OPINI
Puasa Berjalan, MBG Dipertahankan: Siapa yang Diutamakan?
Oleh: Rahmah Thayyibah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Ramadan adalah bulan ibadah yang menghadirkan perubahan pola hidup, termasuk pola makan masyarakat. Namun di tengah suasana tersebut, pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa MBG akan tetap dilaksanakan selama Ramadan dengan penyesuaian skema distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat (bgn.go.id, 26-01-2026). Penegasan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memastikan MBG tetap dijalankan pada Ramadan 2026 dengan pengaturan teknis agar mendukung umat yang berpuasa (Liputan6.com, 29-01-2026).
Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga asupan gizi masyarakat. Namun, sejumlah catatan kritis muncul. Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai, pemberian makanan kering kepada penerima MBG saat Ramadan berisiko tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Makanan kering tentu berbeda kualitasnya dibandingkan makanan segar yang diolah dan dikonsumsi langsung. Jika orientasinya sekadar memastikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap beroperasi, maka patut dipertanyakan: apakah substansi pemenuhan gizi benar-benar menjadi prioritas?
Lebih jauh, kebijakan yang berpijak pada paradigma kapitalistik cenderung berorientasi pada perputaran anggaran, proyek, dan keuntungan bagi pemilik modal. Program sosial pun rawan bergeser menjadi komoditas bisnis atau bahkan alat pencitraan politik. Padahal, urusan pangan adalah kebutuhan mendasar rakyat yang tidak boleh ditarik ke dalam logika untung-rugi.
Analisis Islam
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar—termasuk pangan—merupakan kewajiban yang harus dijamin. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Konsep ra’in menegaskan bahwa negara bukan sekadar regulator atau fasilitator proyek, melainkan pengurus langsung urusan rakyat.
Syariat menetapkan mekanisme pemenuhan kebutuhan secara berjenjang: pertama oleh kepala keluarga sebagai penanggung nafkah, kemudian kerabat yang mampu, lalu masyarakat sekitar, dan jika masih tidak terpenuhi maka negara wajib turun tangan melalui pengelolaan Baitul Mal. Artinya, intervensi negara harus benar-benar ditujukan untuk memastikan individu yang membutuhkan mendapatkan haknya secara layak, bukan sekadar menjalankan program secara administratif.
Dalam perspektif maqashid syariah, penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) dan penjagaan keturunan (hifzh an-nasl) mensyaratkan terpenuhinya kebutuhan gizi secara optimal. Jika skema yang diterapkan justru berpotensi menurunkan kualitas pemenuhan gizi, maka perlu evaluasi serius agar tujuan syariat tidak terabaikan. Kebijakan publik semestinya dibangun atas asas kemaslahatan hakiki, bukan sekadar keberlanjutan proyek atau serapan anggaran.
Penjaminan kecukupan makan harus murni pelayanan, dijalankan dengan amanah, transparan, dan sesuai skala prioritas pengelolaan dana Baitul Mal. Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat kepekaan sosial dan tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat. Pertanyaannya, ketika MBG tetap dipertahankan di bulan puasa, siapakah yang benar-benar diutamakan: kemaslahatan umat atau keberlangsungan program semata?
Wallahualam bi ashawab.
Via
OPINI
Posting Komentar