OPINI
Polemik Rempang dalam Perspektif Keadilan dan Islam
Oleh: Haufram Alfilaha
(Pemerhati Sosial)
TanahRibathMedia.Com—Lahan Rempang telah menjadi perdebatan yang memunculkan polemik besar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang untuk memahami mengapa konflik tersebut dapat terjadi. Pertama, tidak dapat dimungkiri bahwa munculnya sengketa di Rempang berkaitan dengan adanya proyek investasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang memperoleh konsesi di wilayah tersebut. Pemberian konsesi ini menjadikan lahan yang telah lama dihuni masyarakat berubah menjadi objek sengketa.
Dalam konteks ini, peran BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam pemberian konsesi menjadi sangat penting untuk dikaji. Kewenangan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap kehidupan masyarakat yang telah bermukim di Rempang secara turun-temurun. Pihak yang paling merasakan dampak dari konflik ini adalah masyarakat. Mereka memiliki posisi yang jauh lebih lemah dibandingkan negara maupun perusahaan. Padahal, mereka telah hidup di wilayah tersebut sejak zaman nenek moyang. Namun, mereka harus menghadapi pengambilalihan lahan yang dilegalkan melalui kebijakan negara.
Meskipun terdapat kompensasi atau ganti rugi, pertanyaan mendasarnya adalah apakah nilai tersebut mampu menggantikan kehilangan yang sebenarnya? Bagi masyarakat Rempang, tanah bukan sekadar tempat tinggal. Tanah merupakan sumber kehidupan, tempat mencari nafkah, ruang untuk bertani, dan bagian dari identitas serta sejarah keluarga mereka. Kehilangan tanah berarti kehilangan mata pencaharian dan keberlanjutan hidup.
Jika dilihat dari perspektif Islam, pengambilan hak seseorang secara paksa tidak dibenarkan. Negara seharusnya berperan sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi regulator yang justru memfasilitasi lahirnya penderitaan masyarakat. Apabila kebijakan negara menyebabkan hak-hak masyarakat terabaikan atau dirampas, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.
Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak kepemilikan harta. Oleh karena itu, apabila suatu proyek menimbulkan mudarat, mengancam kesejahteraan masyarakat, atau menghilangkan hak-hak rakyat tanpa keadilan yang memadai, maka negara seharusnya tidak mengambil kebijakan yang mengarah pada tindakan tersebut. Prinsip utama dalam Islam adalah menjaga kemaslahatan masyarakat dan melindungi hak-hak mereka.
Sebagaimana hadits Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Wallahua'alam bishowab.
Via
OPINI
Posting Komentar