OPINI
Ngaji Bareng Ustaz AI
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Hidup berdampingan dengan kemajuan teknologi membuat berbagai aktivitas manusia menjadi semakin mudah. Teknologi seolah telah menjadi asisten pribadi yang tidak pernah lelah. Mulai dari mencari dalil Al-Qur'an, mengerjakan tugas, hingga menjawab berbagai pertanyaan rumit, semuanya dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik. Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada dasarnya diperbolehkan karena termasuk madaniyah yang hukum asalnya mubah.
Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan, yakni bagaimana menempatkan AI secara proporsional dan menggunakannya dengan bijak.
Kemunculan layanan AI yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang dengan cepat diterima, terutama oleh generasi muda. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran ketika AI mulai diposisikan sebagai pengganti ulama atau bahkan dijadikan rujukan utama dalam persoalan agama. Padahal, fungsi AI semestinya sebatas alat bantu untuk mencari referensi, merangkum informasi, atau mempermudah akses terhadap pengetahuan, bukan sebagai pemberi fatwa (Republika, 2 Juli 2026).
Meski demikian, setiap jawaban AI tetap perlu diverifikasi sebelum dijadikan rujukan. Ilmu agama tidak hanya berkaitan dengan ayat dan hadis, tetapi juga menyangkut konteks, metode memahami dalil, serta hikmah dalam penerapannya. Hal-hal tersebut tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada teknologi. Karena itu, dalam persoalan hukum syariat maupun fatwa, umat tetap harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas keilmuan.
AI Hanyalah Teknologi
AI merupakan teknologi kecerdasan buatan yang menyusun jawaban berdasarkan data, pola, dan berbagai informasi yang tersedia. Kualitas jawaban yang dihasilkannya sangat bergantung pada sumber data yang digunakan, sementara tidak semua informasi yang beredar benar, utuh, maupun dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, AI tidak memiliki kemampuan untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebagaimana seorang ahli yang melakukan verifikasi terhadap dalil, fakta, maupun sumber rujukan. Atas dasar itulah AI tidak layak dijadikan otoritas kebenaran, apalagi dijadikan rujukan dalam menetapkan hukum syariat atau dimintai fatwa. Dalam urusan syariat, umat membutuhkan penjelasan yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas melalui proses ijtihad para ulama, bukan sekadar jawaban yang dihasilkan oleh mesin.
Jawaban AI juga tidak lahir dari proses ijtihad, melainkan dari sistem yang dibangun berdasarkan algoritma, data, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pengembangnya. Oleh karena itu, tidak tepat menjadikan platform digital sebagai pengganti ulama yang mukhlis. Di samping itu, jawaban yang dihasilkan berpotensi dipengaruhi oleh mekanisme penyaringan, pembatasan, maupun perumusan informasi sesuai aturan platform, bukan semata-mata berdasarkan dalil syariat.
Perlu Proses Ijtihad
Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas. Namun, hukum-hukum tersebut tidak dapat dipahami hanya dengan membaca terjemahan ayat atau hadis. Penetapan hukum memerlukan proses ijtihad, yaitu mengerahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum syariat berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Proses ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi keilmuan, menguasai berbagai disiplin ilmu syariat, serta memahami metode istinbath hukum. Karena itu, dalam persoalan agama dan fatwa, umat wajib merujuk kepada ulama yang berakal dan faqih fid din, bukan kepada pihak yang tidak memiliki otoritas keilmuan.
Ulama menyampaikan hukum dan fatwa dengan berlandaskan dalil-dalil syariat yang sahih. Dalam menetapkan hukum, mereka melakukan ijtihad, memahami konteks persoalan, menimbang berbagai pendapat ulama, serta menyadari bahwa setiap fatwa akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Sebaliknya, platform digital hanyalah alat yang mengolah data berdasarkan algoritma. Ia tidak memiliki kemampuan berijtihad, tidak memikul tanggung jawab syariat, dan tidak memiliki kesadaran untuk mempertanggungjawabkan setiap jawaban yang dihasilkannya.
Karena itu, platform digital tidak mungkin menggantikan kedudukan ulama sebagai rujukan agama. Sebagaimana firman Allah Swt., "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (TQS. An-Nahl: 43).
Penutup
Islam tidak menolak kemajuan teknologi. Selama tidak bertentangan dengan syariat, AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mencari referensi, menerjemahkan, maupun merangkum informasi. Namun, secanggih apa pun teknologi, kedudukannya tetap sebatas alat bantu, bukan pengganti ulama sebagai pewaris para nabi. Sebab, urusan agama tidak dibangun di atas kecanggihan algoritma, melainkan di atas wahyu, ijtihad, ketakwaan, dan amanah dalam menyampaikan hukum Allah Swt. Karena itu, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, umat Islam harus semakin cerdas memanfaatkan AI sesuai fungsinya, sekaligus tetap menjadikan ulama yang faqih fid din sebagai rujukan utama dalam memahami agama agar ilmu yang diperoleh tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan membawa keberkahan. Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar