OPINI
Meluruskan Makna Fardu Kifayah dalam Penegakan Khilafah
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedi.Com—Sejak runtuhnya Khilafah Utsmani hampir seabad lalu, umat Islam tidak lagi memiliki institusi kepemimpinan yang menyatukan. Tanpa naungan Khilafah, umat tercerai-berai, kehilangan wibawa, tidak memiliki pelindung hakiki serta hukum-hukum Allah terabaikan. Akibatnya, umat harus merasakan betapa sengsaranya hidup tanpa syariat dan institusi Khilafah.
Dengan demikian, mengembalikan tegaknya Negara Khilafah merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin. Bukti nyata: tanpa adanya Khilafah, hukum pidana Islam tidak diterapkan. Sebaliknya, sistem yang berlaku adalah hukum pidana warisan Barat yang menjadikan keadilan sebagai komoditas yang mudah dipermainkan. Hukum dapat dibeli sesuai dengan siapa yang berpersoalan. Keadaan ini melahirkan adagium: hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Lebih dari itu, hukum saat ini tidak memiliki fungsi zawabir dan jawabir, sehingga kejahatan makin merajalela. Dalam bidang pendidikan, kurikulum dijauhkan dari aqidah Islam. Dalam bidang sosial, kemaksiatan dilegalkan atas nama kebebasan. Dalam bidang politik, penguasa justru tunduk pada kepentingan negara adikuasa. Rasulullah saw. bersabda:
"Seorang imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Jika tidak ada institusi yang menjalankan fungsi ini, maka pengurusan umat akan terbengkalai. Sistem ekonomi Islam pun digantikan dengan sistem ekonomi Kapitalis. Hal inilah yang membuat kehidupan umat semakin rumit, Pekerjaan layak sulit diakses, layanan kesehatan masih menjadi barang mahal, dan harga kebutuhan pokok terus meroket. Di sisi lain upah stagnan, sehingga daya beli masyarakat pun terus menurun. Pada akhirnya, rakyat kecil yang selalu menjadi korban ketidakadilan dari hukum buatan manusia.
Urgensi Penegakan Khilafah
Dari sini kita menelaah kembali kewajiban menegakkan hukum Allah. Faktanya, syariat Allah membutuhkan institusi dan Khilafah menjadi pelaksananya. Mulia atau tidaknya kehidupan umat sangat ditentukan oleh keberadaan institusi Khilafah.
Mirisnya, sebagian umat Muslim menganggap kewajiban menegakkan Khilafah telah gugur jika ada sebagian orang yang sudah berjuang mewujudkannya. Narasi seperti inilah yang perlu diluruskan. Kewajiban menegakkan Khilafah memang fardu kifayah (kewajiban secara bersama). Namun, selama penegakannya belum sempurna, maka tanggung jawab itu tetap berada di pundak seluruh kaum Muslimin. Apalagi hingga hari ini syariat Islam belum diterapkan secara kafah oleh negara. Maka tanggung jawab di hadapan Allah Swt belumlah tuntas, selama kaum Muslimin belum memiliki institusi Khilafah.
Sejarah telah membuktikan, selama kurang lebih 13 abad Khilafah memimpin, umat Islam menjadi umat terbaik. Peradaban, ilmu pengetahuan, dan keadilan sosial tumbuh subur. Ini bukti nyata bahwa Islam adalah sistem yang mampu menyejahterakan seluruh manusia.
Konstruksi Langkah Penegakan
Lalu, seperti apa langkah konkret untuk menunaikan fardu kifayah (kewajiban kolektif) ini? Bagaimana menjalankan fardu kifayah tersebut? Pertama, kita harus memiliki kesamaan visi: Dakwah untuk perubahan bukan hanya dakwah individu, melainkan dakwah yang menyasar sistem.
Kedua, ada dua strategi utama yang harus dikuatkan:
1. Tatsqif, yaitu membina umat agar memiliki pemahaman politik Islam yang kokoh.
2. Tafa’ul, yaitu terjun langsung ke tengah umat untuk membangun dukungan publik demi tegaknya syariat.
Di titik ini, peran para mubalighah dan aktivis dakwah menjadi sangat vital. Tugas mereka tidak hanya menyampaikan, melainkan juga menggerakkan. Mereka harus mampu mencairkan kebekuan berpikir umat, menyederhanakan narasi yang berat, serta menanamkan keyakinan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam.
Perjuangan ini tidak bisa dilakukan sendirian. Ia butuh kesabaran, keistiqamahan, dan kerja kolektif seluruh elemen umat. Kita tidak boleh surut selangkah pun sebelum cita-cita tegaknya Khilafah terwujud. Karena hanya dengan itulah janji pertolongan Allah akan datang.
Umat harus segera bangkit. Menegakkan kepemimpinan Islam adalah agenda besar dan mendesak. Jangan sampai kewajiban Fardu Kifayah kita abaikan karena sikap apatis. Mari kerahkan seluruh potensi, satukan barisan, demi mengembalikan kehidupan Islam yang mulia, untuk masa depan gemilang dalam bingkai Khilafah dan hukum Allah Swt.
Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar