SP
Kecanduan Judol, Anak Bunuh Ibu Kandung di Lahat
TanahRibathMedia.Com—Kasus tragis kembali terjadi di Indonesia. Seorang pemuda di Lahat, Sumatera Selatan, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Motifnya pun mengejutkan: kecanduan judi online. Sebagaimana yang diberitakan media metrotvnews.com (9-4-2026), warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Peristiwa ini bukan yang pertama. Pelaku yang masih berusia 23 tahun diketahui telah lama terjerat judi online. Tekanan ekonomi dan dorongan untuk terus bermain diduga menjadi pemicu tindakan nekat tersebut. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, kasus kriminal yang dipicu kecanduan judi online semakin sering terjadi di berbagai daerah.
Peristiwa semacam ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang hidup masyarakat saat ini. Dalam sistem sekularisme, manusia didorong untuk mengejar kepuasan materi tanpa batas. Ukuran benar dan salah seringkali ditentukan oleh manfaat, bukan nilai moral. Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah keadaan.
Kesenjangan sosial yang tinggi membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Dalam kondisi terdesak, sebagian orang memilih jalan pintas, termasuk perjudian dan tindak kriminal. Ironisnya, negara belum mampu hadir sebagai pelindung rakyat secara optimal. Judi online masih marak, bahkan seolah dibiarkan dengan alasan kontribusi terhadap ekonomi digital. Regulasi yang ada cenderung reaktif dan belum menyentuh akar persoalan. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal seringkali tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, kasus serupa terus berulang tanpa solusi yang tuntas.
Islam akan menyelesaikan dari kar persoalan ini sampai tuntas. Akidah Islam dijadikan sebagai landasan hidup, sementara halal dan haram menjadi standar dalam berperilaku. Dengan demikian, keimanan menjadi benteng utama individu dari perbuatan menyimpang. Dari sisi ekonomi, Islam memastikan kebutuhan dasar setiap individu terpenuhi melalui pengelolaan sumber daya oleh negara. Dengan sistem ini, kesenjangan sosial dapat ditekan secara signifikan.
Negara Islam juga berperan sebagai pelindung (raa'in) dan penjaga (junnah) bagi rakyat. Judi diharamkan dan diberantas secara menyeluruh, bukan sekadar dibatasi secara parsial. Selain itu, penerapan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat mencegah dan memberi efek jera diyakini mampu memutus rantai kejahatan secara efektif. Tanpa perubahan dalam cara pandang dan sistem yang diterapkan, kasus serupa sangat mungkin terus terulang. Sudah saatnya solusi yang menyentuh akar masalah dipertimbangkan secara serius dan diusahakan. Wallahua'lam.
Mardhatillah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar