OPINI
Bukan Orang Ketiga, Tapi Judi Online yang Memisahkan
Oleh: Indra Azhura
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Dulu, orang bilang pelakor atau pebinor jadi biang kerok perceraian. Sekarang ada 'musuh' baru yang lebih licin: judi online Judol ini bukan sekedar iseng. Sekali kecanduan, yang dipertaruhkan bukan cuma uang, tapi rumah tangga. Gaji UMR habis buat deposit slot. Bayar kontrakan telat, susu anak nunggak. Utang pinjol numpuk karena 'kejar kekalahan'. Dari ekonomi susah, lahirlah pertengkaran tiap malam. Ujungnya? Gugat cerai. Pemain judol jago bohong. "Lagi lembur" padahal top-up. "Uang hilang" padahal kalah. Sekali ketahuan, kepercayaan retak. Istri jadi paranoid, suami defensif. Rumah bukan lagi tempat pulang, tapi ring tinju.
Dilansir dari Batampos (28 April 2026), Angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Anambas menunjukkan tren meningkat sepanjang Januari hingga April 2026. Bahkan, dalam kurun empat bulan tersebut, tercatat sebanyak 33 perkara telah diputus, yang berarti muncul puluhan janda baru di daerah itu. Data dari Pengadilan Agama (PA) Tarempa mencatat, saat ini terdapat 60 perkara perceraian yang tengah ditangani. Rinciannya terdiri dari 18 cerai talak dan 42 cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah, menyebut angka tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Anambas yang relatif kecil. Yang sudah diputus ada 33 perkara, cerai gugat dari istri sebanyak 23 perkara, sementara cerai talak 10 perkara. Ia menjelaskan, dominasi cerai gugat menunjukkan semakin banyak perempuan yang memilih mengakhiri rumah tangga karena persoalan yang tidak terselesaikan.
Pinjol dan Judol Dibiarkan Menjadi Solusi Permasalahan Ekonomi
Fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang dijadikan solusi instan atas permasalahan ekonomi dalam sistem kapitalisme telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas finansial dan sosial di Indonesia. Himpitan ekonomi dan kebutuhan mendesak sering kali mendorong masyarakat mengambil jalan pintas ini, yang justru memperburuk kondisi keuangan dan menyebabkan kecanduan dan merusak hubungan sosial, sementara pinjol sering kali menjerat dengan hutang yang menumpuk.
Pinjol ilegal sering memicu pencarian solusi cepat yang berujung pada hutang yang sulit dilunasi. Judi online bukan hanya merusak keluarga, tetapi juga menumbuhkan budaya keputusasaan yang berujung pada tindakan kriminal. Ketika individu kehilangan kendali, mereka tak ragu untuk mengorbankan orang lain demi memenuhi kecanduan mereka, Fenomena ini mengancam generasi muda akibat ketimpangan pendapatan dan kemudahan akses ke platform ilegal.
Negara dengan sistem kapitalisme hanya sebagai regulator bukan pelindung rakyat. Sehingga tidak mengherankan jika para penguasa tidak bertanggung jawab dalam mengurusi kepentingan rakyat dan justru mengambil keuntungan dengan merampas hak rakyat. Tidak ada upaya yang berdampak signifikan dalam mengatasi kasus judol dan pinjol selama ini, malah tidak sedikit penguasa dan aparat berwenang menjadi bagian dari berkembangnya situs-situs tersebut yang tentunya mendapatkan keuntungan besar. Hal itu menunjukkan kerusakan yang menimpa masyarakat sudah tidak dapat ditoleransi, Generasi muda yang seharusnya menjadi generasi cemerlang justru teracuni pemikirannya hingga masa depannya pun terancam.
Negara dalam Islam Menutup Pintu-Pintu yang Berpotensi Menimbulkan Kemaksiatan
Dalam Islam, perceraian (talak) adalah perkara yang diperbolehkan tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt. sehinga menjadikannya solusi terakhir jika pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi. Alasan perceraian dibenci karena perceraian menimbulkan dampak buruk (mafsadat), seperti trauma psikis, keretakan hubungan keluarga besar, dan nasib anak-anak. Terkadang perceraian dilakukan untuk kebaikan. Meskipun dibenci, perceraian diperbolehkan jika bertujuan untuk menghindari keburukan yang lebih besar, atau jika diwajibkan demi kebaikan salah satu.
Negara dalam pandangan Islam memiliki kewajiban untuk menjaga kemaslahatan umat, yang salah satu wujudnya adalah mencegah terjadinya kemaksiatan dan kerusakan (mafsadah). Prinsip ini didasarkan pada kaidah fiqih Saddudz Dzari’ah (menutup jalan menuju keburukan/maksiat), yaitu:
Saddudz Dzari’ah: Metode ini digunakan untuk mencegah tindakan yang asalnya mubah (boleh) namun berpotensi menjadi perantara menuju tindakan haram.
Menolak Mafsadat Didahulukan: Kaidah "Dar’ul mafasid aula min jalbil mashalih" menegaskan bahwa menghilangkan kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.
Kewajiban Pemerintah: Pemerintah wajib menghapus tempat kemaksiatan (seperti perjudian, tempat minuman keras tempat hiburan malam) untuk menjaga moral publik.
Melarang Perilaku yang Mendukung: Negara berhak melarang tindakan yang mendukung terjadinya kemaksiatan, karena mendukung maksiat termasuk dalam bagian dari kemaksiatan itu sendiri.
Perlindungan Masyarakat: Tindakan ini bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta warga negara dari ancaman kerusakan moral.
Dengan demikian, negara dalam Islam berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ketaatan dan menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan demi tercapainya kehidupan yang harmonis dan sesuai syariat. Selain itu, negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam sebagai pondasi setiap individu. Melalui pemahaman terhadap akidah Islam akan membentuk kepribadian Islam yang senantiasa bertakwa dan menjadikan keridhoan Allah sebagai tujuan hidupnya.
Masyarakat termasuk pelajar memiliki arah dan standar yang jelas dalam menjalani segala aktivitas hidupnya.
Kemudian negara juga bertindak tegas dengan menerapkan sistem sanksi Islam. Sehingga dapat menghukumi sesuai hukum syara bagi para pembuat dan pengedar situs judol dan pinjol, termasuk pelaku yang juga korban dari situs tersebut. Negara pun mengontrol konten-konten di media sosial dan menutup atau memblokir situs-situs yang mengancam akidah umat. Oleh karena itu, sudah saatnya kembali pada aturan shahih yang jelas menjaga dan melindungi kepentingan rakyat. Yakni kembali menerapkan Islam dalam level negara karena hanya melalui Islam kondisi rakyat dapat membaik dan meminimalisir masalah.
Wallahu’alam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar