OPINI
Kesehatan Rakyat Tanggung Jawab Siapa?
Oleh: Sinta Lestari
(Pegiat Literasi dan Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Jaminan Kesehatan hari ini tak seindah kalimatnya. Kata "Jaminan" masih menjadi polemik serius yang belum terselesaikan. Benarkah kesehatan rakyat dijamin oleh negara? Atau negara hanya berperan menjadi "regulator" saja? Pasalnya, Kemensos melakukan pemutakhiran data status ekonomi masyarakat melalui penerapan Data Tunggal Status Ekonomi Nasional (DTSEN). Dampaknya terjadi penonaktifan 11,53 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (FBI BPJS).
Penonaktifan ini jelas menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang sangat membutuhkan perawatan. Termasuk di dalamnya pasien kanker dan pasien cuci darah. Terkait hal ini sejumlah layanan terpaksa dinonaktifkan dengan prosedur yang tak kunjung membuat layanan jaminan kesehatan ini mudah diakses kembali. Di Bogor, sebanyak 155.242 warga Kabupaten Bogor tereliminasi dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah setelah dilakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) (Bogor-Kita, 11-02-2026).
Data kementerian kesehatan menunjukkan bahwa ada sekitar 12 ribu dari 200 ribu pasien cuci darah yang terkendala atas kebijakan tersebut. Padahal layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal sangat diperlukan untuk memastikan keberlangsungan hidupnya. Penonaktifan peserta FBI ini terjadi karena pemerintah membatasi jumlah peserta FBI hanya 96,8 juta orang, tidak sebanding dengan banyaknya peserta yang mendaftar sebagai PBI.
Setelah menuai protes dari masyarakat terkait penonaktifan PBI BPJS. Terutama bagi pasien cuci darah. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Danten Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah dengan status FBI sedang tidak aktif (CNN Indonesia, 06-02-2026).
Namun masalahnya tidak sesederhana itu. Pihak RS tidak bisa menerima pasien tersebut karena tidak ada yang menanggung biayanya. Sedangkan kita tahu RS bisa beroperasional hanya jika ada dananya.
Pasien Butuh Ditolong Bukan "Dipingpong"
Dampaknya tidak hanya itu, pasien cuci darah yang harusnya ditangani terpaksa ditunda sampai aktif kembali PBI BPJS sekitar kurang lebih 8 hari. Kemudian itu pun harus mengikuti prosedur dengan berbagai syarat diantaranya mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, kemudian mengajukan komplain ke Dinsos (Dinas Sosial).
Tak selesai sampai situ, ternyata ada kekacauan data BPN yang menyebabkan pasien yang mengajukan komplain tidak termasuk Penerima Bantun Iuran (PBI) karena desilnya tidak sesuai. Sehingga setelah pasien memenuhi berkas di Dinsos tetap tidak bisa menerima FBI dari pemerintah.
Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa bukan pihaknya yang penonaktifan status PBI BPJS tapi kementrian Sosial (Kemensos) (Kompas.com 06-02-2026).
Narasi kapitalistik selalu akan melempar masalah atas dasar kewenangan instansi terkait. Nyawa manusia seolah-olah dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja. Jelas ini tidak dibenarkan dengan alasan pemutakhiran data dan kebijakan kementrian. Di satu sisi, negara abai menghadirkan layanan jaminan kesehatan dengan menonaktifkan kepesertaan. Di sisi lain, RS tak boleh menolak pasien karena alasan kemanusiaan.
Tidak Ada Jaminan Kesehatan
Kita harus menyadari bahwa kebijakan ini buah dari kegagalan pemerintah. Sejak awal, saat diluncurkannya program JKN/BPJS justru kerap menimbulkan berbagai polemik di masyarakat. Bukan hanya penonaktifan status tapi berbagai persoalan, seperti menurunnya kualitas kesehatan karena pengkastaan kelas, defisit keuangan, proses klaim pembayaran yang rumit, rendahnya alokasi dana kesehatan dari pemerintah, hingga kebangkrutan beberapa fasilitas kesehatan.
Kesehatan berubah menjadi komoditas bisnis bukan lagi atas dasar kemanusiaan yang berasaskan pertangungjawaban atas layanan kesehatan rakyat. Dalam ruang kapitalistik layanan kesehatan beralih orientasi bukan lagi asas jaminan dan pelayanan, namun berubah menjadi orientasi keuntungan.
Bahkan pihak terkait seolah-olah mempingpong polemik dari pihak BPJS ke Kemensos sebab BPJS sejatinya tetaplah perusahaan yang berjalan di bawah otoritas kebijakan bukan hadir sebagai penjamin kesehatan sosial. "Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong", slogan ini hanya retorika belaka. Sejatinya tak ada yang benar-benar tertolong namun terbebani iuran. Pada faktanya, penonaktifan PBI dilakukan bukan semata-mata karena faktor pemutakhiran data atau salah sasaran, tetapi karena terbatasnya anggaran.
Islam Menjamin Kesehatan Sosial
Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh rakyat yang wajib dipenuhi negara. Di mana mekanismenya tak serumit pada sistem kapitalisme. Segala sesuatunya dipermudah, dari mulai proses layanan hingga pemulihan sampai pasien sehat.
Setiap rakyat yang sakit mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis dari negara, tanpa ada kelas pengkastaan. Kaya-miskin semua mendapatkan layanan kesehatan yang sama. Bahkan dalam Islam konsep pelayanan kesehatan negara tidak hanya menjamin kesehatan mulai dari masa pemulihan hingga sehat wal'afiat. Namun diberikan insentif uang oleh negara untuk mencukupi kebutuhan keluarganya selama masa pemulihan.
Pada saat Islam dulu hadir meriayah umat bahkan orang kafir yang ikut dalam sistem Islam mereka menjadikan moment "sakit" adalah nikmat yang diharapkan hanya karena ingin mendapatkan fasilitas kesehatan terbaik yang ditawarkan oleh Islam. Selain itu, sistem Islam sendiri yang berperan langsung mengelola layanan kesehatan. Haram hukumnya urusan umat di serahkan ke swasta atau asing sebagaimana program BPJS hari ini.
Sumber pendapatan negara dalam Islam melalui Baitul mal akan selalu memprioritaskan anggaran khusus untuk kesehatan bagi rakyatnya. Jika tidak terpenuhi negara baru akan memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang berkategori dharar (bahaya), itupun bagi si kaya. Islam meletakkan urusan melayani rakyat pada prioritas tertinggi. Sebab kepemimpinan Islam lahir dari qiyadah fikriyah yang setiap amanah kepemimpinan adalah tanggungjawab yang tidak boleh diabaikan atau dialihkan ke pihak lain. Begitulah Islam memperlakukan rakyatnya. Setiap nyawa berharga. Setiap jiwa memiliki hak perlindungan, atas darah, harta, dan kehidupan yang layak juga sejahtera.
Wallahu a'lam bishawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar