OPINI
Kapitalis Mengeruk Keuntungan dari Eksploitasi Seksual, Islam Mengembalikan Fitrah Manusia
Oleh: Dewi Puspita Sari, MT
(Pengamat Kebijakan Publik)
TanahRibathMedia.Com—Segudang masalah negeri ini semakin menghantui, perilaku seks bebas yang dianggap lumrah saat ini melahirkan kasus HIV/AIDS yang kembali marak menyasar kalangan muda mengancam bonus demografi. Yang mengherankan, meningkatnya kasus HIV saat ini ternyata yang mendominasi adalah hubungan seksual sesama jenis, khususnya pada kelompok lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL) atau gay secara konsisten, sehingga menjadi penyebab penularan HIV. Selain kelompok lelaki seks lelaki, penularan HIV juga ditemukan pada kelompok rentan lainnya. Di antaranya pasien TBC, penderita diabetes melitus, warga binaan lembaga pemasyarakatan, pekerja seksual, waria, serta ibu hamil dan anak-anak (metrotvnews.com, 11 Juni 2026)
Data nasional tahun 2025 tercatat sekitar 564 ribu orang hidup dengan HIV, namun hingga Maret 2025, hanya sekitar 63 persen yang mengetahui statusnya. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya menjalani terapi antiretroviral (ARV), sehingga rantai penularan masih terus terjadi. Yang lebih memprihatinkan, banyak penderita baru mengetahui dirinya terinfeksi setelah mengalami komplikasi berat seperti tuberkulosis, pneumonia, hingga penurunan kondisi tubuh secara drastis. Pada tahap tersebut, proses pengobatan menjadi lebih sulit dan biaya kesehatan meningkat (Surabaya, duta.co, 9 Juni 2026).
Penyimpangan yang Dinormalisasi
Seks bebas dan penyimpangan seksual (LGBT) menyebabkan peningkatan kasus HIV/AIDS pada generasi muda dengan usia 25-49 tahun menjadi ancaman besar bagi bangsa. Jika kerusakan ini terus terjadi tanpa antisipasi dan solusi yang kita peroleh bukan bonus demografi, tetapi bencana demografi yang menjadi epidemi senyap. Perhatian publik yang tertuju pada stunting, tuberkulosis, dan berbagai penyakit tidak menular, sehingga seolah mengabaikan kasus penyebaran HIV yang terus berlangsung secara diam-diam dan menyasar kelompok usia produktif yang menjadi penggerak perekonomian.
Kaum homoseksual saat ini makin berani menunjukkan identitasnya di depan publik. Mereka bahkan dengan bangga mengaku positif HIV dan mengonsumsi ATR (Terapi Antiretroviral) yang merupakan obat penderita HIV. Pola pikir individualis, apatis dan hedonis menyebabkan banyak generasi muda terjerumus kedalam perilaku penyimpang tersebut. Ditambah kondisi masyarakat yang cenderung abai terhadap kerusakan-kerusakan moral yang terjadi disekitarnya. Mereka memilih jalan aman dengan sikap acuh terhadap masalah sosial yang terjadi.
Keadaan ini diperparah dengan keberadaan negara yang seolah menutup mata dan membiarkan para kapitalis mengeruk cuan dari tempat-tempat hiburan yang sering diduga menjadi sarana penularan penyakit menular seksual. Aturan yang seharusnya memberi sanksi tegas bagi penyimpangan untuk melindungi masyarakat, malah masih dikompromikan dengan dalih hak asasi manusia.
Negara tak berdaya menghadapi pesanan undang-undang yang menargetkan Indonesia sebagai negara ramah LGBT seperti beberapa negara Eropa yang telah mengijinkan masuknya budaya rusak tersebut. Pejabat saat ini menjelma sebagai perpanjangan tangan kapitalis untuk memuluskan rencana menyempurnakan liberalisasi pergaulan dengan melegalkan penyimpangan. Bahkan yang mengerikan rumor yang beredar LGBT telah masuk kedalam lingkaran pemerintahan. Bagaimana mungkin negara bisa memberantasnya jika para pembuat aturan saja pelakunya. Hukum harus tegak tanpa memandang kedudukan, namun hal itu hanya bisa jika syariat Islam yang tegak.
Jadi sebetulnya akar masalah HIV adalah kebebasan tanpa batas yang menjadi landasan kehidupan sekuler saat ini. Sayangnya alih-alih mengobati penyakit dari sumbernya, pemerintah hanya sibuk menyelesaikan dampaknya tanpa menyentuh persoalannya. Hal ini akan menjadi masalah yang terus berulang tanpa penyelesaian tuntas. Media saat ini berperan besar dalam penyebaran perilaku menyimpang LGBT, karena sejatinya manusia tetap berada dalam koridor selama tidak dipengaruhi oleh rangsangan dari luar yang mengikis fitrahnya.
Negara seharusnya bertanggung jawab melindungi masyarakatnya dari pergaulan rusak yang masuk lewat media, memfilter tontonan yang masuk supaya bisa menjadi tuntunan, memblokir situs-situs merusak yang merusak pola pikir masyarakat. Sistem sanksi yang ada saat ini tidak memberi efek jera menjadikan kerusakan pergaulan yang semakin masif dan menyebar. Sanksi yang ada masih memilah dan memilih, hal ini yang mengakibatkan menjamurnya kerusakan.
Kembali pada Fitrah
Berbeda dengan sistem kapitalis yang melahirkan kebebasan (liberalisme) saat ini, menjadikan naluri seksual manusia dieksploitasi menjadi komoditas yang mendatangkan cuan. Islam justru membatasi perilaku manusia dengan rambu-rambu yang jelas. Islam menjamin pemenuhan hidup manusia dengan cara yang halal hingga pemenuhan naluri seperti gharizah nau' (melestarikan keturunan) dengan cara mulia yakni menikah. Islam menghargai perbedaan warna kulit, suku, bahkan agama, namun Islam tidak mentolerir penyimpangan seperti seks bebas, Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).
Islam menutup celah-celah kerusakan perilaku dengan aturan dan sanksi yang tegas, mulai dari menjaga diri dari ikhtilat (campur baur pria wanita tanpa alasan) dan khalwat (berdua-duaan) seperti pacaran yang memancing syahwat. Sanksi tegas dalam Islam terbukti memberi efek jera, mulai dari pengasingan hingga hukuman mati.
Sistem Islam mengatur pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syara seperti muamalah, pendidikan, kesehatan dll. Sistem Islam melarang hubungan seksual yang menyimpang seperti tinggal bersama tanpa status pernikahan, hubungan sesama jenis baik homo maupun lesbi sehingga sarana penularan HIV/AIDS dapat dicegah, Islam mengajarkan perilaku hidup sehat dan aman sesuai tuntunan Rasulullah saw. Sistem sanksi dalam Islam bagi pelaku zina dan liwath (homo) tegas dan tanpa pandang bulu, menimbulkan efek jera sehingga efektif mencegah masyarakat melakukan keharaman tersebut.
Media dalam sistem Islam dirancang mendukung pembentukan kepribadian Islam. Budaya asing yang hadir disaring dengan ketat sehingga apapun yang datang harus sesuai dengan standar Islam. Tidak boleh ada konten yang melanggar syariat, aturan Islam berfungsi sebagai filter yang menyaring segala hal yang datang dari luar untuk mewarnai kehidupan umat. Standar halal dan haram digunakan sebagai tolak ukur perbuatan sehingga infiltrasi budaya yang merusak dapat dicegah dan agar negeri ini tidak diazab.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ
عَذَابَ اللّٰهِ
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Via
OPINI
Posting Komentar