OPINI
Bullying di Pesantren, Bukti Gagalnya Sistem Melindungi Generasi
Oleh: Ummu Kayfa Lestari
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah kembali mengguncang dunia pendidikan. Peristiwa yang berawal dari tindakan perundungan tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan di lingkungan pendidikan berasrama yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak dan pembentukan karakter generasi. Orang tua korban bahkan melaporkan pihak pondok pesantren kepada kepolisian karena menilai penanganan kasus tersebut tidak memadai (https://kumparan.com/, 9 Juni 2026).
Fenomena bullying yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan individu. Ada problem sistemik yang melatarbelakanginya. Dalam pandangan kritis terhadap sistem sekuler, akar persoalan terletak pada sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, nilai-nilai agama tidak lagi menjadi landasan utama dalam berpikir dan berperilaku. Sebagian generasi tumbuh tanpa kontrol keimanan yang kuat sehingga perilaku menindas, merendahkan, bahkan menyakiti orang lain dapat muncul dan berkembang.
Selain itu, sistem pendidikan saat ini cenderung lebih menitikberatkan pada pencapaian akademik dan keberhasilan material daripada pembentukan kepribadian yang kokoh. Ukuran keberhasilan pendidikan sering kali dilihat dari nilai, prestasi, dan capaian akademik, sementara pembinaan karakter belum menjadi prioritas utama. Akibatnya, budaya senioritas negatif, intimidasi, dan kekerasan masih menemukan ruang untuk tumbuh di lingkungan pendidikan, termasuk di lembaga pendidikan berasrama.
Kasus-kasus bullying yang terus meningkat juga menunjukkan lemahnya peran negara dalam melindungi generasi. Penanganan yang dilakukan umumnya bersifat reaktif setelah kasus mencuat ke publik. Berbagai kebijakan anti-bullying memang telah diterbitkan, namun kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tetap berulang dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang diberikan belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya (https://www.detik.com/, 4 Juni 2026).
Di sisi lain, sanksi yang diberikan kepada pelaku sering dianggap belum memberikan efek jera. Dalam banyak kasus, status pelaku yang masih di bawah umur menjadi pertimbangan utama sehingga hukuman yang dijatuhkan relatif ringan. Akibatnya, muncul kesan bahwa pelaku dapat terhindar dari pertanggungjawaban yang tegas. Kondisi ini dikhawatirkan membuat rantai kekerasan terus berulang dan bahkan berkembang menjadi tindakan yang lebih berat.
Perspektif Islam
Dalam Islam, bullying atau perundungan merupakan perbuatan yang diharamkan. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka...” (TQS Al-Hujurat: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa merendahkan, menghina, maupun menyakiti orang lain merupakan perbuatan yang dilarang. Islam membangun pengendalian perilaku dari dalam diri melalui keimanan dan ketakwaan. Ketika akidah tertanam kuat, seorang muslim akan menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Dalam pandangan Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam). Karena itu, sistem pendidikan harus dibangun di atas landasan akidah Islam agar melahirkan generasi yang berilmu sekaligus berakhlak mulia.
Konsep pemerintahan Islam juga menempatkan negara sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang efektif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif tidak dibiarkan tumbuh, melainkan diarahkan menjadi senioritas positif, yaitu hubungan pembinaan dan keteladanan antara kakak dan adik kelas berdasarkan nilai-nilai Islam.
Selain itu, Islam mengenal sistem sanksi (uqubat) yang bertujuan memberikan efek pencegahan (zawajir) sekaligus penebus kesalahan (jawabir). Sanksi diterapkan secara tegas agar pelaku jera dan masyarakat terlindungi dari kejahatan serupa. Dalam fikih Islam, seorang muslim yang telah baligh memikul tanggung jawab hukum atas perbuatannya sehingga tidak ada ruang bagi perilaku kekerasan untuk dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Kasus bullying di pesantren hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama. Generasi adalah aset umat yang harus dijaga. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem pendidikan dan tata kelola masyarakat yang mampu membentuk karakter mulia, mencegah kekerasan, serta menjamin keamanan setiap peserta didik agar tragedi serupa tidak terus berulang. Wallahu ‘alam bisshawab.
Via
OPINI
Posting Komentar