OPINI
LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas
Oleh: Asti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Isu terkait LGBT hingga saat ini masih terus menjadi perbincangan hangat. Baru-baru ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengunggah konten yang memuat hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian itu menyatakan bahwa tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak kampus UI merespons dengan menyatakan bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi.
Di sisi lain, menyikapi maraknya fenomena LGBT yang kian berani mengekspresikan diri secara terbuka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah ini diambil untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. MUI menekankan bahwa UU ini nantinya akan berfokus pada penindakan terhadap pelaku penyelewengan seksual serta aktivitas mengkampanyekannya. Dikatakan, bahwa sebelumnya MUI juga sudah memiliki pandangan hukum keagamaan terkait LGBT ini yakni Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah) (mui.or.id, 28-6-2026).
Agenda LGBT, Arus Global HAM dan Sudut Pandang Islam
Isu LGBT merupakan agenda yang terus diaruskan secara global atas nama HAM. Di bawah payung HAM, LGBT tidak lagi dianggap penyimpangan, melainkan diklaim sebagai bagian dari keragaman. Na’udzubulillahimindzalik. Padahal secara naluri dan fitrah manusia, sudah jelas bahwa LGBT adalah penyimpangan.
Sistem kapitalisme yang mencengkeram dunia saat ini, dengan asas sekularismenya, telah memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, manusia merasa bebas menentukan aturannya sendiri tanpa memperdulikan batasan-batasan syariat. Kapitalisme yang melahirkan konsep HAM inilah yang kemudian melegalkan LGBT.
Penyebaran isu LGBT masif dilakukan baik melalui media hiburan (seperti film, musik, media sosial), melalui jalur hukum dan perundang-undangan (sehingga ada negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis), ataupun melalui lembaga pendidikan seperti yang terjadi pada pernyataan BEM Psikologi UI. Meskipun Indonesia mayoritas beragama Islam, selama Islam tidak diterapkan secara menyeluruh, tak bisa dipungkiri Indonesia tidak bisa lepas dari jebakan LGBT. Oleh karena itu dalam penyelesaian kasus LGBT ini kita tidak hanya membutuhkan solusi parsial, tapi membutuhkan solusi mendasar.
Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh telah memiliki aturan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk terkait dengan pemuasan naluri na’u. Dalam pandangan Islam, manusia hanya diciptakan dalam dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin ketiga. Islam mengharamkan LGBT secara mutlak. Banyak ayat-ayat Al quran yang membahas tentang pelarangan LGBT ini, antara lain QS. Asy-Syu’ara ayat 165-166 serta Qs. An-Naml: 54-55. Islam memandang LGBT sebagai perbuatan yang melampaui batas, oleh karena itu, narasi yang menyebutkan bahwa LGBT adalah bagian dari fitrah yang tidak boleh dilarang merupakan kekeliruan yang nyata. Islam melarang mendekati zina, mengharamkan penyimpangan yang dilakukan kaum sodom, menganjurkan pernikahan bagi yang sudah mampu, dan berpuasa bagi yang belum mampu. Islam juga melakukan pencegahan dengan memblokir semua informasi dan konten-konten pornografi dan pornoaksi yang dapat merusak umat. Bagi orang yang melakukan tindakan LGBT, Islam telah memerintahkan untuk melakukan hukuman mati misalnya dengan dijatuhkan dari gedung yang paling tinggi.
Pada akhirnya, hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh saja yang dapat memberantas fenomena LGBT hingga ke akarnya. Sebab, aturan sistem sosial, edukasi, dan sanksi tegas dalam Islam menutup rapat segala celah bagi tumbuh dan berkembangnya penyimpangan tersebut di tengah masyarakat.
Wallahua’alam bishowab.
Via
OPINI
Posting Komentar