OPINI
Muhasabah lil Hukam Bukan Bentuk Pembangkangan
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Demonstrasi dan kritik terhadap penguasa kerap dianggap sebagai bentuk pembangkangan. Bahkan, ada sebagian tokoh yang menjadikan dalil tentang kewajiban taat kepada ulil amri sebagai dasar untuk membungkam kritik terhadap penguasa.
Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, sebagai Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa menurut perspektif fikih, Presiden Republik Indonesia memenuhi kriteria sebagai Ulil Amri (Waliyul Amri). Menurutnya, pengakuan terhadap kedudukan tersebut sangatlah penting, karena apabila legitimasi keagamaan Presiden tidak diakui, maka berbagai urusan keagamaan yang diselenggarakan atau difasilitasi negara juga berpotensi dipandang tidak memiliki keabsahan (muidigital, 4 Juni 2026).
Ulil amri Tidak Absolut
Muhasabah lil hukkam bermakna mengoreksi atau menasihati para penguasa/pemimpin agar kebijakannya tetap benar dan tidak zalim. Hal ini bertujuan agar penguasa tetap menjalankan amanah sesuai syariat Allah Swt., sehingga keadilan dan kebenaran tetap terjaga. Namun, dalam sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini, dalil tentang kewajiban taat kepada ulil amri sering digunakan untuk melegitimasi kebijakan penguasa, padahal kebijakan tersebut tidak selalu sesuai dengan syariat Islam. Oleh sebab itu, kewajiban taat kepada ulil amri tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menerima seluruh kebijakan penguasa tanpa kritik. Sebab, ketaatan kepada penguasa tidak bersifat mutlak, melainkan terikat pada hukum Allah.
Mirisnya: Mirisnya, dalil tentang kewajiban taat kepada ulil amri kerap digunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa. Akibatnya, seruan agar penguasa meninggalkan sistem sekuler dan menerapkan syariat Islam justru dipersepsikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban taat kepada penguasa. Padahal, kritik tersebut merupakan bagian dari muhasabah kepada penguasa.
Islam dan Amar Makruf Nahi Mungkar
Amar makruf nahi mungkar adalah salah satu kewajiban yang berfungsi menjaga agama dan kehidupan masyarakat agar tetap berada di atas ketaatan kepada Allah. Islam tidak hanya mengatur ibadah individu, tetapi juga mendorong umat untuk saling mengingatkan ketika ada penyimpangan, dalilnya ada di QS. Ali Imran: 104.
Dalam sistem Islam, muhasabah kepada penguasa merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar yang bertujuan mengoreksi kebijakan dan memastikan syariat Islam diterapkan secara benar. Muhasabah dilakukan untuk menjaga agar penguasa tetap istiqamah menjalankan hukum Allah dalam mengatur urusan umat. Oleh karena itu, aktivitas ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol demi tegaknya ketaatan kepada syariat.
Kebolehan mengungkapkan kezaliman penguasa juga dijelaskan dalam literatur para ulama. Imam an-Nawawi, misalnya, dalam Riyadhus Shalihin pada pembahasan tentang perkara-perkara yang dibolehkan dari ghibah, menyebutkan bahwa di antara ghibah yang diperbolehkan adalah menyampaikan kezaliman seseorang kepada pihak yang mampu menghilangkannya. Hal ini menunjukkan bahwa mengungkapkan kezaliman penguasa demi menegakkan keadilan dan mencegah kemungkaran bukan termasuk ghibah yang diharamkan, melainkan memiliki landasan dalam syariat.
Dalam sistem sekuler, muhasabah kepada penguasa merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar dengan mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan menimbulkan kemudaratan bagi umat. Muhasabah tidak berhenti pada kritik terhadap kebijakan, tetapi juga mengingatkan bahwa berbagai penyimpangan tersebut bersumber dari penerapan sistem sekuler. Karena itu, muhasabah bertujuan menyeru penguasa agar kembali kepada rida Allah dan bersegera mengganti sistem sekuler dengan sistem pemerintahan Islam.
Beda! Muhasabah Lil Hukkam dengan Bughat
Kekeliruan dalam membedakan muhasabah lil hukkam bukan bughat sering kali menyebabkan kritik yang sah menurut syariat disalahpahami sebagai tindakan pemberontakan. Harusnya dipahami, Muhasabah lil hukkam berbeda dengan bughat dalam sistem Islam. Muhasabah merupakan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar yang dilakukan dengan menasihati, mengoreksi, dan mengkritisi kebijakan penguasa berdasarkan dalil syarak agar tetap berada dalam hukum Allah. Adapun bughat adalah pemberontakan terhadap penguasa yang sah dengan menggunakan kekuatan atau senjata serta menolak ketaatan kepadanya.
Oleh karena itu, kritik dan koreksi yang disampaikan secara syar'i tidak dapat disamakan dengan bughat. Muhasabah kepada penguasa tetap merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi munkar untuk menjaga agar penguasa tetap menjalankan syariat. Dengan demikian, ketaatan dan muhasabah bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan sama-sama diatur dalam syariat.
Dengan demikian, peta jalan strategis umat tidak berhenti pada seruan untuk taat kepada ulil amri. Ketaatan tersebut merupakan konsekuensi dari tegaknya kepemimpinan yang menjalankan syariat Islam secara kaffah. Karena itu, dakwah Islam kaffah, perjuangan mewujudkan kepemimpinan Islam, serta muhasabah kepada penguasa merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dalam menjaga tegaknya hukum Allah. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara sempurna ketaatan kepada ulil amri dapat terwujud sebagaimana yang diperintahkan oleh syariat.
Penutup
Oleh karena itu, umat tidak boleh berhenti pada pemahaman satu sisi saja tentang kewajiban taat kepada ulil amri. Ketaatan harus ditempatkan dalam bingkai syariat. Dimulai dari dakwah Islam kaffah, tegaknya kepemimpinan yang menerapkan hukum Allah, hingga lahirnya ketaatan kepada ulil amri yang menjalankan syariat. Pada saat yang sama, muhasabah kepada penguasa tetap menjadi kewajiban untuk menjaga agar kepemimpinan tidak menyimpang dari hukum-hukum Allah. Inilah peta jalan strategis umat menuju kehidupan Islam yang diridai Allah Swt.
Wallahu'alam bissawab
Via
OPINI
Posting Komentar