OPINI
AI Menggantikan Peran Ulama Mukhlis? Tidak akan Pernah Bisa
TanahRibathMedia.Com—Saat ini, AI sudah sangat digemari masyarakat, termasuk pemuda. Mereka dapat mendapatkan jawaban dengan cepat dengan rasa yang sama seperti bertanya dengan teman. Bahkan, sampai pertanyaan tentang ilmu kesehatan, sampai hukum atau ilmu agama. Fenomena muncul layanan AI yang dapat menjawab berbagai pertanyaan seputar keagamaan ini, dinilai kemenag memang sangat mudah diterima oleh generasi muda.
Namun, meskipun sangat mudah diterima dan sangat membantu, AI ini tetap harus digunakan sebagai alat bantu saja, tidak boleh dijadikan sebagai pengganti ulama atau rujukan utama yang dipercaya. Hanya bisa dijadikan alat bantu untuk mencari referensi tertentu atau memudahkan merangkum informasi. Hasil AI tidak pasti, tapi harus terus mencari tahu kebenaran fakta dari hasil yang diberikan AI tersebut. Tidak bisa ditelan mentah-mentah.
Hal ini juga sejalan dengan pandangan Ayu Purwarianti, seorang ahli AI dari ITB. Menurutnya, AI tidak bisa dijadikan rujukan utama, karena bisa salah memberikan jawaban (khazanah.republima.co.id, 2-7-2026).
AI memang dapat sangat membantu kita untuk mengefisienkan kerjaan. Sehingga kerjaan lebih cepat diselesaikan. AI merupakan platform digital berupa kecerdasan buatan. Platform ini berfungsi untuk memberi penggunanya sejumlah informasi berdasarkan data dan informasi yang beredar di internet, yang kita tahu bahwa tidak semua informasi di internet tersebut adalah fakta.
Artinya, AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang tepercaya, maka tidak bisa pula kita mempercayai AI untuk meminta rujukan agama dan fatwa.
Menggantikan peran ulama Mukhlis dengan sebuah platform digital buatan yang diawasi negara-tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan-, akan berpotensi memberikan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan sebelumnya.
Jadi apakah kita bisa menggunakan AI? Jawabannya, bisa. Namun, hanya untuk merangkum atau mencari referensi. Bukan untuk meminta fatwa hukum tentang suatu hal. Hukum dan fatwa dalam Islam hanya besumber dari empat; Al-Quran, Sunah (hadits), ijmak, dan qiyad yang dihasilkan melalui jalan ijtihad dari para mujtahid.
Maka, merujuk hukum Islam atau agama dan meminta fatwa hukum terkait suatu hal, haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih dalam ilmu agamanya. Karena ulama akan memberikan informasi hukum atau fatwa yang benar-benar berlandaskan dalil syar'i dan rasa takut kepada Allah, sehingga tidak berani memberikan informasi yang tidak jelas.
Platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran seperti AI ini tidak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam mengambil rujukan agama atau meminta fatwa. Seperti yang difirmankan dalam QS An-Nahl ayat 43.
"Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS An-Nahl: 43)
Oleh: Sarah Fauziah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
OPINI
Posting Komentar