OPINI
Darurat Kekerasan Seksual: Cermin Pendidikan Gagal
Oleh: Suryani, S.AP
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Publik baru-baru ini dikejutkan oleh berita yang menggemparkan dunia pendidikan tanah air. Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terjadi kasus pelecehan seksual dengan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku. Korban yang terlibat dilaporkan mencapai puluhan orang, terdiri dari mahasiswi hingga dosen di lingkungan fakultas. Kasus ini terbongkar setelah tangkapan layar percakapan grup chat para terduga pelaku viral di media sosial (mui.or.id, 17 April 2026).
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satgas PPKS UI. Pihak kampus menegaskan bahwa sanksi akademik sampai pemberhentian akan diberikan kepada terduga pelaku apabila terbukti bersalah. UI juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa ruang digital harus bersih dari kekerasan seksual dan tidak boleh membiarkannya terjadi. Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia digital mengalami peningkatan. Setiap tahunnya tercatat rata-rata 2.000 laporan kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai bentuk yang paling dominan (kompas.com, 16 April 2026).
Kasus tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari banyaknya persoalan serius di perguruan tinggi. Pada kenyataannya, banyak kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual sengaja tidak diungkap karena dianggap dapat merusak nama baik kampus dan berdampak pada akreditasi. Pengakuan terhadap kondisi ini terlihat dari terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut sempat menimbulkan perdebatan di publik karena dipandang berpotensi menormalisasi pergaulan bebas. Meskipun demikian, peraturan menteri ini diklaim sebagai instrumen hukum utama di Indonesia dalam mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, sehat, dan kondusif.
Bentuk pelecehan secara verbal maupun melalui media digital, seperti percakapan tidak pantas dalam grup WhatsApp yang membahas korban—baik mahasiswi maupun dosen—secara seksual, hal ini menunjukkan lemahnya institusi dalam menanamkan nilai moral dan etika. Kondisi ini sekaligus menggambarkan lingkungan kampus yang cenderung permisif terhadap praktik objektifikasi tubuh perempuan. Fenomena tersebut kerap dikaitkan dengan cara pandang materialistis dan kapitalistis yang memposisikan tubuh perempuan sebagai objek yang dapat dibahas, dinilai, dan dieksploitasi secara verbal.
Situasi yang sungguh memprihatinkan tersebut pada hakikatnya merupakan konsekuensi tak terhindarkan dari diterapkannya sistem sekuler kapitalistik dalam jangka panjang. Prinsip kebebasan berperilaku yang merupakan konsekuensi dari penerapan demokrasi sekuler. Meskipun demokrasi tidak menolak eksistensi agama, sistem ini memisahkan agama dari pengaturan urusan negara.
Adapun pilar-pilar utama dalam demokrasi meliputi kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan berperilaku. Sistem ini mengabaikan peran Tuhan dalam tatanan kehidupan serta mereduksi persoalan moral menjadi urusan pribadi masing-masing individu.
Dalam paradigma sistem tersebut, agama dipisahkan secara tegas dari ruang publik dan tidak diberi ruang untuk mengatur dimensi politik, ekonomi, pergaulan sosial, hukum dan penegakan sanksi, pertahanan-keamanan, hingga pendidikan dan moralitas.
Sebagai akibatnya, dalam sistem demokrasi penyelenggaraan negara pada seluruh sektor tidak berlandaskan pada prinsip halal dan haram. Parameter yang digunakan dalam berpikir, bertindak, maupun merumuskan regulasi dan kebijakan hanya bertumpu pada pertimbangan kemaslahatan yang bersifat subjektif serta pragmatis, yang dirumuskan di lembaga legislatif dan kerap diwarnai oleh kepentingan tertentu, terutama kepentingan para pemilik modal.
Berbagai kebijakan sudah ditempuh untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual di kampus, tetapi belum efektif karena tidak menyelesaikan masalah mendasar, yaitu penerapan sistem sekuler kapitalisme yang mendorong budaya liberal. Langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus yang bertumpu pada penyebaran pemahaman tentang kekerasan seksual, ragam bentuknya, serta mekanisme pencegahan dan penanganan berbasis paradigma sekuler liberal, justru berpotensi menguatkan perilaku liberal itu sendiri.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah bahwa perilaku tersebut justru muncul dari lingkungan kampus itu sendiri. Hal ini mengindikasikan bahwa nilai-nilai fundamental yang seharusnya dijunjung ting Logi dalam dunia akademik, seperti etika dan integritas, belum tertanam secara efektif. Institusi perguruan tinggi yang idealnya berfungsi sebagai wadah pembentukan karakter justru tidak mampu menjalankan peran tersebut secara optimal.
