OPINI
Koperasi Dikomando, Rakyat Dikorbankan: KDMP Beresiko Jadi Ladang Korupsi
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyebut pemerintah menetapkan penyaluran barang subsidi, termasuk gas LPG 3 kilogram dan pupuk bersubsidi, wajib dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto (kumparanBISNIS, 16-7-2026).
Sekilas kebijakan ini tampak sebagai upaya memperkuat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun pertanyaan kritisnya: apakah koperasi benar-benar tumbuh dari masyarakat, atau justru dibentuk dari atas lalu diperintahkan menjalankan berbagai program pemerintah?
Inilah fakta yang perlu dicermati. Koperasi pada hakikatnya adalah kerja sama masyarakat. Ia tumbuh dari bawah, dibangun berdasarkan kebutuhan dan partisipasi anggota. Namun ketika koperasi dibentuk secara top down, diberi berbagai proyek dan menjadi jalur tunggal distribusi pupuk, LPG 3 kilogram, kredit bersubsidi, hingga program pemerintah lainnya, muncul potensi masalah besar: koperasi berubah menjadi alat birokrasi dan perpanjangan tangan kekuasaan. Koperasi yang seharusnya berbasis kesadaran masyarakat berisiko berubah menjadi “komando operasi”.
Tentu tidak semua pengurus atau pelaksana akan melakukan penyelewengan. Tetapi realitasnya, manusia tidak selalu amanah. Karena itu, setiap program yang mengelola uang negara dan kebutuhan rakyat harus memiliki sistem pengawasan yang kuat. Jangan sampai potensi penyimpangan baru diakui setelah kerugian terjadi.
Di sinilah akar masalahnya: sekularisasi dan kapitalisasi dalam tata kelola negara. Sekularisasi memisahkan agama dari pengelolaan kehidupan publik, seolah nilai amanah, halal-haram, dan pertanggungjawaban akhirat tidak perlu menjadi fondasi sistem. Sementara kapitalisme menjadikan program ekonomi sebagai proyek, anggaran sebagai sumber keuntungan, dan kebutuhan rakyat sebagai pasar.
Akibatnya, ketika negara membentuk koperasi secara besar-besaran tanpa fondasi pemberdayaan masyarakat yang kuat, koperasi dapat berubah menjadi sekadar instrumen distribusi anggaran. Apalagi jika pengelolaannya sarat intervensi politik, target administratif, dan kepentingan proyek.
Pengalaman berbagai program pemerintah semestinya menjadi pelajaran. Ketika anggaran besar dikucurkan tanpa pengawasan yang kuat, celah korupsi selalu terbuka. Maka kekhawatiran masyarakat terhadap KDMP bukanlah tuduhan bahwa semua pengurus pasti korup. Justru karena potensi penyimpangan itu ada, maka sistem pengawasan harus dibangun sejak awal.
Dampaknya sangat serius bagi rakyat. Jika pupuk, LPG, dan kredit bersubsidi hanya dapat diakses melalui satu jalur, rakyat berpotensi kehilangan pilihan. Jika tata kelolanya buruk, distribusi dapat tersendat, harga dapat meningkat, subsidi bisa salah sasaran, dan masyarakat desa menjadi korban. Lebih buruk lagi, jika koperasi dijadikan alat politik, rakyat tidak lagi menjadi subjek ekonomi. Mereka hanya menjadi objek program pemerintah.
Islam memiliki prinsip yang jelas dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan harta publik. Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (TQS. An-Nisa: 58)
Kekuasaan dan harta rakyat adalah amanah. Tidak boleh dikelola berdasarkan kepentingan kelompok, proyek, atau keuntungan segelintir orang. Rasulullah ï·º bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara wajib memastikan setiap kebijakan benar-benar menghadirkan kemaslahatan, bukan sekadar mengejar target jumlah koperasi. Islam juga sangat keras terhadap pengkhianatan amanah. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu.” (TQS. Al-Anfal: 27)
Rasulullah ï·º bahkan bersabda:
“Barang siapa yang kami pekerjakan untuk suatu pekerjaan, lalu kami beri rezeki untuknya, maka apa yang diambilnya setelah itu adalah pengkhianatan." (HR. Abu Dawud)
Solusinya bukan sekadar membentuk puluhan ribu koperasi. Negara harus memastikan koperasi benar-benar tumbuh dari masyarakat, transparan, diawasi, bebas dari intervensi politik, dan dikelola dengan prinsip amanah. Setiap dana publik harus dapat diaudit. Setiap penyimpangan harus dihukum tegas. Penguasa wajib mempertanggungjawabkan kebijakannya di hadapan rakyat dan Allah Swt.
Dalam Islam, pengawasan terhadap penguasa juga merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak boleh diam ketika melihat potensi penyalahgunaan amanah. Maka pertanyaan besarnya bukan sekadar: berapa banyak KDMP yang akan diresmikan?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah koperasi ini benar-benar memberdayakan rakyat, atau justru menjadi mesin baru distribusi proyek dan anggaran?
Sebab koperasi yang lahir dari masyarakat akan menjadi kekuatan rakyat. Tetapi koperasi yang dikomando dari atas, dipenuhi intervensi politik, dan mengelola anggaran besar tanpa pengawasan kuat, berisiko menjadi ladang baru korupsi. Jangan sampai rakyat diberi nama “koperasi”, tetapi yang bekerja sebenarnya adalah komando proyek kapitalisme. Wallaahu a'lam bishshowab.
Via
OPINI
Posting Komentar