OPINI
Pejabat ‘Nakal’: Rakyat Harus Dewasa sedang Mereka hanya Perlu Dibina?
Oleh: Sri Handayani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Lingkungan pemkot Medan dikejutkan dengan berita pencopotan seorang camat di kawasan Kota Medan. Sebagaimana dilansir berbagai media, Camat AN resmi dicopot dari jabatannya terhitung sejak 23 Januari 2026. Pencopotan ini buntut dari pelanggaran disiplin berat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk aktifitas judol, bayar utang, dan sewa rumah.
AN diduga telah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk modal judol hingga mencapai Rp.1,2 M. Karena pelanggaran, ia dibebaskan dari posisi jabatan pelaksana (Liputan6.com 26-1-2026)
Kejadian ini menambah deretan panjang jumlah 1.034 ASN sebelumnya yang terindikasi transaksi judol di Provinsi Sumut. Perbedaan keduanya adalah dari jumlah ASN sebelumnya menggunakan uang pribadi mereka yang umumnya dua digit. Sedangkan camat terduga menggunakan fasilitas negara dengan nilai mencapai miliaran.
Perbandingan Perlakuan terhadap Rakyat dan Pejabat
Publik berhak untuk marah sekalipun pelampiasannya lewat kritik. Uang 1,2 Miliar bisa digunakan untuk pengerukan atau reboisasi sekitar sungai agar tidak selalu kebanjiran saat musim hujan justru digunakan untuk judol. Tidakkah terlihat penduduk yang rajin mengungsi setiap banjir karena air datang beruluk salam hingga ke atap? Entah apa yang terlihat di mata sehingga uang 1,2 M tampak menganggur tidak perlu dialokasikan.
Bayangkan seandainya yang melakukan judol adalah karyawan toko. Ia menggunakan uang majikannya yang digunakan untuk berbelanja mengembangkan usaha tokonya, menggaji teman-temannya, serta membayar keperluan mess para karyawan lain dengan nilainya kurang lebih Rp.1,2 miliar. Uang itu digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi. Aktivitasnya ada bukti transaksi digital.
Pasal yang hampir pasti digunakan adalah Penggelapan atau Penipuan yaitu pasal 372 atau 378 KUHP tentang menguasai uang orang lain secara melawan hukum yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Ancaman yang akan diberikan sesuai ketentuan pasal tersebut adalah penjara hingga 4 tahun bahkan bisa lebih jika berlapis. Selain itu, ada dakwaan yang diterimanya terkait tindak pidana judol yaitu pada Pasal 303 KUHP + UU ITE Pasal 27 ayat (2). Jika ia terbukti melakukan Transfer ke situs judol, akan terkena ancaman penjara 4 –10 tahun dan denda besar.
Sebagai rakyat biasa ia tidak akan bisa berlindung di balik “sanksi administratif”. Ia juga akan terkena tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ternyata uangnya diputar atau dipindahkan ke banyak rekening atau dipakai untuk menutup utang.
Sekalipun setelah menggunakan uang, ia mengembalikannya, fakta itu hanya akan meringankan kasusnya. Sedang proses pidana tetap berjalan dan memungkinkannya masuk penjara bertahun-tahun. Pendek kata Kalau rakyat biasa proses hukum akan terjadi hingga berkas lengkap (P21). Begitu berkas dinyatakan lengkap Sidang baru bisa dilaksanakan dan terakhir vonis. Tidak ada istilah “dibina”. Sedangkan bagian pertama dari rangkaian hukum untuk dirinya secara sosial adalah dia dipecat dulu oleh majikan.
Berbeda halnya jika yang melakukan maladministrasi adalah seorang pejabat. Pejabat ketika melakukan kesalahan ia tidak langsung dipecat. Ia memiliki mekanisme berbeda.
Pertama dia akan dicopot dari jabatannya setelah terbukti dalam pemeriksaan tuduhan-tuduhan yang berkembang. Untuk dicopot dari jabatannya dibutuhkan waktu secepat-cepatnya tiga bulan dan selambat-lambatnya 6 bulan. Sepanjang waktu itu yaitu sebelum dicopot dari jabatan dia masih mendapatkan gaji dan fasilitas gaji penuh, tunjangan kinerja , pendampingan hukum dan kadang masih bisa menempati rumah dinas dan bahkan mobil dinas. Setelah dicopot ia menjadi staf biasa atau nonjob. Gajinya berkurang tetapi masih memiliki NIP, dan Pangkat serta masih berstatus Pegawai pemerintah dan memiliki hak kepegawaian. Jika akhirnya ia dipidana berarti ia akan diproses oleh hukum. Jika terbukti bersalah maka bisa berakibat Pemecatan Dengan Tidak Hormat.
