Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Negara Bisa Maju Tanpa Pajak Sana-sini
OPINI

Negara Bisa Maju Tanpa Pajak Sana-sini

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
21 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Ummu Riri
(Aktivis Muslimah)

TanahRibathMedia.Com—Pendapatan utama negara Indonesia adalah pajak dan utang, sehingga rakyat dikenakan pajak sana-sini. Katanya pajak dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur dan lain-lain. Nyatanya kebermanfaatan itu tidak sepenuhnya dirasakan oleh rakyat menengah ke bawah. Sedangkan, rakyat makin menjerit karena kebutuhan pokok semakin mahal. Tahukah kalian bahwa Islam bisa membangun negara tanpa pajak?

Kini pengguna aplikasi digital berbayar dikenai PPN sebesar 11 persen, ini sesuai dengan prinsip perpajakan di Indonesia yang menetapkan setiap konsumsi barang dan jasa akan dikenakan PPN, begitu juga dengan layanan digital dari luar negeri. Setidaknya ada 6 perusahaan digital asing yang ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE, salah satunya adalah aplikasi Strava (Kompas.com, 2-7-2026).

Ekonomi Bebas

Di dalam sistem ekonomi kapitalisme memiliki ciri khas dalam pembangunan, yaitu dengan adanya kebijakan yang mengedepankan kebebasan dalam seluruh aspek. Sangat jelas karena kapitalisme adalah wajah lain sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan). Perekonomian menjadi sangat bebas dalam hal kepemilikan pribadi atau individu, mekanisme pasar bebas, sampai pada pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak dikelola langsung oleh negara, melainkan melalui pihak ke-2 atau ke-3 dari asing.

Akibat dari kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), kekayaan alam dieksplorasi (penjajahan) bahkan dieksploitasi (pemanfaatan) oleh perusahaan yang memiliki modal besar. Sedangkan pasar bebas hanyalah kedok perusahaan besar yang ingin membuka kepentingan bisnis mereka. Pasar bebas dibuat ketika aset perusahaan raksasa sudah melampaui negara dan butuh pasar baru sebagai target penjualannya di luar negeri. Penjajahan zaman ini bukan hanya sekadar fisik, melainkan ekonomi, inilah potret penjajahan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan raksasa. Kemudian perusahaan raksasa ini menjadi perdebatan sengit di berbagai forum politik.

Kenyataan ini menjadi polemik di kehidupan masyarakat kecil, di mana mereka dikenai pajak bahkan pada sebungkus garam sekali pun. Rakyat kecil dibebani pajak setiap hari, sedangkan perusahaan raksasa mendapatkan libur pajak (tax holiday) dengan istilah tax amnesty dan lain sebagainya. Terlihat jelas kesenjangan sosial yang terjadi, begitu juga dengan keadilan yang semakin menjauh. Di samping itu, sistem pajak juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan korupsi, sehingga kebermanfaatan tidak sepenuhnya dirasakan oleh rakyat.

Sistem ekonomi bebas ini menjadikan negara kehilangan wibawa di hadapan para pengusaha besar. Karena kapitalisme menjadikan negara hanya sebagai fasilitator atau pembuat regulasi, bukan sebagai pelaku utama dalam perekonomian. Lemahnya negara dalam menjaga aset-aset negara seperti sumber daya alam, sumber energi, dsb. menjadikan sektor-sektor ini sebagai bahan rebutan para pengusaha swasta. Justru seharusnya negara yang mengelola sumber daya alam bukan swasta yang mengambil keuntungan sebesar-besarnya yang merugikan rakyat kecil.

Akibat dari penerapan sistem ekonomi bebas, maka terjadi ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan ketergantungan kepada perusahaan swasta maupun asing. Sumber daya yang melimpah seharusnya menjadi keberkahan bagi masyarakat, justru sebab perekonomian bebas ini menjadikan fasad atau kerusakan yang tak kunjung usai. Sebab kebutuhan pembangunan infrastruktur dan kebutuhan negara lainnya, beban APBN membengkak. Akibatnya negara melakukan jalan pintas berutang kepada asing dengan kedok investasi pembangunan. Selain itu untuk menutupi defisit anggaran, negara menetapkan pajak sana-sini kepada rakyat kecil seperti PPh, PBB, PPN, PKB, dan sebagainya.

 Negara Maju Tanpa Pajak

Jika sistem ekonomi kapitalis yang berasaskan kebebasan dalam berekonomi, lain halnya dengan sistem ekonomi Islam. Islam menawarkan alternatif solusi pendapatan negara tanpa pungutan pajak. Dalam Islam, negara adalah ra'in, yaitu pengurus rakyat layaknya pengurus tidak pantas memalak rakyatnya dengan pajak sana-sini. Rasulullah saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

" Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Begitu juga dalam Islam pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab melayani semua kebutuhan dasar umat (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan umat yang sifatnya kolektif (pendidikan, kesehatan, dan keamanan). 

