OPINI
Hari Buruh: Harapan Sejahtera yang Tidak Kunjung Tiba
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Pada Hari Buruh 2026, KSPI mengajukan 6 tuntutan: 1) mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, 2) menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah, 3) menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), 4) mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP, 5) mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), 6) mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi (Breaking News, 27 April 2026).
Setiap 1 Mei, gelombang aksi buruh mengguncang berbagai negara demi mendesak kebijakan pro-pekerja. Maraknya tuntutan yang disuarakan di jalanan menjadi pertanda bahwa kesejahteraan buruh masih jauh dari kata sejahtera. Bahkan, setelah puluhan tahun May Day diperingati, isu yang diangkat masih berkutat pada hal mendasar seperti upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial yang belum merata.
Selain itu, sistem kapitalisme secara otomatis melahirkan jurang kesenjangan yang kian menganga antara kaum buruh dan pemilik modal, sehingga memicu kemiskinan struktural yang sistemik. Sebab, logika utama kapitalisme adalah akumulasi modal, di mana pemilik usaha akan terus menekan biaya produksi, termasuk upah buruh, demi menjaga keuntungan tetap tinggi di tengah persaingan pasar global.
Di sisi lain, sekalipun ada regulasi yang diklaim untuk perbaikan nasib pekerja, seperti UU PPRT, pada dasarnya itu hanya upaya meredam potensi gejolak sosial sekaligus menjaga citra populis pemerintah yang dibungkus aroma sosialis. Dengan kata lain, kebijakan tersebut hanyalah tambal sulam dalam sistem kapitalisme, bukan solusi mendasar atas problem buruh. Bahkan, ketika pengusaha merasa terbebani aturan ini, bukan tidak mungkin para PRT justru diberhentikan atau makin sulit memperoleh pekerjaan. Realitanya, banyak pengusaha rumah tangga memilih tidak lagi mempekerjakan PRT atau beralih ke sistem paruh waktu tanpa kontrak agar terhindar dari kewajiban hukum yang dianggap memberatkan.
Faktanya, penguasa dan pengusaha menetapkan aturan tidak berlandaskan pada syariat Islam, tapi berlandaskan pada kepentingan korporasi dan elite kekuasaan. Karena itu, lahirlah kebijakan yang menekan upah serendah mungkin, mempermudah PHK, dan melegalkan outsourcing berkedok fleksibilitas kerja. Dengan demikian, buruh dipaksa tunduk pada sistem yang menempatkan mereka sekadar sebagai faktor produksi, bukan manusia yang punya hak hidup layak. Pada titik ini, buruh kehilangan daya tawar karena hukum pasar tenaga kerja menempatkan mereka dalam posisi yang lemah dan mudah digantikan.
Berbeda dengan Islam, menjadikan wahyu sebagai satu-satunya landasan solusi kehidupan, bukan semata kepentingan pragmatis atau kalkulasi manfaat ala kapitalisme. Karena itu, ketika menyelesaikan problematika kehidupan, Islam memandangnya sebagai masalah manusia dengan seluruh potensi hidupnya, bukan sekadar konflik kelas antara buruh, penguasa, atau pengusaha. Dengan demikian, solusi yang ditawarkan bersifat hakiki dan selaras dengan fitrah manusia. Islam tidak memandang pekerja sebagai alat produksi, melainkan sebagai mitra yang memiliki kehormatan dan hak yang wajib ditunaikan.
Selanjutnya, terkait urusan pekerja termasuk PRT, Islam menetapkan beberapa ketentuan pokok, di antaranya:
Ijarah: adalah akad upah-mengupah atas manfaat jasa. Objek akadnya jelas, yang disewakan adalah manfaat pekerjaan, sehingga jenis kerja, durasi, dan besaran upah wajib dirinci agar terhindar dari gharar (ketidakjelasan). Majikannya diharamkan berlaku zalim terhadap pekerja. Adapun upahnya, tidak dipatok berdasarkan UMR/UMK, melainkan dinilai dari manfaat jasa yang diberikan. Oleh sebab itu, besaran upah bisa berbeda-beda sesuai kualitas dan jenis kerja. Upah harus disepakati secara jujur dan adil, tanpa ada unsur penindasan terhadap pekerja. Bahkan, Rasulullah saw bersabda, "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya", yang menunjukkan betapa Islam memuliakan hak pekerja.
Lebih dari itu, sistem politik-ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa diskriminasi, baik pengusaha, karyawan, ASN, pegawai swasta, maupun buruh. Sebab, hak dasar berupa pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi syariah. Negara wajib hadir memastikan distribusi kekayaan berjalan adil melalui larangan penimbunan, riba, dan monopoli, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya milik umum untuk kemaslahatan rakyat.
Oleh karena itu, dakwah Islam kafah harus terus digencarkan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak bersifat parsial atau hanya menguntungkan satu kelompok tetapi merugikan kelompok lain. Pada akhirnya, seluruh ketetapan hukum wajib dikembalikan kepada syariat Allah sehingga keadilan dan kesejahteraan benar-benar terwujud nyata. Tanpa penerapan syariat secara kafah problem buruh akan terus berulang, sebab akar masalahnya belum dihilangkan, yakni sistem sekuler kapitalisme yang melahirkannya.
Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar