Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Meluruskan Makna Fardu Kifayah Menegakkan Kepemimpinan Islam
OPINI

Meluruskan Makna Fardu Kifayah Menegakkan Kepemimpinan Islam

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
21 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Zahra Tenia 
(Aktivis Muslimah)

TanahRibathMedia.Com—Umat Islam tidak lagi memiliki satu kepemimpinan di seluruh dunia sejak tahun 1924 M. Atas peran serta Mustafa Kemal Attaturk, sistem kepemimpinan tunggal umat Islam atau khilafah telah dihapus dari dunia global. Negara yang secara utuh menerapkan Islam dalam kehidupan, berubah menjadi negara sekuler yang meniadakan peran agama dalam mengatur kehidupan baik dalam tatanan ranah individu, keluarga, masyarakat maupun negara. Sejak saat itulah, kondisi umat Islam mengalami kemunduran, kehinaan dan dirundung berbagai kemalangan serta kezaliman.

Sayangnya, hari ini umat Islam di seluruh dunia masih belum memahami urgensitas memperjuangkan tegaknya kembali khilafah. Sebagian besar umat Islam menghukumi perjuangan menghadirkan kembali negara Islam sebagai aktivitas yang bersifat fardhu kifayah, yang maknanya ketika sebuah kewajiban dibebankan pada suatu kelompok, dan ada sebagian dari kelompok tersebut telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka hilanglah kewajiban dan gugurlah dosa muslim yang lainnya yang tidak melaksanakan.

Umat Islam masih memaknai hukum fardhu kifayah dengan pandangan yang sempit, realitasya mereka memaknai fardhu kifayah hanya sebatas ibadah pengurusan jenazah yang meliputi memandikan jenazah, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan jenazah. Jika dianalogikan dengan pengurusan jenazah, seolah upaya memperjuangkan khilafah/ kepemimpinan umat Islam hanya menjadi tanggung jawab satu kelompok, atau sebagian orang saja. Lantas benarkah demikian?

Padahal, ketiadaan hukum-hukum Islam, seperti razam bagi pezina, potong tangan bagi pencuri, jihad dan juga terpenuhi kebutuhannya masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, keamanan jalan, listrik dan layanan lainnya tidak akan terlaksana tanpa keberadaan negara khilafah. Mengacu pada fakta diatas menjadi sebuah hal yang penting untuk meluruskan kembali makna Fardu kifayah di tengah masyarakat.

Potensi Umat Islam

Umat Islam memiliki potensi yang sangat besar. Populasi di seluruh dunia mencapai 2 miliar lebih tersebar di 57 negara di dunia. Terdapat juga banyak intelektual muslim, ulama, mubalighah, dan pakar diberbagai bidang ilmu, namun potensi ini masih bersifat individual belum menyatu menjadi kekuatan politik untuk menerapkan Islam kaffah dalam negara.

Mereka juga masih banyak yang buta politik Islam. Umat Islam menganggap pemerintahan, hukum dan politik bukan bagian dari syari'at Islam. Kondisi ini membuat mereka mencukupkan diri padi ibadah ritual seperti sholat, puasa zakat dan juga haji. Bagi mereka urusan politik kekuasaan tidak menjadi standar ketakwaan, sehingga kontribusi terbaik sebagai muslim adalah cukup mendirikan masjid atau menyantuni anak yatim tanpa menyadari kepentingan menegakkan institusi untuk melindungi seluruh hukum tersebut.

Tentu saja ghirah umat Islam yang tinggi ini perlu diarahkan dan dipandu dengan konsep yang jelas agar tidak keliru atau menjadi bias seperti terjebak pada isu Islam ekstrem atau radikal yang justru memberikan citra buruk terhadap Islam. Selain itu, gerakan atau semangat yang tidak terarah juga dapat menguras energi hanya demi kepentingan politik praktis jangka pendek, seperti ikut andil dalam pemilu yang tidak memberikan perubahan mendasar pada sistem.

Menjadi tugas para mubalighah untuk menyatukan berbagai potensi umat Islam yang masih terfragmentasi oleh sekat-sekat nasionalisme, mazhab, dan organisasi (ormas). Mereka harus disatukan dan diikat dengan aqidah Islam yang sama, satu ukuwah dan satu kesadaran bahwa menegakkan kepemimpinan global (Khilafah) adalah kebutuhan bersama bukan agenda kelompok tertentu saja.

