opini
Polemik Penonaktifan PBI: Antara Anggaran dan Nyawa
Oleh: Yuyun Maslukhah S.Sn
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sejak 1 Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan. Dampaknya, layanan kesehatan bagi masarakat miskin yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk lebih dari 100 pasien gagal ginjal yang rutin melakukan cuci darah terhambat (mediaindonesia.com, 13-6-2026).
Pemerintah beralasan penonaktifan ini untuk verifikasi data sosial-ekonomi agar bantuan iuran tepat sasaran. Masyarakat yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos). Namun, proses tersebut mensyaratkan verifikasi ulang dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu tingkat RT, RW, hingga kelurahan/desa, yang justru menambah beban administratif di tengah kebutuhan mendesak (jatim.antarnews.com, 13-2-2026).
Dilansir dari Kompas.com (6-2-2026), Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan penjelasan bahwa rumah sakit disuruh untuk tetap menerima pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Rumah sakit tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif dikarenakan tidak ada yang menanggung biaya kesehatannya.
Kesehatan Menjadi Komoditas Bisnis
Penonaktifan jutaan peserta PBI BPJS menjadi cermin rapuhnya jaminan kesehatan bagi kelompok miskin di negeri ini. Saat akses layanan medis berhenti hanya karena alasan persoalan administrasi, muncul pertanyaan mendasar, apakah keselamatan nyawa manusia bergantung pada administrasi? Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi. Kebijakan ini secara tidak langsung menunjukkan kezaliman negara dan tindakan semena-mena terhadap rakyat miskin. Juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesehatan bagi rakyatnya.
Fenomena tersebut juga mencerminkan karakter dari sistem kapitalis. Di mana layanan kesehatan cenderung diposisikan sebagai komoditas bisnis. Masyarakat baru bisa mendapat layanan kesehatan jika membayar. Skema PBI memang ada sebagai bentuk subsidi, tetapi jumlahnya hanya terbatas. Itu pun kerap menimbulkan persoalan administratif.
Modal jaminan kesehatan yang berbasis badan penyelenggara menempatkan sistem pada logika manajerial dan pembiayaan (keberlanjutan dana dan keseimbangan anggaran). Pengelolaan layanan kesehatan diserahkan oleh negara kepada perusahaan (BPJS) dengan skema pembiayaan berbasis iuran dan pengendalian biaya. Ini menunjukkan prioritas negara adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat.
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala Negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, II/143).
Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Pemenuhan layanan kesehatan dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap individu rakyatnya secara cuma-cuma. Semua berhak mendapatkan layanan kesehatan, tanpa membedakan kaya atau miskin. Sebab, negara dalam Islam (Khilafah) diposisikan sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (ra’in) umat, bukan menjadi regulator.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus (emelihara) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Negara bertanggung jawab penuh mengelola secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan dan tidak menyerahkannya kepada pihak swasta. Adapun pembiayaannya berasal dari baitulmal, yaitu pos pemasukan fai’ dan kharaj serta kepemilikan umum yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat.
Anggaran kesehatan pada dasarnya selalu tersedia di baitulmal. Kaluapun dana tersebut tidak mencukupi, negara diperbolehkan memungut pajak sementara (dharibah) dari kaum Muslim laki-laki yang mampu untuk membiayai layanan kesehatan yang tergolong dharar (bahaya serius bagi jiwa) apabila tidak segera terpenuhi. Pengungutan pajak ini, hanya bersifat isidental, sesuai kadar kebutuhan saja, bukan sebagai sumber pemasukan tetap negara.
Dalam negara Islam, menjaga jiwa rakyat termasuk kewajiban negara. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan akses layanan kesehatan ketika keselamatan nyawa terancam.
Dengan demikian, dalam sistem Islam (Khilafah), pelayanan kesehatan tidak diposisikan sebagai komoditas yang bergantung pada kemampuan berbayar, melainkan sebagai hak dasar yang dijamin sepenuhnya oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab syariat. Negara berfungsi sebagai pelindung, memastikan kebutuhan rakyatnya terpenuhi. Setiap kebijakan pembiayaan, baik dari Baitul mal maupun pajak darurat, ditetapkan semata-mata untuk menghilangkan bahaya dan mewujudkan keaslahatan umum, bukan untuk kepentingan keuntungan atau akumulasi kekayaan.
Dalam Islam bahkan ada ancaman bagi pemimpin yang tidak memperhatikan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah haramkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam bishawwab.
Via
opini
Posting Komentar