OPINI
Banjir dan Longsor Aceh: Melumpuhkan Aktivitas dan Ekonomi Rakyat
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Setelah bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025, dampaknya tidak hanya terasa pada kerusakan lahan persawahan yang luas. Tetapi juga pada perekonomian masyarakat pegunungan yang sangat bergantung pada hasil pertanian dan perkebunan.
Penetapan tanggap darurat untuk keempat kalinya menandakan pemulihan pascabencana masih belum tuntas. Terlebih hasil pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga di Aceh masih terpuruk karena akses transportasi darat belum sepenuhnya pulih, sehingga panen sulit dijual.
Saat ini, sedikitnya 56.652 hektare lahan persawahan yang tersebar di 18 kabupaten dan kota di Aceh mengalami kerusakan akibat bencana banjir bandang dan longsor. Kerusakan ini tidak hanya menghilangkan sumber penghidupan petani, tetapi juga mengganggu rantai produksi pangan daerah. Sawah yang tertimbun lumpur, hingga sistem irigasi yang rusak memperlihatkan bahwa dampak bencana belum berhenti pada fase darurat, melainkan berlanjut sebagai krisis ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat (MediaIndonesia, 25-1-2026).
Bahkan analisis Bank Indonesia menegaskan bahwa gangguan pada jalur distribusi akibat infrastruktur yang terputus memberi tekanan langsung pada sektor pertanian dan perdagangan di Aceh, terutama di daerah pegunungan yang menjadi basis banyak komoditas pertanian dan perkebunan (acehnews.id, 17-12-2025).
Pemulihan pascabencana bisa dikatakan berjalan lambat sehingga berdampak langsung pada perekonomian warga terdampak. Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian dan kesulitan mencari pekerjaan karena aktivitas ekonomi belum kembali normal. Di sektor pertanian dan perkebunan, kerusakan lahan, serta belum pulihnya akses transportasi membuat hasil panen sulit dipasarkan, sehingga pendapatan petani terus menurun.
Paradigma bernegara yang berorientasi pada untung-rugi menjadikan alokasi dana pemulihan pascabencana serba terbatas. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa negara gagal menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang seharusnya hadir penuh menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat terdampak. Selama ini, sistem pengelolaan bencana juga lemah secara struktural. Minimnya koordinasi antar lembaga membuat status tanggap darurat terus berulang, tanpa diiringi upaya pemulihan menyeluruh dan pencegahan jangka panjang.
Lebih jauh dikatakan, dalam sistem kapitalisme anggaran negara lebih diprioritaskan untuk kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara rakyat “dipaksa” mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, termasuk saat menghadapi dampak bencana. Seharusnya negara wajib bertindak sebagai pengurus rakyat, dengan memastikan pemulihan infrastruktur, lahan pertanian, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak bencana berlangsung secara cepat, menyeluruh, dan adil.
Bantuan pun harus disalurkan secara langsung dan tepat sasaran sesuai kebutuhan warga terdampak, seperti mereka yang sakit, lanjut usia, penyandang disabilitas, atau kehilangan mata pencaharian. Bukan sekadar program seremonial dan alat pencitraan.
Pendanaan pemulihan bersumber dari Baitul Maal yang memiliki dana jumlahnya besar, dan dialokasikan berdasarkan prinsip kemaslahatan umat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun penyediaan layanan dasar bagi masyarakat terdampak. Karena itu, sudah saatnya kita semua menyadari bahwa memperjuangkan tegaknya sistem Islam merupakan kebutuhan mendesak agar manusia kembali diperlakukan secara manusiawi. Sistem Islam tidak sekadar hadir saat krisis, tetapi mengatur kehidupan manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahualam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar