Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Hari Buruh 2026: antara Tuntutan Kesejahteraan dan Kritik terhadap Sistem
OPINI

Hari Buruh 2026: antara Tuntutan Kesejahteraan dan Kritik terhadap Sistem

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
04 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Febi Ramdayanti
(Sahabat Tanah Ribath Media) 
 
TanahRibathMedia.Com—Dilansir dari Bisnis.com (26 April 2026), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan.

Peringatan Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei selalu menjadi momentum penting bagi kaum pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka. Pada Hari Buruh 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengajukan enam tuntutan utama yang mencerminkan berbagai persoalan mendasar dalam dunia ketenagakerjaan. Fenomena demonstrasi besar-besaran yang terjadi setiap tahun di berbagai negara menunjukkan bahwa persoalan buruh belum terselesaikan secara tuntas. KSPI menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu: 
1. Mendesak pengesahan Undang-Undang 
2. Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Menolak sistem outsourcing (alih daya) dan kebijakan upah murah.
4. Menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
5. Mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, termasuk kenaikan PTKP.
6. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Selain itu, demonstrasi buruh yang rutin terjadi setiap tahun di berbagai negara menandakan bahwa perjuangan buruh merupakan isu global yang terus berulang. Banyaknya tuntutan yang disuarakan buruh menunjukkan bahwa kesejahteraan mereka masih jauh dari ideal. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem kapitalisme saat ini tidak bisa menyejahterakan rakyatnya.

Dalam sistem kapitalisme, hubungan kerja sering kali ditentukan oleh kepentingan pemilik modal. Prinsip efisiensi "mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya", dapat berdampak pada rendahnya upah dan minimnya perlindungan bagi pekerja. Akibatnya, buruh berada dalam posisi yang lemah. Selain itu, kapitalisme menciptakan kesenjangan yang semakin lebar antara pemilik modal dan pekerja. Hal ini dapat memicu kemiskinan struktural, di mana sebagian kelompok terus tertinggal karena sistem yang tidak berpihak pada mereka.

Upaya perbaikan melalui regulasi, seperti RUU PPRT, belum menyentuh akar masalah. Kebijakan tersebut dinilai hanya bersifat tambal sulam dan berpotensi menimbulkan dampak lain, seperti berkurangnya peluang kerja jika pemberi kerja merasa terbebani. Di sisi lain, pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan penguasa dan pengusaha dibandingkan kepentingan buruh, serta tidak berlandaskan pada nilai-nilai syariat.

Dalam perspektif Islam, solusi terhadap persoalan kehidupan, termasuk ketenagakerjaan, harus berlandaskan wahyu, bukan sekadar kepentingan atau manfaat sesaat. Islam memandang persoalan ini sebagai masalah manusia secara menyeluruh, bukan hanya konflik antara buruh dan pemilik modal. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan bersifat menyeluruh dan sesuai dengan fitrah manusia.

Dalam hal hubungan kerja, Islam mengatur konsep ijarah (upah-mengupah), dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: kad kerja harus jelas, mencakup jenis pekerjaan, waktu, dan besaran upah; objek akad adalah manfaat jasa, sehingga tidak boleh ada ketidakjelasan (gharar); majikan dilarang menzalimi pekerja; upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa, bukan standar minimum seperti UMR/UMK; dan penentuan upah harus dilakukan secara adil dan berdasarkan kesepakatan.

Sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan kelas. Kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan menjadi tanggung jawab negara. Dengan demikian, tidak ada pembagian dua kelompok yang saling bertentangan antara buruh dan pemilik modal.

Dalam pandangan ini, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan kebijakan parsial, tetapi perubahan sistem secara menyeluruh. Penerapan nilai-nilai Islam secara kaffah (menyeluruh) dapat menghadirkan keadilan dan kesejahteraan yang merata. Dakwah Islam adalah sebagai sarana untuk mendorong perubahan tersebut, agar hukum dan kebijakan kembali berlandaskan syariat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Wallahu'alam bishawab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us