SP
Di Balik Pelarangan Nobar Pesta Babi
TanahRibathMedia.Com—Pelarangan nobar film “Pesta Babi” karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di berbagai daerah. Di daerah Ternate, nobar “Pesta Babi” dibubarkan oleh aparat TNI. Kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) terpaksa dihentikan setelah dibubarkan oleh pihak keamanan kampus. Alasannya diberhentikan pun beragam, mulai dari persoalan izin, hingga film yang dinilai provokatif (Kompas.com, 13-5-2025).
Film “Pesta Babi” hadir sebagai cermin pahit yang mengungkap di balik alih fungsi hutan Papua untuk PSN food estate. Proyek ini yang diduga hanya menguntungkan oligarki, sedangkan rakyat Papua harus menanggung luka, akibat kehilangan tanah kehidupannya.
Sisitem Kapitalis, Demokrasi Otoriter dan Antikritik
Pelarangan pemutaran film “Pesta Babi” ini memperlihatkan adanya upaya mengubur hidup-hidup terhadap suara kritis. Secara tidak langsung mencerminkan kepada kita bahwa sikap demokrasi cenderung otoriter dan antikritik, meskipun selama ini dicitrakan sebagai pelindung kebebasan berpendapat.
Lebih dari itu, Proyek Strategis Nasional (PSN) telah membongkar wajah aslinya, terbukti menjadi kendaraan negara dalam sistem demokrasi-kapitalisme untuk mengobral lahan jutaan hektare bagi para oligarki yang telah menyokang kekuasaannya. Kondisi tersebut mengakibatkan ketimpangan kepemilikan lahan yang semakin besar.
Dalam pandangan ini, sistem kapitalisme dianggap penyebab ketimpangan ekonomi, karena kepemilikan sumberdaya umum dikuasai oleh segelintir oligarki. Akibatnya, rakyat sengsara karena kesejahteraan semakin terabaikan.
Sistem Islam Mewujudkan Keadilan Ekonomi
Islam mewujudkan keadilan ekonomi. Pemimpin dalam Islam berkewajiban mengurus rakyat, bukan melayani kepentingan segelintir pihak. Rasulullah bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kepemilikan lahan oleh individu diakui oleh negara dan dilindungi sepenuhnya oleh negara, tidak akan digusur paksa. Adapun lahan kepemilikan umum akan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Sedangkan, pengelolaan lahan oleh negara juga tidak boleh merusak kehidupan masyarakat.
“Kaum muslm berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu kepemilikan umum, harus dikelola negara demi kemaslahatan rakyat dan dilaksanakan sesuai syariat. Negara tidak berhak memberikan kepada segelintir pihak demi kepentingan pribadi.
Dalam negara Islam pemimpin terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat sebagai bentuk amar ma’ruf nahi mungkar. Menurut pandangan ini, seluruh prinsip keadilan ekonomi, pengelolaan SDA, keterbukaan akan kritik, serta tanggung jawab negara dalam melayani rakyatnya hanya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam negara Islam, yaitu Khilafah, yang mnejadikan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan dan pemerintahan.
Wallahu a’lam bishawab.
Yuyun Maslukhah S.Sn
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar