OPINI
Ketika Pendidikan Dikapitalisasi
Oleh: Kurnia Suci Romadhona, S.Kom.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua (Kompas.com, 25-6-2026). Hal ini dilakukan, karena ada laporan dari masyarakat terkait harga seragam sekolah yang cukup tinggi sehingga membuat para wali murid keberatan. Masalahnya sebentar lagi liburan sudah selesai, dan tahun ajaran baru akan segera dimulai. Perlengkapan sekolah lainnya, tidak hanya seragam sekolah pun masih harus dipersiapkan.
Padahal, ada surat edaran larangan menjual seragam tersebut sudah dikirim ke kepala sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang. Surat edaran (SE) Nomor: 400.3/2265/2026 tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. SE tertanggal 25 Juni 2026 ditandatangani oleh Plt Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Budi Riyanto. Soekendro mengungkapkan ada konsekuensi berat bagi pengelola sekolah yang mencuri start atau sudah terlanjur melakukan transaksi.
Larangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pemerintah Tidak Tegas
Meskipun sudah ada surat edaran tentang PP tersebut, namun pada kenyataannya masih banyak oknum-oknum di beberapa sekolah negeri yang memungut biaya seragam dan yang lainnya. Hal itu terjadi karena tidak tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelaku. Pada tahun lalu, di SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten ada orang tua yang diminta mentransfer uang seragam langsung ke rekening pribadi kepala sekolah, bukan ke rekening sekolah atau koperasi. Anehnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Disdik Tangsel) tidak memberikan sanksi kepada kepala sekolah tersebut (Kompas, 17-7-2025).
Permasalahan ini tidak hanya berbicara tentang harga seragam, tetapi juga mencerminkan persoalan yang lebih luas mengenai akses pendidikan dan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, sudah semestinya dalam lingkungan pendidikan, para guru dan kepala sekolah mencontohkan serta mendidik para siswanya dengan baik. Akan tetapi pada kenyataannya, para siswa sudah dicontohkan korupsi dari pemungutan biaya seragam yang malah masuk ke kantong pribadi pelaku.
Pendidikan adalah Hak Setiap Warga Negara
Pendidikan seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru menambah beban ekonomi keluarga. Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kenaikan biaya hidup, pengeluaran untuk kebutuhan pokok, serta ketidakpastian pendapatan bagi banyak pekerja, biaya seragam sekolah yang mencapai jutaan rupiah tentu terasa berat bagi sebagian besar keluarga. Meskipun seragam memiliki fungsi sebagai identitas dan kedisiplinan, nilainya tidak semestinya mengalahkan esensi pendidikan itu sendiri.
Masalah ini memperlihatkan bahwa masih ada kecenderungan pendidikan dipandang sebagai ruang konsumsi, bukan pelayanan publik. Ketika biaya atribut sekolah menjadi terlalu tinggi, keluarga berpenghasilan rendah berada pada posisi yang sulit. Orang tua ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak, tetapi harus mengorbankan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kondisi seperti ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial karena akses terhadap pendidikan berkualitas menjadi semakin mahal.
Pemerintah daerah dan pihak sekolah perlu memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan siswa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Transparansi harga, kebebasan membeli seragam di luar penyedia tertentu jika spesifikasinya sama, serta bantuan bagi keluarga kurang mampu merupakan langkah yang lebih berpihak kepada rakyat.
Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan tidak diukur dari mahalnya seragam yang dikenakan siswa, melainkan dari kualitas pembelajaran, kompetensi guru, dan kesempatan yang setara bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional. Hal ini menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, sehingga kebijakan yang diterapkan harus mengutamakan keadilan dan keterjangkauan.
Pendidikan dalam Islam
Jika dalam negara yang menerapkan Sistem Kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara. Selain itu, negara dengan Sistem Kapitalisme juga tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas. Negara dalam Sistem Kapitalisme tidak bertindak sebagai raa'in (pengurus), melainkan regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Meskipun ada sebagian sekolah negeri yang menggratiskan biaya SPP, gedung, dan lain sebagainya, tapi masih saja ada yang melakukan pemungutan biaya seperti seragam.
Ada banyak pilihan untuk masyarakat kelas atas dalam menempuh pendidikan, karena banyaknya sekolah swasta dengan biaya fantastis yang mempunyai fasilitas dan kualitas pendidikannya jauh lebih baik dibandingkan sekolah negeri. Hal itu akan memicu ketimpangan sosial serta tidak meratanya kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Pendidikan dalam kekhalifahan Islam bertujuan membentuk kepribadian muslim yang utuh. Negara menjamin pendidikan dengan kurikulum yang menyeimbangkan ilmu agama, sains, kedokteran, dan filsafat. Islam juga menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib difasilitasi oleh negara.
Di dalam sistem Islam, penguasa (imam/khalifah) adalah pengurus rakyat (raa’in). Negara memandang rakyat sebagai pihak yang harus dicukupi kebutuhannya, bukan konsumen yang merupakan sumber keuntungan.
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Al-Bukhari). “Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Hadits ini menegaskan bahwa tugas utama pemerintah adalah mengurus dan mengayomi rakyat, bukan sekadar memerintah. Negara wajib memberikan pelayanan yang mudah, tidak berbelit-belit, dan berpihak pada kemudahan rakyat. Negara berkewajiban untuk selalu terbuka dan hadir melayani, terutama kelompok masyarakat yang lemah dan rentan. Negara Khilafah akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata seluruh wilayah, sehingga setiap rakyat benar-benar mendapatkan haknya. Anggaran yang besar untuk sektor pendidikan akan diambil dari Baitul Maal pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan gratis dapat terwujud untuk seluruh rakyat, tanpa pandang bulu.
Via
OPINI
Posting Komentar