OPINI
Problematika Pendidikan, Islam Solusinya
Oleh: Ummi Aisyah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pendidikan adalah salah satu kebutuhan masyarakat yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan rakyat dan menyejahterakan para guru. Banyak harapan bagi para guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Kesejahteraan guru menjadi fokus bagi program pemerintahan presiden Prabowo Subianto saat ini terutama guru madrasah. Wakil ketua komisi VIII DPR Abdul Wachid menegaskan, presiden Prabowo Subianto sangat peduli terhadap dunia Pendidikan (Antara.com, 11-2-2026).
Salah satu komitmen yang di berikan pemerintahan presiden Prabowo Subianto adalah adanya sekolah rakyat. Di mana program ini merupakan pendidikan berasrama yang tidak hanya memberikan akses pendidikan formal layaknya sekolah umum, tetapi juga berbagai pelatihan untuk menjadikan peserta didik unggul. Berbeda dengan sekolah konvensional, sekolah rakyat di bentuk ‘boarding school’ yang diharapkan memastikan asupan gizi memadai bagi peserta didik. Program ini resmi dimulai pada 14 juli 2025 (Syahnanto Noerdin, praktisi media, alumni S2 Magister Ilmu Komunikasi FISIP UMJ).
Bersamaan dengan adanya komitmen sekolah rakyat, ada isu krusial terkait dengan upah guru yang masih menjadi dilema. Gaji guru madrasah masih jauh dari layak, gaji guru madrasah hanya sebanyak Rp.250.000 per bulan, yang hanya didapat dari wali murid. Wali murid ada yang memberi dan ada yang tidak. Masalah upah guru madrasah ini juga akan menjadi poin penting bagi pemerintahan presiden Prabowo Subianto (Antara.com, 11-2-2026).
Solusi Ala kapitalistik
Masalah gaji guru honorer juga masih belum terealisasi secara optimal. Gaji mereka juga terhitung belum layak. Selain gaji yang kecil juga masalah keterlambatan pembayaran yang bisa berlangsung berbulan-bulan. Tidak sedikit pula dari mereka yang tidak kunjung diangkat sebagai ASN, meski telah mengabdi puluhan tahun, bahkan, ada yang tetap berstatus honorer hingga pensiun pada usia 60 tahun dengan gaji terakhir hanya Rp.160.000/bulan. Kondisi ini makin menegaskan buramnya potret nasib guru honorer di negeri ini (Mnews, 29-8-2025).
Di sisi lain, pemerintah juga harus mengoptimalkan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pendidikan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pendidikan, pada 2024 dana alokasi khusus pendidikan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan mencapai Rp.576,6 triliun (Muslimahnews, 1-8-2025).
Namun, realitasnya alokasi dana fisik pendidikan hanya mencapai Rp15,8 triliun atau 2,4% dari total dana fasilitas pendidikan. Jumlah dana tersebut disalurkan ke 32 provinsi dan 506 kota/ kabupaten. Dari aspek penyediaan fasilitas atau sarana dan prasarana sekolah, sudah terlihat minimnya perhatian dan kepedulian negara terhadap pendidikan dan generasi (Muslimahnews, 1-8-2025).
Menurut keterangan Kemenkeu RI (24-12-2024), anggaran pendidikan pada 2025 dialokasikan sebesar Rp724,3 T. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan merenovasi kurang lebih 10.000 sekolah rusak di seluruh Indonesia dengan prioritas kerusakan karena bencana alam (Muslimahnews, 01-08-2025).
Anggaran yang begitu fantastis, mampukah pemerintah mewujudkankannya, sementara sumber daya alam kita masih dikuasai oleh para pemilik modal? Sumber daya alam yang sejatinya milik seluruh rakyat dan jumlahnya melimpah, justru dapat dikuasai secara bebas oleh pihak swasta dan asing. Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam memuluskan agenda para kapital untuk menguasai sumber daya alam di negeri ini. Penguasan sumber daya alam oleh asing ini di dukung oleh kebijakan UU minerba dan Omnibus Law (UU Cipta Kerja), termasuk Proyek Strategis Nasional. Tampaknya program ini akan menghadapi beberapa kendala dan sulit terwujud di sistem kapitalisme.
Guru Sejahtera dalam Naungan Islam
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dalam sistem pendidikan Islam, negara menetapkan regulasi terkait kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, termasuk penggajian tenaga pengajarnya dengan regulasi yang manusiawi, bahkan memuaskan. Kepala negara (khalifah) akan semaksimal mungkin memenuhi kepentingan rakyatnya, termasuk pada para pegawai yang telah berjasa bagi negara.
Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Guru dalam naungan Islam akan mendapatkan penghargaan yang begitu tingg dari negara, termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya. Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25gram emas; 15dinar = 63.75gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp.2.000.000, berarti gaji guru pada saat ini setiap bulannya sebesar Rp.127.500.000. Gaji yang sebanyak ini tidak akan terwujud dalam konsep negara yang tidak menerapkan Islam.
Dalam Negara khilafah, seluruh pembiayaan ini bersumber dari Baitul mal yang di kelola dengan baik. Negara Islam akan mengurusi semua sumber daya alam dan di olah sebaik mungkin dan dikembalikan ke umat. Tidak memberi jalan bagi para kapitalis (pemilik modal) untuk menguasai sumber daya alam dalam regulasi apapun yang akan membahayakan kemaslahatan umat. Hanya dalam negara Islam (Khilafah), problematika pendidikan (termasuk kesejahteraan guru) dapat terselesaikan dengan paripurna.
Wallahu a'lam.
Via
OPINI
Posting Komentar