OPINI
Kapitalisasi Dunia Kampus
Oleh: Ayyuhanna Widowati
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Dahulu, perguruan tinggi negeri (PTN) dipandang sebagai harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan biaya yang lebih terjangkau. Kini, kenaikan biaya kuliah membuat banyak orang bertanya-tanya, mengapa kuliah di kampus negeri justru terasa semakin mahal dan sulit dijangkau oleh rakyat biasa? Mahalnya biaya kuliah kini menjadi beban berat bagi banyak keluarga. Orang tua harus bekerja lebih keras demi memenuhi kebutuhan pendidikan anak, sementara mahasiswa dihantui kekhawatiran karena biaya kuliah yang terus meningkat dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi keluarga.
Salah satu penyebab mahalnya biaya kuliah karena adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini memuat konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) artinya, perguruan tinggi yang dilabeli PTNBH nantinya berstatus badan hukum publik yang memiliki otonomi sendiri. Karena perubahan itu, pendanaan kampus juga berubah, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjelaskan bahwa, pendanaan PTNBH berasal dari APBN dan selain APBN.
Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa (kompas.id, 26-5-2026).
Subsidi kampus negeri yang dipangkas, menyebabkan ketergantungan kampus meningkat terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sehingga ekspansi daya tampung mahasiswa dan penaikan biaya kuliah menjadi alternatif bagi kampus agar tetap bisa beroperasi.
Karena itu, mahalnya pendidikan menyebabkan penyediaan perguruan tinggi berjalan sesuai mekanisme pasar sehingga akses kuliah semakin berat bagi mereka yang tidak punya kemampuan ekonomi. Seandainya ada beasiswa pun, prestasi akademik menjadi standarisasi. Sehingga berjalannya waktu menurut data statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024 (detik.com, 26-5-2026).
Fakta tersebut menunjukkan tingginya biaya pendidikan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menjadi penghalang bagi banyak generasi muda untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan meraih masa depan yang lebih baik.
Cengkeraman Kapitalisme
Pendidikan di Indonesia telah terjebak ke dalam arus kapitalisasi yang juga dapat disebut dengan komersialisasi pendidikan. Dalam sistem kapitalisme, orientasi hidup manusia untuk mencapai materi sebanyak mungkin sehingga wajar pada sistem kapitalisme, pendidikan dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Hal tersebut membuat orientasi pendidikan yang berfokus kepada keuntungan, bukan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Lembaga pendidikan lebih cenderung menyediakan program-program yang dianggap "populer" atau menguntungkan secara finansial, daripada program-program yang lebih penting untuk kesadaran, pengembangan intelektualitas yang memiliki dampak pada perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Akibatnya, fungsi pendidikan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan masyarakat perlahan bergeser menjadi ajang bisnis yang lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan pembentukan manusia yang berilmu, berkarakter, dan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan peradaban.
Kebijakan PTNBH muncul dengan narasi indah bahwa kampus diberi kebijakan otonomi padahal kebijakan ini membuat peran negara semakin minim dalam mengurus rakyat karena pembiayaan pendidikan semakin banyak dialihkan ke masyarakat dan institusi pendidikan itu sendiri. Kalau sudah seperti itu, maka hanya masyarakat ekonomi atas yang mampu mendapatkan pendidikan yang berkualitas sementara kampus mau tidak mau memperbesar ekspansi daya tampung mahasiswa demi mendapatkan pemasukan. Dengan demikian pendidikan tidak lagi menjadi kebutuhan dasar publik melainkan sebagai komoditas yang memiliki nilai jual. Kondisi tersebut menunjukkan liberalisasi kampus sebagai konsekuensi logis ketika sistem kapitalisme digunakan untuk mengurus rakyat.
Pandangan dalam Islam
Islam menjamin pendidikan bagi rakyatnya. Pendidikan merupakan hak rakyat atas negaranya, sebagaimana dalam hadits yang artinya “Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim)
Negara menjamin pendidikan bagi rakyatnya. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, dan imam sholat jamaah. Beliau memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta nonmuslim yang melintasi tapal batas negara).
Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) pun menyediakan pendidikan secara gratis. Untuk membiayai pendidikan, didapat dari dua sumber yaitu: pertama, pos fai` dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara, seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9: 60). Andaikan dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh), tentunya tanpa riba. Utang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslimin.
Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya
Dengan demikian, pendidikan dalam Islam dipandang sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Melalui pembiayaan yang bersumber dari Baitul Mal, seluruh kebutuhan pendidikan dapat terpenuhi tanpa membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi. Sistem ini membuka akses pendidikan yang luas bagi seluruh rakyat, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh ilmu dan berkembang menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, serta mampu berkontribusi bagi kemajuan umat dan peradaban.
Via
OPINI
Posting Komentar