Pejabat membutuhkan waktu relatif lama untuk dicopot. Itu terjadi karena ASN dilindungi sistem hukum sehingga tidak bisa asal pecat. Negara bisa digugat balik apabila yg dilakukan tidak seperti yang berkembang diluar sedangkan pejabat terduga bisa membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Jadi, poinnya ada birokrasi panjang dalam proses tersebut dan kadang-kadang dipengaruhi faktor politik.
Dalam konteks terkait dengan camat di Medan ini terduga masih diperiksa sehingga belum menjadi putusan. Karena itu, pejabat yang dimaksud masih dilindungi sistem ASN. Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan barulah perlindungannya akan hilang satu persatu.
Seorang pejabat sampai dipecat sebagai ASN jika memenuhi satu dari beberapa jenis tindakan indisipliner misalnya terbukti korupsi,TPPU,Judi online menggunakan uang negara, karena Vonis pengadilan inkrah (Putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap) dan atau pelanggaran berat berulang.
Pandangan Islam
Dalam Islam jabatan adalah amanah hingga tidak mungkin seorang pejabat mendapatkan privilege.
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَاۖ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak…”
Artinya pejabat wajib menjaga harta, yang bukan miliknya untuk diberikan atau digunakan sesuai peruntukannya. Jika amanah disalahgunakan maka ia mengkhianati rakyat. Dalam fiqh Islam penyalahgunaan harta disebut ghulul dan hukumnya haram.
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ، ثُمَّ قَالَ:
مَنْ غَلَّ أَتَىٰ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
(رواه مسلم)
Artinya: “Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan kami, lalu menyebut tentang ghulul (pengkhianatan harta) dan membesarkannya, kemudian bersabda:
‘Barang siapa berkhianat, maka ia akan datang pada hari kiamat membawa apa yang ia khianati.’” (HR. Muslim).
Ghulul termasuk dosa besar apalagi jika digunakan untuk judol. Dosanya berlapis karena menggunakan untuk judol yg jelas-jelas haram dan berkhianat kepada publik dengan memakai uangnya. Dalam Islam, pejabat yang dianggap bermasalah harus diperiksa secepatnya dan diaudit hartanya sebagaimana Khalifah Umar bin Khattab pernah melakukan pada harta Abu Hurairah.
Abu Hurairah adalah salah satu pejabat yang diangkat Umar bin khatthab. Suatu ketika Abu Hurairah pulang dari Bahrain dan terlihat makmur.
Umar pun langsung bertanya: “Dari mana engkau dapatkan harta ini?” pertanyaan itu muncul karena menurut Umar seorang pejabat tidak wajar hidup mewah dari jabatan. Ia tentu juga mewakili pertanyaan yang mungkin muncul dari masyarakat sekalipun mengetahui kredibilitas Abu Hurairah.
Maka Umar melakukan pemeriksaan terhadap harta Abu Hurairah hingga akhirnya menyita sebagiannya. Umar akhirnya mencabut jabatan gubernur yang disandang Abu Hurairah sekalipun belum tentu melakukan ghulul. Menurutnya ia hanya tidak pantas memiliki harta setelah menduduki suatu jabatan.
Berbeda dengan saat ini di mana pejabat sekalipun harusnya amanah tetapi prakteknya memiliki privilese. Pejabat memiliki beberapa keistimewaan hingga pengawalan. Inilah yang rentan digunakan untuk pribadi.
Setidaknya ada lima sebab privilese itu didapatkan:
1. Warisan kolonial, di mana berkembang Budaya “penguasa” bukan “pelayan”.
2️. Pengawasan yang Lemah.
Aturan untuk para pejabat memang dibuat, tapi penegakan aturan kurang. Itulah yang rawan membentuk jargon aturan ada untuk dilanggar
3️. Selain itu, untuk menduduki jabatan seseorang harus keluar biaya yang besar sehingga pejabat berharap balik modal
4️. Solidaritas di antara para pejabat.
5️. Pengawasan rakyat yang kurang.
Lima hal ini umum terjadi sekalipun ada juga pejabat yang amanah. Keberadaannya dalam sistem yang karut-marut seperti ini bagaikan sebatang jarum dalam tumpukan jerami.
.
Via
OPINI
Posting Komentar