OPINI
Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, Konsep Kebijakan Brutal
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
TanahRibathMedia.Com—Amerika Serikat dan Indonesia telah resmi menandatangani kesepakatan dagang dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangi Trump dan Presiden Prabowo pada 19 Februari 2026 lalu (kompas.com, 19-2-2026).
Kebijakan Blunder
Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut menetapkan kebijakan sertifikasi halal produk AS yang masuk ke Indonesia. Yakni pasal 2.9 tentang Halal untuk Barang Manufaktur. Pasal ini menyebutkan Indonesia wajib membebaskan produk manufaktur asal AS, termasuk kosmetik, alat kesehatan dan barang manufaktur lainnya dari tiap persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Ketetapan ini juga berlaku untuk kontainer dan bahan yang dipakai untuk produk manufaktur, terkecuali untuk makanan dan minuman, kosmetik serta farmasi.
Tak hanya itu, kesepakatan ini juga mengandung pernyataan bahwa Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institues for Islamic Countries (SMIIC). Aturan yang sama juga berlaku bagi makanan nonhewani, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, akan ditetapkan pembebasan persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah perjanjian dagang berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa ada campur tangan.
Ketetapan ini telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Konsep ini pun diperbincangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorin Ni'am Sholeh, menghimbau agar masyarakat tidak membeli produk AS yang tidak halal (detiknews.com, 20-2-2026). Ni'am juga menyampaikan aturan produk halal yang tertuang dalam UU No.33 Tahun 2014 menjadi bentuk jaminan perlindungan negara agar masyarakat tetap terjaga kehalalan konsumsinya. Penjaminan ini merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia. LPPOM MUI juga menghimbau agar negara mampu tegas terhadap aturan halal yang sudah menjadi pakem di negeri kita yang masyarakatnya mayoritas muslim. Jika negara tidak tegas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketetapan yang tidak konsisten. Kebijakan ini pun akan melahirkan persaingan yang tidak sehat antara produsen lokal dan AS.
Kini, ekosistem halal di Indonesia masih belum optimal. Walaupun sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal. Tidak hanya itu, instrumen halal yang ditetapkan Badan Jaminan Produk Halal (BPJH) pun masih nampak lemah. Keadaan ini pun semakin memburuk saat ada ketetapan pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS. Alhasil, ketetapan halal semakin sulit direalisasikan.
Sungguh, konsep halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada bahan makanan minuman. Akan tetapi produk-produk lain kebutuhan masyarakat semisal kosmetik, kemasan, dan produk terapan lainnya. Sangat disayangkan saat kebijakan halal haram diterjang demi memperoleh tarif dagang murah dari AS. Pengabaian ini telah menunjukkan bahwa negara tidak mampu melindungi dan menjamin keamanan dan kepentingan masyarakat. Betapa rusaknya saat negara ini menerapkan sistem pengaturan yang menjauhkan nilai agama dan lebih mementingkan keuntungan duniawi demi manfaat yang berujung pada pengabaian kepentingan masyarakat.
Negara hanya mengamankan kepentingan bisnis. Sementara keimanan rakyat tergadaikan. Amerika semakin menjajah Indonesia. Penetapan sertifikasi kehalalan hewan dan makanan dari hasil sembelihan pun diizinkan dari Amerika. Padahal faktanya, Amerika Serikat merupakan negara imperialis terkategori kafir harbi fi'lan, yakni kaum kafir yang wajib diperangi, yang nihil dalam standar sertifikasi halal. Terbukti sertifikat halal untuk makanan atau sembelihan dari AS diizinkan dari Amerika Serikat sendiri. Padahal jelas Amerika adalah negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram. Tentu, kebijakan ini merugikan dan berpotensi merusak iman masyarakat mayoritas muslim di Indonesia.
Pandangan Islam
Dalam Islam, batasan halal haram merupakan pedoman dasar yang menuntun kehidupan muslim. Karena pedoman ini berhubungan langsung dengan akidah Islam. Dalam hal ini negara menjadi satu-satunya wadah yang mampu menjaga keimanan rakyatnya dengan optimal. Karena negara adalah satu-satunya junnah (perisai) yang menjamin rakyatnya agar selalu taat pada syariat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pemelihara (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Kebijakan yang bersandar pada hukum syarak menjadi satu-satunya pilihan. Penerapan Islam yang menyeluruh di setiap bidang, termasuk pengaturan perdagangan luar negeri, mampu menjamin penjagaan keamanan dan kemuliaan umat. Segala bentuk kategori produk yang masuk ke negara Islam harus disaring dan memenuhi syarat sesuai syariat Islam. Sistem Islam juga mampu dengan tegas menolak segala bentuk strategi dan mekanisme perdagangan komoditas yang merusak kemuliaan dan akidah umat. Ulama menjadi salah satu rujukan umat memiliki tanggung jawab dalam menetapkan kejelasan halal haram.
Kaum kafir tidak memiliki hak sama sekali dalam mengintervensi aturan halal haram. Kaum muslim pun tidak boleh tunduk pada setir kaum kafir harbi yang jelas-jelas membenci kaum muslim. Kaum muslim Indonesia, khususnya dan dunia, umumnya, membutuhkan perisai utuh yang mampu menjaga akidah, salah satunya konsep kehalalan produk. Segala bentuk kebijakannya pun wajib berdasarkan syariat yang menjamin umat dalam keadaan taat. Orientasi kepemimpinannya hanya berlandaskan keimanan dan pelayanan kepada umat demi menggapai ridha Allah Swt.
Sistem Islamlah satu-satunya solusi yang melindungi dari segala hal yang haram. Dengannya umat terjaga, dalam tatanan bijaksana.
Wallahu'alam bisshowwab.
Via
OPINI
Posting Komentar