Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Polemik Rempang dalam Perspektif Keadilan dan Islam
OPINI

Polemik Rempang dalam Perspektif Keadilan dan Islam

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
30 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Haufram Alfilaha
(Pemerhati Sosial) 

TanahRibathMedia.Com—Lahan Rempang telah menjadi perdebatan yang memunculkan polemik besar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang untuk memahami mengapa konflik tersebut dapat terjadi. Pertama, tidak dapat dimungkiri bahwa munculnya sengketa di Rempang berkaitan dengan adanya proyek investasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang memperoleh konsesi di wilayah tersebut. Pemberian konsesi ini menjadikan lahan yang telah lama dihuni masyarakat berubah menjadi objek sengketa.

Dalam konteks ini, peran BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pemberian konsesi menjadi sangat penting untuk dikaji. Kewenangan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap kehidupan masyarakat yang telah bermukim di Rempang secara turun-temurun. Pihak yang paling merasakan dampak dari konflik ini adalah masyarakat. Mereka memiliki posisi yang jauh lebih lemah dibandingkan negara maupun perusahaan. Padahal, mereka telah hidup di wilayah tersebut sejak zaman nenek moyang. Namun, mereka harus menghadapi pengambilalihan lahan yang dilegalkan melalui kebijakan negara.

Meskipun terdapat kompensasi atau ganti rugi, pertanyaan mendasarnya adalah apakah nilai tersebut mampu menggantikan kehilangan yang sebenarnya? Bagi masyarakat Rempang, tanah bukan sekadar tempat tinggal. Tanah merupakan sumber kehidupan, tempat mencari nafkah, ruang untuk bertani, dan bagian dari identitas serta sejarah keluarga mereka. Kehilangan tanah berarti kehilangan mata pencaharian dan keberlanjutan hidup.

Jika dilihat dari perspektif Islam, pengambilan hak seseorang secara paksa tidak dibenarkan. Negara seharusnya berperan sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi regulator yang justru memfasilitasi lahirnya penderitaan masyarakat. Apabila kebijakan negara menyebabkan hak-hak masyarakat terabaikan atau dirampas, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.

Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak kepemilikan harta. Oleh karena itu, apabila suatu proyek menimbulkan mudarat, mengancam kesejahteraan masyarakat, atau menghilangkan hak-hak rakyat tanpa keadilan yang memadai, maka negara seharusnya tidak mengambil kebijakan yang mengarah pada tindakan tersebut. Prinsip utama dalam Islam adalah menjaga kemaslahatan masyarakat dan melindungi hak-hak mereka.

Sebagaimana hadits Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Wallahua'alam bishowab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Polemik Rempang dalam Perspektif Keadilan dan Islam

Tanah Ribath Media- Juli 29, 2026 0
Polemik Rempang dalam Perspektif Keadilan dan Islam
Oleh: Haufram Alfilaha (Pemerhati Sosial)  TanahRibathMedia.Com— Lahan Rempang telah menjadi perdebatan yang memunculkan polemik besar di tengah ma…

Most Popular

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Juli 23, 2026
Menyambut Perpres 111/2025: Mengapa Pendekatan Sekuler Gagal Membendung Badai Global LGBTQ?

Menyambut Perpres 111/2025: Mengapa Pendekatan Sekuler Gagal Membendung Badai Global LGBTQ?

Juli 23, 2026
Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya

Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya

Juli 21, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Juli 23, 2026
Menyambut Perpres 111/2025: Mengapa Pendekatan Sekuler Gagal Membendung Badai Global LGBTQ?

Menyambut Perpres 111/2025: Mengapa Pendekatan Sekuler Gagal Membendung Badai Global LGBTQ?

Juli 23, 2026
Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya

Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya

Juli 21, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us