OPINI
Ramadan di Pengungsian: Di Mana Riayah Negara untuk Korban Bencana Sumatra?
Oleh: Prayudisti SP
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Ramadan semestinya menjadi bulan ketenangan, keberkahan, dan penguatan ibadah. Namun bagi ribuan korban bencana di Sumatra, khususnya Aceh, Ramadan justru disambut dalam ketidakpastian. Hunian sementara belum rampung, listrik belum sepenuhnya menyala, pekerjaan belum kembali, dan ketahanan pangan berada di titik rapuh. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana peran negara sebagai pengurus dan pelindung rakyatnya?
Kompas.com pada 12 Februari 2026 dalam artikel “Jelang Ramadan, Ribuan Korban Banjir Aceh Timur Masih Bertahan di Pengungsian” melaporkan bahwa ribuan warga masih tinggal di lokasi pengungsian menjelang Ramadan. Hunian sementara (huntara) belum sepenuhnya tersedia sehingga warga terpaksa bertahan dalam kondisi darurat. Sementara itu, Kompas.com pada 9 Februari 2026 dalam berita “Jelang Ramadhan, Pengungsi Korban Banjir Tersisa 20 Ribu di Aceh Utara” menyebutkan masih puluhan ribu pengungsi belum kembali ke rumah mereka.
Kondisi serupa terjadi di berbagai wilayah. Kompas.com pada 13 Februari 2026 menulis “Sepekan Jelang Ramadhan, Puluhan Korban Banjir di Lhokseumawe Masih Bertahan”. AJNN.net pada 11 Februari 2026 dalam artikel “Jelang Ramadan, Listrik di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana di Aceh Masih Padam” melaporkan bahwa listrik di sejumlah wilayah terdampak belum sepenuhnya pulih. Padahal, akses listrik menjadi kebutuhan dasar, terlebih saat Ramadan ketika aktivitas ibadah meningkat.
Lebih memilukan lagi, Kompas.com pada 10 Februari 2026 dalam artikel “Korban Banjir Aceh Tamiang Hadapi Ramadhan Tanpa Penghasilan, Harap Bantuan” memuat fakta bahwa warga belum dapat kembali bekerja dan hanya menggantungkan hidup pada bantuan masyarakat. Ketahanan pangan para korban menjadi sangat rapuh. Mereka menghadapi bulan suci tanpa kepastian pasokan kebutuhan pokok.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa negara belum memberikan riayah (pengurusan) yang memadai. Pemerintah memang mengklaim telah melakukan berbagai langkah rekonstruksi pascabencana. Namun realitas di lapangan menunjukkan pemulihan berjalan lambat. Jika ribuan warga masih berada di pengungsian tanpa hunian layak, listrik, dan penghasilan menjelang Ramadan, maka klaim kebijakan tidak sejalan dengan kondisi faktual.
Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus). Rasulullah ï·º bersabda, “Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Makna riayah bukan sekadar membuat kebijakan, tetapi memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi secara nyata. Ketika wilayah bencana tidak kunjung pulih dan rakyat dibiarkan berlama-lama dalam kondisi darurat, berarti fungsi riayah tidak berjalan optimal.
Model kepemimpinan kapitalistik cenderung menjadikan kebijakan bersifat administratif dan berorientasi pencitraan. Fokusnya sering kali pada pengumuman program, kunjungan simbolik, atau distribusi bantuan sesaat. Padahal pemulihan bencana membutuhkan perencanaan terintegrasi, percepatan rekonstruksi, serta jaminan keberlanjutan penghidupan warga. Tanpa visi riayah yang kuat, kebijakan mudah terjebak pada formalitas, bukan solusi menyeluruh.
Berbeda dengan itu, dalam sistem Islam, negara sangat memperhatikan kondisi ibadah rakyatnya. Ramadan tidak sekadar momen seremonial, tetapi momentum yang harus difasilitasi agar umat dapat beribadah secara optimal. Wilayah bencana akan menjadi prioritas utama agar rakyat dapat menjalankan puasa dalam kondisi aman, layak, dan berkecukupan.
Negara Khilafah, misalnya, menaruh perhatian khusus pada daerah terdampak bencana. Kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia dikerahkan secara maksimal untuk percepatan rekonstruksi. Hunian layak, pemulihan infrastruktur, serta jaminan pangan menjadi prioritas utama. Negara tidak menunggu bantuan swadaya masyarakat sebagai tulang punggung pemenuhan kebutuhan korban.
Visi riayah menjadikan pengelolaan anggaran bersifat efektif dan solutif. Dalam sistem Islam, dana untuk bencana tersedia dari berbagai pos pemasukan Baitul Mal, baik yang bersifat tetap seperti fai dan kharaj, maupun dari kepemilikan umum. Jika dana tersebut tidak mencukupi, negara dapat menarik dharibah (pajak temporer) dari kaum muslimin yang mampu untuk menutupi kebutuhan mendesak. Dengan mekanisme ini, tidak ada alasan keterbatasan anggaran untuk mempercepat pemulihan wilayah bencana.
Negara tidak membatasi anggaran rekonstruksi hanya demi menjaga defisit atau neraca fiskal. Keselamatan dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama. Karena itu, rekonstruksi tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berbulan-bulan tanpa kepastian. Targetnya bukan sekadar menunjukkan bahwa bantuan telah disalurkan, melainkan memastikan rakyat benar-benar kembali hidup normal.
Ramadan di pengungsian adalah potret nyata lemahnya riayah. Rakyat tidak membutuhkan janji, tetapi kepastian. Mereka memerlukan hunian layak, listrik menyala, pekerjaan kembali berjalan, serta pangan yang cukup untuk menyambut bulan suci dengan tenang.
Sudah saatnya paradigma kepemimpinan ditinjau ulang. Bencana bukan panggung pencitraan, melainkan ujian tanggung jawab. Selama visi riayah tidak menjadi landasan, korban bencana akan terus menjadi pihak yang menanggung beban paling berat, bahkan di bulan yang seharusnya penuh keberkahan.
Via
OPINI
Posting Komentar