upah pada pekerja, tetapi juga mengandung nilai penghormatan terhadap hak-hak pekerja itu sendiri. Islam memandang pekerja sebagai manusia yang memiliki martabat yang wajib dihormati, bukan sekadar faktor produksi yang dapat ditekan demi meningkatkan keuntungan pihak tertentu.
Dalam perspektif ekonomi Islam, negara memiliki fungsi sebagai ra'in, yaitu pengurus dan pelayan rakyat. Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga bertanggung jawab memastikan tidak terjadi kezaliman, eksploitasi, monopoli, ataupun praktik ekonomi yang merugikan rakyatnya. Solusi penyelesaian persoalan ojol tidak cukup hanya melalui penurunan angka komisi semata, tapi juga menjamin kesejahteraan driver dan custemer, negara menghadirkan regulasi yang menjamin transparansi algoritma penentuan tarif dan pembagian order, memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, serta membangun ruang musyawarah antara pemerintah, perusahaan platform, dan perwakilan pengemudi. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat, bukan hanya dari kepentingan angka-angka ekonomi semata.
Apabila suatu kebijakan masih menyisakan kemudaratan berupa menurunnya pendapatan riil, ketidakjelasan sistem kerja, atau lemahnya perlindungan terhadap pengemudi, maka kebijakan tersebut harus terus dievaluasi secara dalam dan teliti agar benar-benar menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas.
Pada akhirnya, Islam tidak menolak perkembangan ekonomi digital saatnini, justru sebaliknya, Islam mendorong setiap inovasi yang mampu memudahkan kehidupan manusia dan membuka peluang rezeki. Namun, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan tegaknya keadilan, amanah, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Negara, perusahaan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkeadilan.
Potongan komisi menjadi 8% bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari upaya menghadirkan tata kelola ekonomi digital yang lebih baik kedepanya. Keberhasilan sesungguhnya bukan diukur dari besarnya keuntungan ataupun tingginya pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari sejauh mana setiap kebijakan mampu mewujudkan keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), dan kesejahteraan (falah) bagi seluruh rakyat. Itulah hakikat ekonomi Islam: menjadikan setiap aktivitas ekonomi sebagai jalan menghadirkan keberkahan, bukan sekadar pertumbuhan, sehingga kemajuan teknologi benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh rakyat Indonesia.[] Rianti Budi Anggara
Wallahu'alam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar