OPINI
Kriminalisasi Guru: Pentingnya Perubahan Sistemik dalam Pendidikan
Oleh: Zahra Anjani Musa
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
TanahRibathMedia.Com—Dalam dunia pendidikan, peran guru tentunya tidak bisa dianggap remeh. Guru adalah penjaga peradaban dan pendidik akhlak umat. Namun, saat ini, masih banyak kasus kriminalisasi terhadap guru terjadi di negeri ini, walaupun telah ada UU No. 14 Tahun 2005 yang memberikan perlindungan, banyak guru masih menghadapi kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.
Seperti yang dialami Bu Guru Tri Wulansari di SDN 21 Muaro Jambi. Ia menertibkan siswa kelas VI yang mengecat rambut mencolok dan melanggar tata tertib sekolah. Salah satu siswa menolak, bersikap melawan, dan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Bu Guru kemudian memberikan sentuhan ringan di area mulut sebagai teguran mendidik. Namun sejak Mei 2025, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor rutin ke kepolisian yang jauh dari tempat tinggalnya. Konflik berlanjut hingga melibatkan pihak keluarga. Suaminya ditahan kejaksaan sejak Oktober 2025, dan sampai awal 2026 masih mendekam di tahanan (Kompas.com, 20-1-2026).
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan perlindungan yang dijanjikan undang-undang ternyata belum terpenuhi, meninggalkan banyak guru berjuang sendirian dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.
Oleh karena itu, menurut Prof Adol Bastian Ketua PGRI di laman beritaone.id (27-1-2026), menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi pendidik. Namun, dalam kenyataannya, banyak guru yang tidak mendapatkan dukungan saat terjerat masalah hukum. Mereka harus berhadapan sendiri dengan tantangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan institusi pendidikan.
Jika dilihat, secara sosial dan ekonomi, banyak guru berada dalam posisi yang lemah. Status honorer dan ketergantungan pada pihak tertentu membuat mereka enggan melawan ketika hak-haknya terlanggar. Belum lagi saat ini dunia pendidikan banyak terbentuk oleh relasi transaksional. Orang tua merasa berhak untuk ikut campur, bahkan dengan cara yang represif karena merasa sudah "membayar". Hal ini menambah tekanan psikologis bagi guru yang ingin menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketidakhadiran unit perlindungan guru dan mekanisme pelaporan yang cepat membuat situasi semakin parah. Masalahnya bukan sekadar ketiadaan hukum, tetapi ketidakmampuan hukum untuk hadir saat dibutuhkan. UU No. 14 Tahun 2005 harus berfungsi sebagai “tameng hidup” bagi guru, bukan sekadar “teks mati”. Tanpa adanya keberpihakan nyata, tindakan melawan ketidakadilan terhadap guru akan terus berulang.
Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi yaitu penerapan syari'at Islam dalam perlindungan guru. Dalam pandangan Islam, guru memiliki kedudukan yang sangat mulia sebagai pewaris tugas kenabian. Negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dan keselamatan mereka. Dalam hal ini, guru tidak hanya dilihat sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai penjaga peradaban.
Berbeda dengan sistem sekuler, sistem Islam menempatkan perlindungan guru sebagai kewajiban syar’i negara. Hal ini menciptakan mekanisme hukum yang cepat dan adil, memastikan guru tidak menghadapi konflik sendiri. Negara seharusnya bertindak sebagai pelindung yang aktif, bukan hanya sebagai pengatur.
Dengan aturan Islam, para murid juga diajarkan bagaimana cara yang baik dalam berinteraksi dengan guru. Mereka diajarkan semua perilaku mereka akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk bagaimana cara mereka memperlakukan guru yang mendidik mereka.
Dengan mengadopsi sistem yang lebih menghargai peran guru, kita tidak hanya melindungi mereka, tetapi juga menjaga masa depan pendidikan bangsa. Perubahan sistemik ini adalah langkah penting menuju keadilan yang sesungguhnya, agar setiap guru dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
Via
OPINI
Posting Komentar