OPINI
Pekerja Informal Menjamur, Bukti Negara Gagal Ciptakan Lapangan Kerja
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Julukan Zamrud Khatulistiwa memang pantas diberikan kepada Indonesia. Kenapa demikian? Karena negerinya ijo royo-royo, subur, dan kekayaan alamnya tidak ternilai dari Sabang sampe Merauke. Namun mirisnya, Indonesia memiliki persoalan tenaga kerja yang begitu parah: mayoritas pekerjanya terjebak di sektor informal dengan kualitas rendah, minim perlindungan, dan upah seadanya. Seperti PKL di trotoar, pekerja lepas, buruh tani bergantung musim, ART, driver ojek, pedagang keliling yang menjajakan dagangannya, hingga pemulung menyusuri sampah demi bertahan hidup.
Maka tidak mengherankan jika peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 kembali dipenuhi tuntutan para pekerja terkait perlindungan ketenagakerjaan. Serikat buruh mendesak percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, pengaturan sistem kontrak dan π°πΆπ΅π΄π°πΆπ³π€πͺπ―π¨, hingga dukungan negara terhadap layanan penitipan anak bagi pekerja (Antara, 1 Mei 2026).
Tuntutan ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Indonesia belum benar-benar terselesaikan. Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi dan bonus demografi, realitas di lapangan justru memperlihatkan semakin banyak masyarakat bekerja di sektor informal. UMKM kecil bertahan hidup di tengah lemahnya daya beli, dan generasi muda masuk ke gig economy tanpa perlindungan memadai.
Dalam sistem hari ini, lapangan kerja makin terbatas. Padahal pencari kerja makin banyak. Sementara tenaga kerja dipandang sebagai faktor produksi yang dinilai berdasarkan keuntungan ekonomi semata. Akibatnya pekerja mudah dikontrak dengan sistem π°πΆπ΅π΄π°πΆπ³π€πͺπ―π¨. Bahkan di PHK ketika dianggap tidak lagi menguntungkan perusahaan. Sistem ekonomi kapitalis melahirkan kesenjangan antara miskin dan kaya. Parahnya kemiskinan struktural makin banyak. Islam memandang pekerjaan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menganggur atau bekerja dalam kondisi yang eksploitatif.
Mirisnya, kebijakan pemerintah lebih memprioritaskan investor dan pemilik modal, sehingga hak-hak pekerja biasa terpinggirkan. Sementara, Syariat Islam menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan majikan. Jika demikan, aturan ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya selaras dengannya. Laki-laki dewasa yang mampu bekerja memiliki kewajiban menafkahi diri dan keluarganya. Karena itu, tanggung jawab negara dalam menyelesaikan persoalan kerja tidak bisa ditawar lagi. Negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap laki-laki memperoleh pekerjaan yang halal dan layak agar dapat menjalankan kewajiban nafkahnya. Hal ini telah diabadikan dalam QS. An-Nisa: 34.
Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang saling terhubung untuk memastikan setiap laki-laki dewasa dapat bekerja sesuai kemampuan dan bidangnya. Pendidikan Islam membekali rakyat dengan ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar mengejar ijazah. Negara juga wajib menyediakan pendidikan yang mudah diakses agar semua rakyat memiliki peluang meningkatkan kemampuan diri.
Dari sisi politik, negara berperan sebagai pengurus rakyat yang wajib menciptakan lapangan kerja dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Sementara dari sisi ekonomi, Islam mengembangkan sektor riil seperti pertanian, perdagangan, dan industri serta mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat sehingga mampu membuka banyak kesempatan kerja. Dengan mekanisme ini, rakyat tidak dibiarkan berjuang sendiri mencari pekerjaan di tengah persaingan ekonomi yang keras.
Oleh karena itu, Syariat Islam memiliki aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja agar hubungan kerja berlangsung adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui akad ijarah (kontrak kerja) yang harus dilakukan secara transparan dan saling ridha. Jenis pekerjaan, besaran upah, waktu kerja, serta tanggung jawab masing-masing harus dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan perselisihan. Pekerja wajib melaksanakan tugas dengan amanah dan profesional, sedangkan pemberi kerja wajib memberikan upah yang layak serta memperlakukan pekerja secara manusiawi. Rasulullah ο·Ί telah bersabda sebagaimana diriwayatkan Ibnu Majah, agar upah pekerja tidak ditunda. Pesan ini menunjukkan Islam menempatkan perlindungan pekerja sebagai hal yang serius dan melarang segala bentuk kecurangan upah.
Di sisi lain, Islam juga tidak membenarkan pekerja bertindak curang, bermalas-malasan, atau merugikan pemberi kerja. Karena itu, hubungan kerja dalam Islam dibangun di atas prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama, bukan eksploitasi. Negara pun memiliki peran penting mengawasi pelaksanaan aturan tersebut agar tidak terjadi penindasan terhadap pekerja maupun penyalahgunaan oleh pihak pekerja. Selain menjamin kejelasan akad kerja, negara wajib menciptakan sistem ekonomi yang sehat sehingga tersedia akses kerja dan hubungan industrial berjalan sesuai syariat. Dengan demikian, pekerja tidak dipandang sekadar alat produksi untuk mencari keuntungan pemilik modal, tetapi sebagai manusia yang hak dan martabatnya wajib dijaga.
Oleh sebab itu, solusi problem ketenagakerjaan tidak cukup hanya melalui revisi undang-undang, bantuan sosial, atau pelatihan kerja semata. Persoalan ini berakar pada sistem politik dan ekonomi kapitalisme yang menjadikan kepentingan pemilik modal lebih dominan dibanding kesejahteraan rakyat. Dibutuhkan perubahan mendasar melalui penerapan sistem Islam secara kafah yang mengatur politik, ekonomi, dan pendidikan berdasarkan syariat.
Dengan sistem ini, negara bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja, menjaga distribusi kekayaan tetap adil, serta memastikan hubungan pekerja dan pemberi kerja berlangsung sesuai syariat. Pendidikan pun diarahkan untuk membentuk manusia yang berkepribadian Islam sekaligus memiliki kemampuan produktif sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat tidak bergantung pada mekanisme pasar tetapi dijamin melalui penerapan Syariat Islam secara menyeluruh.
Wallahualam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar