OPINI
Megakorupsi Terus Berulang: Salah Oknum atau Salah Sistem?
Oleh: Insan Suci Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Akhir-akhir ini, media kembali dikejutkan oleh pemberitaan dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seorang aparat penegak hukum yang selama ini menangani berbagai kasus korupsi besar. Pada Rabu (8-7-2026), polisi menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik dinding sebuah kafe De’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura (SGD), 889.965 dolar Amerika Serikat (USD), serta Rp259.159.000.
Setelah melakukan penggeledahan di Cipete, penyidik melanjutkan penggeledahan ke sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan brankas tersembunyi yang berisi emas seberat 74 kilogram, serta uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), dan Rp100.000.000. Jika ditotal, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Atas temuan tersebut, Jampidsus ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi pada Sabtu (11-7-2026). Kejaksaan Agung kemudian secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor batu bara, PLTU PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.
Dikutip dari Kompas.com (13 Juli 2026), Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dari Satgas Khusus Polri pada Sabtu (11-7-2026). Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud komitmen untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memperkuat profesionalisme dan sinergi antarlembaga.
Pertanyaannya, mengapa kasus korupsi terus bermunculan dan seakan tidak pernah ada habisnya? Apakah persoalan ini hanya disebabkan oleh oknum, atau justru sistem yang belum mampu mencegah dan memberikan efek jera kepada para pelaku?
Selama ini, setiap kali kasus korupsi terungkap, masyarakat selalu disuguhi pola yang hampir sama. Pelaku ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, diadili, lalu tidak lama kemudian muncul kembali kasus korupsi baru dengan nilai kerugian yang tidak kalah fantastis. Pergantian pejabat maupun penindakan hukum ternyata belum mampu memutus mata rantai korupsi yang terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup dipandang sebagai perilaku individu semata, tetapi juga perlu dilihat dari efektivitas sistem dalam mencegah dan memberikan efek jera.
Di sisi lain, penegakan hukum yang ada masih sering dipertanyakan efektivitasnya. Tidak sedikit pelaku korupsi yang tetap memperoleh berbagai bentuk keringanan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, atau hukuman yang dinilai belum sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara dan masyarakat. Akibatnya, tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera dipandang belum tercapai secara optimal.
Korupsi pada akhirnya bukan sekadar persoalan moral individu. Jabatan yang seharusnya menjadi amanah justru dapat berubah menjadi sarana memperkaya diri ketika pengawasan lemah, peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka, dan sanksi tidak cukup menimbulkan rasa takut untuk mengulangi perbuatan tersebut. Kondisi inilah yang membuat masyarakat terus menyaksikan siklus korupsi yang berulang dari waktu ke waktu.
Perkara ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kasus tersebut kembali menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat negara. Meskipun proses hukumnya masih berjalan dan nilai kerugian negara belum diumumkan secara resmi, kasus ini semakin memperlihatkan bahwa praktik korupsi terus berulang di berbagai sektor. Hal ini menguatkan dugaan bahwa persoalannya tidak berhenti pada individu semata, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang belum mampu mencegah praktik korupsi secara efektif.
Pergantian pejabat, pergantian pemerintahan, hingga tertangkapnya ratusan koruptor ternyata masih belum mampu menghentikan kejahatan ini. Penangkapan para koruptor belum memberikan efek jera yang nyata. Hampir setiap tahun masyarakat terus dikejutkan dengan berbagai kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan sekadar persoalan individu. Ada pandangan yang menilai bahwa akar masalahnya berkaitan dengan sistem dan ideologi yang melandasinya. Dalam perspektif Islam, sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme) menjadi salah satu penyebabnya. Dalam sistem ini, agama tidak diberi peran dalam mengatur urusan publik dan negara. Akibatnya, ukuran keberhasilan lebih banyak dinilai dari aspek materi, sementara nilai amanah dan pertanggungjawaban kepada Allah tidak menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Dalam pandangan Islam, pelaku korupsi adalah orang yang telah melakukan dosa besar karena mengkhianati amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Oleh karena itu, penanganan terhadap pelaku korupsi tidak cukup menggunakan hukum buatan manusia yang dinilai belum mampu memberikan efek jera. Aturan yang harus diterapkan adalah aturan yang berasal dari Sang Pencipta, yaitu Allah Ta’ala, sebagaimana telah disampaikan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Islam menawarkan dua solusi dalam memberantas korupsi, yaitu solusi preventif dan kuratif. Solusi preventif merupakan upaya pencegahan, salah satunya dengan menanamkan akidah dan ketakwaan kepada para pemimpin agar mereka menyadari bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, pengangkatan seorang pemimpin harus didasarkan pada integritas dan kemampuannya dalam memimpin, bukan karena kepentingan politik ataupun kedekatan. Negara dan masyarakat juga harus melakukan pengawasan terhadap para pemimpin, termasuk mengawasi harta kekayaan para pejabat guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Adapun langkah kuratif dilakukan dengan menjatuhkan hukuman ta’zir kepada pelaku korupsi sesuai tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan, sebagaimana ditetapkan oleh hakim atau khalifah. Hukuman ta’zir dapat berupa sanksi memiskinkan koruptor, pengasingan, cambuk dalam kesalahan tertentu, hingga hukuman yang lebih berat apabila pelaku menimbulkan kerusakan yang sangat besar. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan para pejabat lainnya. Seluruh harta yang diperoleh secara haram juga akan dikembalikan ke Baitul Mal.
Oleh karena itu, negara tidak seharusnya memisahkan agama dari kehidupan, melainkan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Sebab, Islam telah menetapkan aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan demi mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
Dengan demikian, Islam tidak memandang korupsi sebagai persoalan yang cukup diselesaikan melalui hukuman semata. Islam menawarkan penyelesaian yang menyeluruh, dimulai dari pembinaan keimanan individu, penerapan sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat, pengawasan terhadap penguasa, hingga penegakan sanksi yang adil dan memberikan efek jera. Dalam pandangan Islam, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga amanah dan mewujudkan kemaslahatan umat.
Via
OPINI
Posting Komentar