Makna Fardhu Kifayah

Merujuk pada Imam Suyuthi dalam kitab 
Al-Asybah wa al-Nadhair halaman 349, fardhu kifayah dimaknai sebagai: 

"Kewajiban menyangkut urusan-urusan umum (kulliyyah) yang berkaitan dengan kemaslahatan, baik yang bersifat keagamaan (keakhiratan) maupun keduniaan, yang pelaksanaannya menjamin tegaknya kehidupan bersama."

Berdasarkan materi LMM (Liqa' Muharram Mubalighah), syarat mutlak fardhu kifayah adalah terselesaikannya hajat atau tujuan dari sebuah urusan secara riil di lapangan, sehingga bisa dipastikan beban kewajiban kolektif tersebut gugur jika urusan tersebut benar-benar selesai terlaksana. Jika dikaitkan dengan pengurusan jenazah, maka harus dipastikan pengurusannya selesai, dan jika dikaitkan dengan mendirikan negara khilafah, harus juga dipastikan khilafah telah tegak secara sempurna dengan penerapan syariatnya. Selama syarat ini belum terpenuhi secara tuntas, maka status wajib masih melekat pada seluruh umat Islam, yang artinya mereka tetap berdosa jika mengabaikan aktivitas memperjuangkan tegaknya khilafah.

Syarat mutlak fardhu kifayah dalan sebuah urusan mencangkup tiga syarat utama yaitu:

Pertama, kecukupan jumlah atau kualitas pelaku (kifayah al-fi'li).
Bermakna pelaku tugas Fardu kifayah adalah orang yang benar-benar memiliki kemampuan, keahlian dibidangnya, bukan sembarang orang. Dalam perkara tegaknya khilafah maka pelaku/ kelompok penggerak (Mu'ahhil) tidak boleh hanya bermodal semangat saja, melainkan mereka harus memiliki kualitas intelektual yang tinggi, paham hukum syariat, mengerti peta politik (tsaqafah siyasiyah), serta mampu memimpin opini publik secara sistematis.

Kedua, sinergi antara golongan ahli (muahil) dan pendukung (ghoiri muahil).
Maknanya adalah kerjasama yang baik antara kelompok penggerak yang memiliki kemampuan seperti intelektual muslim, para ustadz/ustadzah, ulama, para pemikir Islam yang mereka memiliki kemampuan dalam menyusun strategi dakwah dan mendidik umat di garis terdepan untuk mewujudkan kesadaran umum masyarakat akan pentingnya penerapan Islam kaffah dalam kehidupan.

Sedangkan kelompok ghoiri muahil, mereka adalah masyarakat umum, yang tidak memiliki kemampuan namun memberikan dukungannya untuk terlaksananya kewajiban kolektif. Contohnya adalah ibu-ibu pengajian yang menyediakan tempat kajian, atau ikut mensponsori dan menyebarkan berbagai informasi dakwah dan opini Islam kaffah.

Ketiga, kesinambungan hukum (istimrariyyah).
Maknanya adalah beban kewajiban dan dosa kolektif akan tetap dan terus berlangsung tanpa henti sampai kebutuhan publik benar-benar tuntas teratasi. Ini semakin menegaskan bahwa fardhu kifayah tidak akan gugur sebelum tujuan syariat (maqashid) tercapai sepenuhnya, bahkan dapat berubah menjadi fardhu ain bagi pihak yang sudah mulai mengeksekusinya. 

Khatimah

Pemahaman yang benar terhadap makna Fardhu Kifayah menjadikan umat Islam memiliki satu pemikiran yang sama yang akan melahirkan gerakan yang sama dalam mewujudkan tegaknya kepemimpinan Islam. Ini bukan kewajiban satu kelompok saja, melainkan kewajiban selaruh umat Islam terutama kaum mubalighah untuk menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan umat bersama kelompok ideologis Islam. 
Wallahu a’lam bishowab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Tanah Ribath Media- Juli 21, 2026 0
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi
Oleh: Lina (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terseret…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us