OPINI
Mega Korupsi Tak Pernah Usai, Bukti Problem Sistemik Kapitalisme
Oleh: Yetti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Belum reda kemarahan publik atas terungkapnya dugaan mega korupsi yang menyeret Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya, kini Indonesia kembali diguncang skandal yang tak kalah mengejutkan. Pada Kamis, 9 Juli 2026, aparat dikabarkan menemukan sebuah brankas di kediaman Jampidsus Febrie Ardiansyah yang berisi sekitar 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah yang nilainya diperkirakan mencapai 476 miliar rupiah.
Ironisnya, sosok yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar, termasuk kasus BGN dan pengadaan Chromebook, kini justru diduga menjadi bagian dari pusaran dugaan korupsi. Berdasarkan pemberitaan, Febrie Ardiansyah diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dugaan perkara tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga 34,6 triliun rupiah (kompas.com, 13 Juli 2026).
Perkara ini bukan lagi sekadar seorang pejabat yang menyalahgunakan jabatan, tetapi menjadi gambaran tentang bagaimana korupsi telah menjalar hingga ke lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum. Kasus korupsi yang berulang dan terus bermunculan menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik, melibatkan jejaring kekuasaan, birokrasi, dan penegakan hukum. Ketika mereka yang diberi mandat memberantas korupsi justru diduga ikut menikmati hasilnya, publik pun semakin mempertanyakan apakah yang rusak hanya oknumnya ataukah sistem yang melahirkannya?
Kasus demi kasus yang terus bermunculan menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi kejahatan yang mengakar. Bukan hanya karena adanya individu yang tamak, tetapi juga karena lemahnya efek jera dari penegakan hukum. Ketika vonis yang dijatuhkan sangat jauh dibandingkan nilai hasil korupsi, ketika aset hasil kejahatan tidak dirampas kembali oleh negara, dan ketika pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya, maka para pelaku melihat korupsi sebagai kejahatan yang "menguntungkan". Korupsi dianggap seperti sebuah bisnis untung besar di mana nilai kerugiannya sangat jauh lebih kecil dari keuntungan yang dinikmatinya.
Di sisi lain, hingga kini Indonesia juga belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset yang akan menjadi instrumen hukum untuk mengejar dan merampas kekayaan hasil tindak pidana. Padahal rancangan undang-undang tersebut telah diwacanakan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan terus bergulir melewati masa pemerintahan berikutnya tanpa kunjung disahkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa regulasi yang diyakini dapat memperkuat pemberantasan korupsi justru membutuhkan waktu begitu lama untuk diwujudkan?
Persoalan korupsi juga tidak dapat dilepaskan dari sistem politik yang berbiaya tinggi. Dalam sistem demokrasi elektoral, biaya untuk memenangkan kontestasi politik sering kali sangat besar. Mulai dari pencalonan, kampanye, konsolidasi partai, hingga menjaga dukungan politik membutuhkan sumber dana yang tidak sedikit. Ketika biaya politik terus meningkat sementara mekanisme pendanaan politik belum sepenuhnya transparan dan akuntabel, muncul risiko para pejabat terdorong menyalahgunakan kewenangan untuk mengembalikan modal politik atau membiayai kontestasi berikutnya.
Korupsi bukan sekadar penyakit oknum, tetapi sebuah metode kontrol sistem. Sistem Kapitalisme menjadikan uang dan modal sebagai faktor utama yang mengendalikan kekuasaan dan kebijakan. Maka para pejabat dan aparatur negara harus dipastikan orang-orang yang bodoh dan tidak bermoral sehingga gampang disetir dan diatur untuk memfasilitasi kepentingan para kapitalis. Pengusaha membutuhkan kebijakan, penguasa membutuhkan modal. Dari sinilah lahir kolusi, suap, dan korupsi yang terus beregenerasi. Selama politik dapat dibeli oleh uang, maka korupsi akan selalu dipelihara subur untuk memastikan keberlangsungan prinsip kerja sistem.
Berbeda jauh dengan Sistem Kapitalisme, korupsi tidak bisa bertahan dan tumbuh di dalam Sistem Islam jika diterapkan secara benar. Islam memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, Islam tidak hanya menawarkan sanksi yang tegas bagi pelaku, tetapi juga membangun sistem yang berupaya menutup akar penyebab lahirnya korupsi.
Islam bukan hanya agama dalam makna ritual, melainkan sebuah sistem kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, dengan sesama manusia, dan dengan negara. Seluruh aturan bersumber dari wahyu, bukan dari kepentingan politik ataupun tekanan pemilik modal. Tujuannya bukan sekadar menciptakan ketertiban, tetapi menghadirkan keadilan dan menjaga kemaslahatan seluruh umat.
Dari sistem inilah lahir individu yang bertakwa yang menjadikan jabatan sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri lewat uang dan materi seperti prinsip utama Sistem Kapitalisme. Ia menyadari bahwa setiap harta yang diperoleh secara haram akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di pengadilan dunia, tetapi juga di hadapan Allah kelak. Kesadaran inilah yang menjadi benteng pertama pencegah korupsi.
Di sisi lain, masyarakat tidak dibentuk menjadi penonton yang apatis. “Amar makruf nahi mungkar” otomatis tertanam dalam jiwa-jiwa mereka, sehingga rakyat memiliki keberanian untuk mengoreksi, mengingatkan, bahkan mengkritik penguasa ketika menyimpang dari syariat. Pengawasan terhadap kekuasaan bukan hanya menjadi tugas lembaga negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab kolektif umat.
Sementara itu, negara serta pejabatnya berjalan di jalan syariat dan tanggungjawabnya dibungkus oleh ketaqwaan kepada Allah Swt. Negara berkewajiban menjalankan seluruh urusan rakyat berdasarkan perintah dan larangan Allah, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau oligarki ekonomi. Para pejabat dipilih karena amanah dan kapasitasnya, diawasi secara ketat, diperiksa kekayaannya, serta diberi sanksi tegas apabila berkhianat. Lebih dari itu, negara memastikan bahwa setiap pelanggaran memperoleh sanksi yang tegas sehingga melahirkan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelakunya apabila ia bertobat (jawabir), sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu, korupsi tidak diberantas hanya setelah terjadi, tetapi dicegah sejak dari pembentukan individu, pengawasan masyarakat, hingga penerapan hukum negara secara menyeluruh.
Selain itu, negara juga memastikan sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sistem politik Daulah dirancang untuk mencegah lahirnya para koruptor. Sistem pendidikan membentuk kepribadian Islam yang bertakwa dan amanah. Sistem ekonomi menutup celah penguasaan kekayaan negara oleh segelintir pihak serta mengharamkan segala bentuk perolehan harta secara batil. Sementara itu, sistem politik menjadikan kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus urusan umat, bukan sarana mencari keuntungan.
Inilah perbedaan mendasar antara Islam dan sistem yang menjadikan kekuasaan sebagai komoditas politik. Islam membangun peradaban di atas fondasi ketakwaan dan amanah, sehingga jabatan dipandang sebagai beban tanggung jawab, bukan jalan untuk mengumpulkan kekayaan. Ketika individu, masyarakat, dan negara sama-sama tunduk kepada hukum Allah, ruang bagi korupsi menjadi semakin sempit, karena bukan hanya syariat yang mengawasi, tetapi juga hati nurani yang terjaga oleh keimanan.
Wallahu’alam bishshawab.
Via
OPINI
Posting Komentar