SP
Pesta Babi: Saatnya Solusi Islam Tegakkan Keadilan
TanahRibathMedia.Com—Dalam artikel yang dimuat oleh Kompas.com (13 Mei 2026), pemerintah menyatakan bahwa kegiatan nobar film Pesta Babi pada dasarnya tidak dilarang, tetapi tetap harus berada dalam batasan tertentu. Di sisi lain, polemik ini tidak hanya berkaitan dengan pemutaran film, melainkan juga menyangkut kebebasan berpendapat dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Hal ini terlihat dari isi film yang menyoroti alih fungsi hutan Papua untuk proyek food estate, yang berpotensi menimbulkan benturan antara agenda pemerintah melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan keberlangsungan hidup masyarakat lokal, serta berdampak pada kelestarian dan keseimbangan lingkungan.
Pembatasan nobar film ini juga mengindikasikan adanya kecenderungan membatasi ruang kritik di tengah masyarakat. Hal ini memperlihatkan bahwa praktik demokrasi yang berjalan tidak memberikan ruang aman bagi perbedaan pendapat. Di sisi lain, PSN kerap menjadi legitimasi dalam sistem demokrasi kapitalisme untuk menyerahkan penguasaan lahan dalam skala luas kepada pihak tertentu, khususnya oligarki yang dekat dengan kekuasaan, sehingga memicu ketimpangan kepemilikan lahan yang semakin tajam.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari karakter sistem kapitalisme yang membuka peluang dominasi segelintir elite atas sumber daya, termasuk harta milik umum yang semestinya dikelola untuk kepentingan rakyat. Dampaknya, ketimpangan ekonomi semakin melebar dan masyarakat luas harus menanggung beban kehidupan yang semakin berat.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam mengatur pengelolaan sumber daya dan kebijakan negara dengan berlandaskan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat sesuai syariat Islam. Dalam sistem Islam, kepemilikan individu dijaga oleh negara dan tidak boleh diambil secara zalim.
Sementara itu, sumber daya yang termasuk milik umum wajib dikelola oleh negara untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Negara juga dituntut terbuka terhadap kritik sebagai bentuk kontrol sosial, sehingga setiap kebijakan tetap berada dalam koridor syariat dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, umat Islam perlu meyakini bahwa penerapan Islam secara kaffah, dengan ditegakkannya kembali Khilafah Islamiyah, akan mampu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Yelly
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar