OPINI
LGBT Berhak Hidup di Tengah Masyarakat: Cermin Cacatnya Intelektualitas
Oleh: Sarah Fauziah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Beberapa waktu lalu, terdapat unggahan hasil kajian oleh American Psychological Association (2008) oleh BEM Psikologi UI. Unggahan itu berupa kesimpulan bahwa, tidak ada riset yang mendukung sudut pandang yang mengatakan cinta sesama jenis itu termasuk dalam bentuk kelainan mental atau penyimpangan. Akhirnya, unggahan oleh BEM itu viral. Terkait hal itu, pihak UI mengeluarkan pernyataan bahwa unggahan viral itu tidak mencerminjan posisi resmi UI selaku institusi. Unggahan viral tersebut pun sudah dihapus oleh yang bersangkutan (news.detik.com, 3-7-2026).
MUI sudah mulai menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), untuk masuk ke dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional di DPR RI. Mereka tengah menunggu pihak DPR membahas rancangan undang-undang tersebut dan menetapkannya di Indonesia. Hal tersebut, oleh ketua MUI, Kiai Cholil, perlu dilakukan karena pelaku (dan atau yang mengamapnyekan), sudah sangat terang-terangan dan merasa bangga, tidak lagi tersembunyi. Teguran berupa saran moral sudah tidak mempan bagi mereka (mui.or.id, 28-6-2026).
Sesuai yang selama ini kita ketahui bahwa fitrahnya, kita sebagai manusia itu merupakan makhluk yang berpasangan. Maka, LGBT ini secara naluri dan fitrah manusia merupakan sesuatu yang menyimpang. Para pelaku pun sebelumnya menyadari bahwa mereka itu akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial karena melakukan penyimpangan tersebut. Sehingga, bagi yang melakukannya mereka akan bersembunyi, takut untuk diketahui publik.
Namun, saat ini berbeda. Mereka seolah bangga menunjukkannya di hadapan publik. Mereka dengan gamblang menyatakan dirinya sebagai gay, lesbian, dan sebagainya. Orang-orang pun sudah banyak yang mengampanyekan bahwa LGBT itu merupakan salah satu hak asasi manusia. Hak mereka untuk mencintai seseorang, meskipun bukan lawan jenis.
Banyak yang menerima pernyataan itu, sehingga semakin lama LGBT semakin dianggap hal normal di tengah masyarakat. Alhasil, semakin berani pula mereka menunjukkan gigi mereka.
Hak Asasi Manusia, begitu yang mereka sebut-sebut. Mereka tidak sadar, bahwa HAM sendiri merupakan buah dari pemikiran barat, sistem Kapitalisme. Sistem tersebut melahirkan HAM, sehingga akan melegalkan LGBT. Mengkampanyekan seolah manusia berhak terhadap apapun yang menyangkut dirinya. Efeknya sangat buruk. LGBT terus meluas dan menyebar. Baik pada negara yang melegalkan atau yang belum melegalkan tetapi menjunjung HAM itu.
Dari sisi pandangan Islam terhadap potensi kehidupan manusia, LGBT itu sudah jelas menyimpang dari gharizah nau' (naluri berkasih sayang). Islam hanya mengenal dua jenis manusia; perempuan dan laki-laki. Tidak ada jenis kelamin lainnya. Salah besar bagi yang berpandangan dan yang mengamini pandangan bahwa LGBT masuk dalam fitrah manusia yang tidak boleh dilarang.
Islam mengharamkan LGBT. Hal itu merupakan dosa besar. Pelakunya dianggap sebagai kriminal, sehingga bagi pelakunya akan diberikan sanksi berat hingga hukuman mati. Dalil terkait pengharamannya adalah pada ayat-ayat Qur'an tentang Kaum Luth. Jika masyarakat sudah mulai menerima adanya pelaku penyimpangan ini, sedikit demi sedikit, penyimpangan akan terus menyebar. Hal ini akan berbahaya bagi negara.
Hanya negara dengan sistem Islam lah yang dapat memberantas LGBT secara tuntas. Karena aturan sistem sosial dan sanksi Islam tidak akan memberikan ruang bagi LGBT bertumbuh dan menyebar.
Via
OPINI
Posting Komentar