Paradigma sekularisme kapitalisme mendominasi pendidikan tinggi. Pendidikan agama tersisih karena dianggap tidak relevan, sementara tujuan "takwa" kalah oleh orientasi ekonomi. Fakultas dan jurusan disusun berbasis kebutuhan pasar kerja, sehingga wacana vokasi, link and match, dan entrepreneurship makin dominan. Akibatnya, pendidikan bergeser dari pilar peradaban menjadi penopang kapitalisme global yang berfokus mencetak tenaga kerja industri.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, negara hanya jadi regulator pasar untuk melayani kepentingan modal. Layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan pun dikapitalisasi. Karena itu, jangan berharap negara punya visi selamatkan generasi. Narasi tersebut biasanya hanya lip service. Faktanya, orang tua dan guru harus berjuang sendiri menjaga generasi.
Dalam Islam, pendidikan ditempatkan sebagai pilar peradaban yang berbasis pada iman dan akidah. Tujuannya membentuk manusia berkepribadian Islam dengan pola pikir dan sikap sesuai syariat. Kurikulum dan metode pembelajarannya pun disusun sejalan dengan akidah Islam, serta menekankan pengamalan ilmu.
Walaupun Islam menetapkan tingkatan pendidikan sesuai fase usia, seluruh jenjang tersebut memiliki arah tujuan yang seragam, yaitu membentuk peserta didik yang menyadari perannya sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi menurut kapasitas masing-masing. Islam menekankan penanaman fondasi akidah yang kokoh sejak dini. Kemudian pada masa prabalig dan balig, mereka mulai diperkenalkan dengan berbagai ketentuan syariat supaya siap memikul seluruh kewajiban syar’i.
Di samping itu, penguatan akidah terus dilakukan melalui kurikulum yang terjaga serta upaya melindungi peserta didik dari pengaruh eksternal yang dapat merusak keimanan dan pola pikir. Seperti fakta hari ini pelajar memiliki kebebasasan dalam berbuat dan berucap padahal dalam islam seluruh tindakan manusia, termasuk perkataan, terikat pada ketentuan hukum syara’.
Dengan demikian, tidak ada kebebasan mutlak dalam bertindak maupun berucap. Lisan menempati posisi yang sangat mulia. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain... Dan janganlah kalian saling mencela serta memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (TQS. Al-Hujurat: 11)
Ayat tersebut menegaskan bahwa semua jenis perkataan yang bersifat menghina, mencela, atau melukai perasaan orang lain dilarang. Termasuk di dalamnya pelecehan seksual secara verbal, karena jelas memuat unsur penghinaan dan merendahkan kehormatan seseorang. Oleh sebab itu, pengendalian perilaku tidak cukup hanya mengandalkan norma eksternal, melainkan juga memerlukan kesadaran dari dalam diri yang kokoh.
Lebih lanjut, kekerasan seksual secara verbal dikategorikan sebagai tindakan yang haram. Dalam konteks ini, pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan sosial, melainkan juga dosa yang harus ditindak dengan hukuman tegas. Penerapan hukum yang konsisten sangat diperlukan agar menimbulkan efek jera dan mencegah perbuatan serupa terulang. Sebab tanpa adanya sanksi yang pasti, norma tidak akan memiliki kekuatan mengikat.
Dalam Islam pelaku kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan kejahatan lainnya dijatuhi hukuman berdasarkan syariat. Misalnya, pelaku zina yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali, sedangkan yang sudah menikah dikenai hukuman rajam. Sistem sanksi yang tegas ini bertujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus mewujudkan keadilan bagi korban, sehingga dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Maka, ketakwaan personal, kepedulian masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, serta penerapan syariat Islam secara menyeluruh oleh negara akan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Dengan begitu, perempuan terlindungi dari kekerasan seksual, baik di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat luas.
Karena itu, sudah semestinya umat Islam berupaya menerapkan syariat Islam secara kaffah agar persoalan kekerasan seksual baik verbal maupun nonverbal dapat diselesaikan secara tuntas. Sebab hanya dengan Islam, umat akan terhindar dari konten yang merusak, normalisasi kemaksiatan, tindak kriminal, serta memperoleh perlindungan yang hakiki.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar