OPINI
Pendidikan Bukan Lagi Hak, Tetapi Beban: Potret Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme
Oleh: Dwi March Trisnawaty, S.EI., M.SEI
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Memasuki tahun ajaran baru, banyak orang tua di berbagai wilayah Indonesia dibuat pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak? Mereka kini makin kesulitan mencari sekolah yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga ramah di kantong untuk masa depan anak-anaknya. Kondisi ini diperparah oleh penerapan sistem zonasi yang membatasi pilihan sekolah, sementara kuota sekolah negeri terdekat sangat terbatas. Alhasil, bagi mereka yang tidak lolos zonasi, sekolah swasta menjadi pilihan terakhir yang sayangnya kerap menuntut biaya pendidikan selangit (reginonal.kompas.com, 25-6-2026).
Belum lagi, beban finansial di awal sekolah makin mencekik dengan adanya biaya-biaya "tambahan" yang wajib dibayar, salah satu contoh nyatanya adalah harga seragam sekolah yang dinilai terlampau tinggi dan memberatkan. Jika polemik zonasi dan mahalnya biaya perlengkapan sekolah ini terus dibiarkan tanpa solusi konkret dari pemerintah, hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan merata hanya akan menjadi mimpi yang makin sulit dijangkau oleh masyarakat kecil (reginonal.kompas.com, 25-6-2026).
Kondisi tersebut tidak terlepas hidup dalam penerapan sistem kapitalisme, pendidikan tidak diposisikan sebagai hak dasar setiap warga negara, melainkan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Karena, peran negara dalam sistem kapitalisme bertindak sebagai regulator daripada pengurus rakyat. Negara menetapkan berbagai aturan, tetapi dalam kebijakannya tidak menyentuh akar persoalan. Salah satunya adalah keluhan mengenai kewajiban membeli seragam yang dibebankan kepada masing-masing orang tua, melalui sekolah atau penyedia tertentu dengan harga yang dinilai memberatkan. Seharusnya negara bisa menindak secara tegas sekolah yang menjual dengan harga yang melebihi batas wajar.
Persoalan pendidikan juga tampak dari belum meratanya kualitas sekolah di berbagai daerah. Polemik sistem zonasi terus muncul setiap tahun menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada mekanisme penerimaan peserta didik, melainkan pada belum meratanya mutu pendidikan. Ada sekolah yang memiliki fasilitas lengkap dan tenaga pendidik berkualitas, di sisi lain ada sekolah yang tertinggal jauh. Maka, kebijakan apa pun akan sulit jika tidak menyentuh akar persoalan. Setiap anak seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa harus bergantung pada lokasi tempat tinggalnya.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan negara dalam sistem kapitalisme belum mampu menghadirkan pendidikan yang benar-benar dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil. Ironisnya, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Jika SDA tersebut dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, harusnya hasilnya bisa untuk membiayai pendidikan secara gratis dan berkualitas. Namun, ketika pengelolaan sumber daya lebih banyak berorientasi pada keuntungan ekonomi dan kepentingan korporasi asing maupun aseng, manfaatnya tidak tersalurkan kepada masyarakat. Pada akhirnya, rakyat kembali menjadi pihak yang harus menanggung berbagai kebutuhan dasar termasuk biaya pendidikan.
Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin, bukan sebagai komoditas. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., "Imam (pemimpin) adalah pemelihara (raa'in) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa seorang pemimpin bukan sekadar pembuat kebijakan, melainkan pelayan yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan akan pendidikan. Karena itu, dalam Islam tidak membenarkan negara lepas dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan pada pihak swasta atau menyerahkannya kepada mekanisme pasar.
Dalam Daulah Islam, negara berkewajiban memastikan seluruh wilayah memperoleh layanan pendidikan dengan kualitas yang sama. Tidak boleh ada perbedaan mutu pendidikan hanya karena faktor letak geografis atau kemampuan ekonomi masyarakat. Setiap anak berhak memperoleh guru yang kompeten, sarana belajar yang memadai, serta lingkungan pendidikan yang mendukung.
Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam pemerataan layanan pendidikan agar setiap warga memperoleh hak yang sama.
Untuk mewujudkan pendidikan yang gratis dan berkualitas, Islam punya mekanisme pembiayaan yang jelas melalui Baitul Mal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Kekayaan alam yang menjadi milik rakyat, seperti hasil tambang, minyak, gas, dan sumber daya strategis lainnya, dikelola oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat, termasuk membiayai sektor pendidikan. Dengan pengelolaan SDA, negara tidak perlu membebankan biaya pendidikan kepada rakyat. Pendidikan menjadi layanan publik yang sepenuhnya dijamin negara, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, mengembangkan potensi dirinya, dan berkontribusi bagi peradaban. Inilah konsep pendidikan dalam Islam, yaitu sistem yang menempatkan ilmu sebagai hak dasar umat dan tanggung jawab negara, bukan sebagai barang yang diperjualbelikan demi keuntungan.
Via
OPINI
Posting Komentar