Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas
OPINI

LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
15 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Asti 
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Isu terkait LGBT hingga saat ini masih terus menjadi perbincangan hangat. Baru-baru ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengunggah konten yang memuat hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian itu menyatakan bahwa tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak kampus UI merespons dengan menyatakan bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi. 

Di sisi lain, menyikapi maraknya fenomena LGBT yang kian berani mengekspresikan diri secara terbuka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah ini diambil untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.  MUI menekankan bahwa UU ini nantinya akan berfokus pada penindakan terhadap pelaku penyelewengan seksual serta aktivitas mengkampanyekannya. Dikatakan, bahwa sebelumnya MUI juga sudah memiliki pandangan hukum keagamaan terkait LGBT ini yakni Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah) (mui.or.id, 28-6-2026).


Agenda LGBT, Arus Global HAM dan Sudut Pandang Islam 

Isu LGBT merupakan agenda yang terus diaruskan secara global atas nama HAM. Di bawah payung HAM, LGBT tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan diklaim sebagai bagian dari keragaman. Na’udzubulillahimindzalik. Padahal secara naluri dan fitrah manusia, sudah jelas bahwa LGBT adalah penyimpangan. 

Sistem kapitalisme yang mencengkeram dunia saat ini, dengan asas sekularismenya, telah memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, manusia merasa bebas menentukan aturannya sendiri tanpa memperdulikan batasan-batasan syariat. Kapitalisme yang melahirkan konsep HAM inilah yang kemudian melegalkan LGBT.

Penyebaran isu LGBT masif dilakukan baik melalui media hiburan (seperti film, musik, media sosial), melalui jalur hukum dan perundang-undangan (sehingga ada negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis), ataupun melalui lembaga pendidikan seperti yang terjadi pada pernyataan BEM Psikologi UI. Meskipun Indonesia mayoritas beragama Islam, selama Islam tidak diterapkan secara menyeluruh, tak bisa dipungkiri Indonesia tidak bisa lepas dari jebakan LGBT. Oleh karena itu dalam penyelesaian kasus LGBT ini kita tidak hanya membutuhkan solusi parsial, tapi membutuhkan solusi mendasar.

Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh telah memiliki aturan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk terkait dengan pemuasan naluri na’u. Dalam pandangan Islam, manusia hanya diciptakan dalam dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin ketiga. Islam mengharamkan LGBT secara mutlak. Banyak ayat-ayat Al quran yang membahas tentang pelarangan LGBT ini, antara lain QS. Asy-Syu’ara ayat 165-166 serta Qs. An-Naml: 54-55. Islam memandang LGBT sebagai perbuatan yang melampaui batas, oleh karena itu, narasi yang menyebutkan bahwa LGBT adalah bagian dari fitrah yang tidak boleh dilarang merupakan kekeliruan yang nyata. Islam melarang mendekati zina, mengharamkan penyimpangan yang dilakukan kaum sodom, menganjurkan pernikahan bagi yang sudah mampu, dan berpuasa bagi yang belum mampu. Islam juga melakukan pencegahan dengan memblokir semua informasi dan konten-konten pornografi dan pornoaksi yang dapat merusak umat. Bagi orang yang melakukan tindakan LGBT, Islam telah memerintahkan untuk melakukan hukuman mati misalnya dengan dijatuhkan dari gedung yang paling tinggi.

Pada akhirnya, hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh saja yang dapat memberantas fenomena LGBT hingga ke akarnya. Sebab, aturan sistem sosial, edukasi, dan sanksi tegas dalam Islam menutup rapat segala celah bagi tumbuh dan berkembangnya penyimpangan tersebut di tengah masyarakat. 
Wallahua’alam bishowab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

LGBT Berhak Hidup di Tengah Masyarakat: Cermin Cacatnya Intelektualitas

Tanah Ribath Media- Juli 14, 2026 0
LGBT Berhak Hidup di Tengah Masyarakat: Cermin Cacatnya Intelektualitas
Oleh: Sarah Fauziah (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Beberapa waktu lalu, terdapat unggahan hasil kajian oleh American Psychologi…

Most Popular

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Islam

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us