Pemerintah dalam Islam memberikan seluruh kebutuhan hidup rakyatnya, baik dia seorang Muslim ataupun kafir dzimmi (seorang non-Muslim yang tinggal di pemerintahan Islam). Karena negara sebagai pengayom bagi rakyatnya, bukan sebagai pemalak seperti dalam sistem kapitalisme. Namun, Islam membolehkan adanya pemungutan pajak apabila baitulmal sedang kosong. Itu pun hanya dibebankan kepada sebagian warga Muslim yang memiliki kelebihan harta, bukan dibebankan kepada seluruh warga negara.

Negara Islam akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh, termasuk dalam sistem ekonomi. APBN dalam sistem Islam disebut sebagai baitulmal yang mengelola pemasukan dan pengeluaran kas negara, tentu akan dikelola secara syariah. Jika pendapatan negara bukan dari pajak, lantas bagaimana negara Islam mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya? Maka Rasulullah saw. bersabda:

النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ

"Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)

Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah saw. telah memerintahkan umat muslim untuk berserikat pada 3 hal di atas. Karena pos-pos APBN dalam Islam semuanya telah dijelaskan secara rinci dan jelas melalui dalil-dalil syar'i, yaitu Al-Qur'an, as-Sunnah, ijmak sahabat, dan qiyas syar'i. Maka sumber-sumber pendapatan negara dalam Islam harus menggunakan pedoman yang telah ditetapkan secara rinci oleh syariah di antaranya:

1. Anfal, Ghanimah, Fai, dan Khumus
Anfal dan ghanimah merujuk pada harta yang diperoleh oleh kaum Muslim dari orang kafir melalui peperangan. Fai adalah harta yang diperoleh tanpa peperangan. Khumus adalah seperlima dari ghanimah yang dibagi sesuai dengan perintah Allah.

2. Kharaj
Kharaj adalah hak kaum Muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai.

3. Jizyah
Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum Muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda bahwa mereka tunduk kepada Islam. Jika orang kafir itu telah memberikan hartanya maka wajib bagi kaum Muslim untuk melindungi jiwa dan harta mereka.

4. Harta milik umum
Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai milik kaum Muslim.

5. Harta milik negara
Jenis-jenis harta milik negara adalah tanah tak bertuan, tanah endapan sungai, Ash-Shawafi (tanah yang dikuasai negara setelah pembebasan wilayah), bangunan, dan balairung.

6. Marafik (sarana umum)
Sarana umum adalah fasilitas yang disediakan negara yang bisa digunakan oleh umum.

7. Harta Usyur
Harta Usyur adalah pungutan yang dikenakan kepada pedagang yang melewati perbatasan negara.

8. Harta penguasa atau pegawai negara yang diperoleh secara tidak sah atau haram.

9. Khumus barang temuan dan barang tambang. Rikaz adalah harta terpendam di dalam bumi, seperti emas, perak, permata, dll.

10. Harta waris yang tidak ada ahli warisnya.

11. Harta orang-orang murtad.

12. Pajak (Dharibah)

13. Zakat

Begitu banyak alternatif pendapatan negara yang Islam ajarkan, dengan begitu meski tanpa pajak, pembangunan bisa dilakukan oleh negara. Apabila negara mengelola 13 pendapatan yang disebutkan di atas, rakyat tidak lagi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan negara akan mampu memenuhi kebutuhan hidup rakyat baik kebutuhan primer atau kolektif. Negara akan dengan mudah melaksanakan perannya sebagai ra'ain.

 Khatimah

Perekonomian Islam mengatur APBN (baitulmal) sesuai dengan syariah Islam, baik untuk pendapatan maupun pengeluaran. Sehingga keberkahan akan terasa bagi penguasa dan juga rakyatnya, APBN Islam tidak pernah ada defisit karena anggaran ditopang oleh kekayaan negara itu sendiri. Bayangkan ketika kekayaan Indonesia dikelola sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, pastilah rakyatnya akan sejahtera tanpa kekurangan satu apa pun. Sejarah lagi-lagi menjadi bukti tertulis bahwa Islam telah menguasai tiga perempat dunia selama 13 abad lamanya. Dengan penerapan sistem syariat Islam secara kafah atau menyeluruh, pemerintahannya menciptakan kesejahteraan rakyat tanpa ada pungutan pajak sana-sini yang mencekik. Wallahualam bishawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Tanah Ribath Media- Juli 21, 2026 0
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi
Oleh: Lina (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terseret…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us