OPINI
Indonesia dan Jerat Mafia Judol Internasional
Oleh: Lela Susanti
(Ibu Pemerhati Masyarakat)
TanahRibathMedia.Com—Kasus perjudian daring di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Pada 9 Mei 2026, aparat kepolisian melalui Bareskrim Polri menangkap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Jumlah pelaku yang mencapai ratusan orang memperlihatkan bahwa bisnis haram ini tidak lagi dijalankan secara kecil-kecilan, tetapi telah menjadi jaringan internasional yang terorganisasi (Kompas.com, 11 Mei 2026).
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa Indonesia kini tidak hanya dijadikan pasar bagi perjudian digital, tetapi juga dianggap sebagai tempat strategis untuk menjalankan operasi kejahatan siber lintas negara. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena negeri dengan jumlah penduduk muslim terbesar justru menjadi lahan subur bagi berkembangnya praktik perjudian modern.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi daring. Nilai uang yang berhasil disita mencapai puluhan miliar rupiah. Besarnya perputaran dana tersebut membuktikan bahwa perjudian online bukan lagi sekadar permainan ilegal, tetapi industri haram yang memiliki kekuatan ekonomi besar dan mampu menyusup ke berbagai lapisan masyarakat.
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Ma’idah: 90)
Ayat tersebut menegaskan bahwa judi merupakan perbuatan yang merusak dan menjadi pintu berbagai kemaksiatan lainnya. Oleh karena itu, Islam tidak hanya melarang praktiknya, tetapi juga menutup seluruh jalan yang dapat mengantarkan manusia kepada perjudian.
Gaya Hidup Instan yang Merusak
Maraknya judi online saat ini tidak dapat dilepaskan dari pola hidup instan yang tumbuh dalam sistem kapitalisme sekuler. Masyarakat dibentuk untuk mengejar keuntungan materi secepat mungkin tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Ukuran keberhasilan akhirnya hanya dilihat dari banyaknya uang dan kemewahan yang dimiliki.
Akibatnya, banyak orang tergoda dengan iming-iming kemenangan besar dalam waktu singkat. Judi online dipromosikan seolah menjadi jalan mudah untuk mengubah nasib. Padahal, pada kenyataannya perjudian lebih banyak menghancurkan hidup para pemainnya. Tidak sedikit orang kehilangan tabungan, terlilit utang, hingga merusak hubungan keluarga karena kecanduan berjudi.
Hal yang lebih mengkhawatirkan, praktik judi online kini menjangkau seluruh kalangan. Anak muda menjadi sasaran empuk karena akrab dengan teknologi digital dan media sosial. Bahkan, sebagian pelajar mulai mengenal perjudian melalui iklan tersembunyi di berbagai aplikasi dan platform hiburan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kerusakan moral dapat menyebar sangat cepat ketika teknologi berkembang tanpa aturan yang benar. Kemajuan digital yang seharusnya membawa manfaat justru berubah menjadi sarana merusak generasi apabila tidak diatur berdasarkan nilai agama.
Negara Belum Menjadi Pelindung
Judi online modern telah berkembang menjadi kejahatan siber internasional yang memiliki jaringan sangat luas. Mereka memanfaatkan teknologi, sistem pembayaran digital, hingga server luar negeri untuk menghindari pelacakan hukum. Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menangkap pelaku lapangan. Fakta bahwa jaringan judi internasional dapat beroperasi di Indonesia menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat. Situs judi terus bermunculan meskipun pemblokiran dilakukan berkali-kali. Hal ini membuktikan bahwa pendekatan yang digunakan saat ini belum menyentuh akar persoalan.
Di sisi lain, masyarakat juga dibombardir oleh budaya hiburan yang serba bebas. Konten perjudian sering disamarkan dalam bentuk permainan, siaran langsung, hingga promosi media sosial. Ketika kontrol negara lemah, masyarakat akhirnya menjadi sasaran empuk para mafia digital. Kerusakan akibat judi tidak berhenti pada hilangnya uang. Judi juga memicu tindak kriminal, kekerasan rumah tangga, gangguan mental, bahkan bunuh diri. Banyak keluarga hancur karena salah satu anggotanya terjebak dalam lingkaran kecanduan perjudian daring.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dari segala bentuk kerusakan yang mengancam kehidupan mereka.
Islam Memberikan Solusi Menyeluruh
Islam tidak cukup hanya memberi nasihat moral, tetapi juga menghadirkan aturan hidup yang mampu menjaga masyarakat dari kerusakan. Dalam pandangan Islam, perjudian adalah aktivitas haram yang harus dicegah secara serius karena dampaknya sangat luas terhadap akhlak, ekonomi, dan ketahanan keluarga.
Pencegahan pertama dilakukan melalui pembinaan akidah dan ketakwaan individu. Seorang muslim diajarkan bahwa rezeki yang baik harus diperoleh melalui cara yang halal dan penuh keberkahan. Dengan pemahaman ini, seseorang tidak mudah tergoda mencari kekayaan melalui jalan instan. Selain itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Budaya amar makruf nahi mungkar akan menjadi benteng sosial agar praktik perjudian tidak dianggap lumrah.
Adapun negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai pelindung yang menerapkan aturan secara tegas. Negara wajib menutup akses perjudian, mengawasi media dan teknologi digital, serta memberikan sanksi yang mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Negara juga tidak akan membiarkan industri yang merusak moral masyarakat tumbuh demi keuntungan ekonomi. Islam memandang generasi muda sebagai aset peradaban yang harus dijaga. Oleh karena itu, negara wajib memastikan bahwa anak-anak dan remaja tumbuh dalam lingkungan yang bersih dari berbagai bentuk kemaksiatan dan eksploitasi digital.
Dengan demikian, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui razia atau pemblokiran sesaat. Dibutuhkan perubahan mendasar yang menyentuh pola pikir, sistem kehidupan, serta aturan negara. Ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh, masyarakat tidak hanya dijauhkan dari perjudian, tetapi juga diarahkan menuju kehidupan yang lebih bermartabat dan penuh keberkahan.
Wallahualam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar