OPINI
Pemuda: Pembangun atau Penghancur Peradaban?
Oleh: Ashima Awfa
(Muslimah Pasuruan)
TanahRibathMedia.Com—Pemuda memiliki peran penting dalam masyarakat. Ia memiliki masa depan yang panjang, fisik yang kuat, serta ambisi dan cita-cita yang diharapkan mampu mengisi peradaban dengan kegemilangan. Di saat yang sama, di negeri kita tercinta ini makin banyak pemuda yang kritis; berharap negaranya menjadi semakin baik dan ada pula yang justru diam-diam menggerogoti bangsa dengan keburukan.
Suarasultra.com (31-03-26) mengabarkan bahwa Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial HS (19) beserta puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di berbagai tempat. Inikah potret manusia yang dipuji Bung Karno mampu mengguncang dunia hanya dengan sepuluh di antaranya? Sangat mengenaskan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa ada sekitar 312.000 pemuda terpapar narkoba sepanjang tahun 2025. Di antara pengedar yang berhasil diringkus, 50% di antaranya adalah anak-anak dan remaja. Tren penangkapan pemuda pengedar dan pecandu narkoba yang berkali-kali berseliweran di media sosial. Penyebabnya pun tak seebatas keserakahan dan jebakan kecanduan. Masalahnya tidak sesederhana itu. Dalam perjalanannya, ada andil kesalahan keluarga, masyarakat, dan negara dalam mendidik generasi.
Peran keluarga saat ini, dalam sistem kapitalisme dan pola pikir materialisme, seolah hanya sebagai “pabrik” investasi uang. Orang tua hadir bukan sebagai pendidik, sekolah kehidupan terbaik, dan suri teladan. Mereka hadir di rumah sekadarnya; pemberi makan dan uang dengan minim kasih sayang, apalagi pendidikan. Tak heran, dalam keluarga seperti ini akan muncul kebocoran-kebocoran perilaku bejat dan kriminal pada anak. Orang tua kehilangan posisi untuk mengawasi, apalagi menasihati sebelum atau saat hal tersebut terjadi. Mereka mengira mencari uang sebanyak-banyaknya cukup untuk membahagiakan dan menjamin masa depan anak tanpa peran langsung dalam kesehariannya.
Kehadiran masyarakat pun tak kalah kacau. Sifat individualisme terlalu mengakar pada masyarakat saat ini. Jarang sekali ada tetangga atau teman yang mau menasihati atau merangkul orang yang sedang bermasalah di sekitarnya. Parahnya, mereka justru menjauhi dan mencemooh pelaku. Padahal, hal demikian justru membuat pelaku makin terisolasi, terjerumus, dan sering kali menular secara tidak langsung. Lebih aneh lagi, ada beberapa kalangan yang marah saat dinasihati dengan baik. Bukankah nasihat adalah tanda cinta?
Yang terakhir adalah hilangnya peran negara. Negara seharusnya memberikan masyarakat pendidikan terbaik, kesejahteraan ekonomi (harga murah, gaji tinggi, lapangan pekerjaan banyak, kesehatan gratis, dan sebagainya), serta menyaring media dan tontonan yang tidak baik. Saat ini, salah satu faktor meningkatnya pelaku dari kalangan remaja adalah ekonomi—baik karena melihat peluang mendapatkan uang dari narkoba maupun karena lelah dalam hidup yang kemudian dilampiaskan melalui narkoba. Lingkaran perdagangan narkoba juga tidak akan terputus tanpa peran negara dalam mencegah serta memberikan pelaku sanksi tegas agar jera.
Solusi Harus Komprehensif
Penulis menilai bahwa solusi yang ditawarkan Islam dapat menjadi solusi terbaik untuk memberantas narkoba pada remaja hingga ke akar-akarnya. Islam memiliki konsep maqashid asy-syariah yang mencakup penjagaan akal (hifdz al-‘aql) dan jiwa/nyawa (hifdz an-nafs). Semua hal yang merusak keduanya menjadi haram, termasuk narkoba. Berbagai jenis narkoba dapat merusak akal dan kesehatan, membuka pintu kebejatan, menimbulkan kecanduan, merusak moral, serta menghancurkan kehidupan dan masa depan.
Dalam pengaplikasiannya, Islam mengenalkan tiga pilar utama dalam penerapan hukum, termasuk untuk mencegah kemunculan serta menjamurnya narkoba. Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Keterikatan seorang muslim terhadap hukum syariat menjadi benteng terbesar dalam mencegah kriminalitas. Dengan ketakwaan, setiap individu akan merasa diawasi oleh Allah Swt. dan sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga takut melakukan sedikit pun keharaman.
Pilar kedua adalah kontrol keluarga dan masyarakat. Keluarga merupakan sekolah pertama dan utama bagi generasi muda, terutama ibu. Keluarga juga berperan strategis dalam pengawasan, baik dalam pergaulan nyata atau maya.
Dalam negara Islam, kesejahteraan keluarga terjamin. Lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya, gaji sesuai jerih payah, dan kebutuhan pokok yang murah meriah. Dengan demikian, ibu dapat fokus menjalankan perannya sebagai pendidik utama dan pertama anak, sementara ayah tidak hanya sibuk bekerja, tetapi juga memiliki waktu untuk menjadi suri teladan bagi anak.
Masyarakat pun tidak bersikap individualistis. Saling menasihati dalam Islam bukan hanya tanda cinta, tetapi juga kewajiban yang diperintahkan Allah SWT. Dengan demikian, pelaku yang terlanjur terjerumus tidak akan dicemooh, dan perilaku serupa dapat dicegah penyebarannya.
Pilar terakhir adalah negara. Negara bertanggung jawab dalam penegakan hukum yang menjerakan serta pengendalian media. Negara Islam (khilafah) tidak mengategorikan narkoba sebagai komoditas ekonomi. Oleh karena itu, barang haram tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, maupun diedarkan, bahkan di kalangan nonmuslim. Ketiga aktivitas tersebut dianggap sebagai tindakan kriminal yang wajib dihukum tegas.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat menuliskan bahwa siapa saja yang mengonsumsi narkoba, seperti ganja atau heroin, dapat dianggap sebagai pelaku kriminal dan dikenai sanksi berupa cambuk, penjara hingga 15 tahun, serta denda. Sanksi ini ditentukan oleh hakim. Adapun pihak yang menjual, membeli, memproduksi, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba juga akan dikenai sanksi serupa.
Penjualan khamr atau zat memabukkan untuk pengobatan hanya diperbolehkan jika berasal dari pabrik obat-obatan resmi yang dijual apotek atau sejenisnya. Jika ia terbukti menjual zat yang memabukkan itu untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.
Inilah mekanisme penyelesaian kasus narkoba dalam Islam. Mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan dalam sistem negara saat ini yang menganut kapitalisme, sistem yang menjunjung tinggi kebebasan dan keuntungan. Dalam sistem ini, selama narkoba masih dianggap menguntungkan dalam segi dapat menyetorkan uang, maka tidak akan pernah diberantas tuntas. Mekanisme ini hanya dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan Islam secara menyeluruh, yaitu khilafah. Hanya sistem tersebut yang pasti mampu memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar