SP
Teror Konten Kreator, Demokrasi Otoriter?
TanahRibathMedia.Com—Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh maraknya teror dan intimidasi terhadap konten kreator, aktivis, serta influencer yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan rezim, khususnya terkait penanganan pasca bencana di Sumatra. Sejumlah media nasional dan internasional melaporkan setidaknya tujuh konten kreator mengalami tekanan serius usai menyampaikan pandangan kritisnya di ruang publik (mediaindonesia.com, 31-12-2025).
Masih di laman yang sama, bentuk teror yang dilaporkan pun sangat beragam dan mengkhawatirkan. Mulai dari ancaman fisik, peretasan akun digital, doxxing (penyebaran data pribadi), hingga vandalisme. Bahkan, ada yang menerima kiriman bangkai ayam, bom molotov, serta intimidasi yang menyasar anggota keluarga. Situasi ini menciptakan paradoks dalam komitmen negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional tampak tereduksi oleh praktik kekerasan struktural, baik melalui tindakan langsung maupun pembiaran hukum.
Dalam tinjauan politik, kondisi ketika kritik dibalas dengan ancaman merupakan ciri khas dari demokrasi otoriter (sebuah sistem yang mempertahankan prosedur formal demokrasi namun mempraktikkan represi substansial untuk menjaga stabilitas kekuasaan). Hal ini menciptakan chilling effect, yakni masyarakat cenderung melakukan sensor mandiri (self-censorship) karena adanya rasa takut akan konsekuensi negatif dari bersuara kritis. Demokrasi semacam ini hanya memberi ruang bagi kritik yang aman dan jinak, sementara kritik substansial dianggap ancaman kekuasaan.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini menunjukkan kegagalan sistem sekuler-demokrasi dalam menjamin keadilan dan perlindungan hak rakyat secara hakiki. Islam memiliki paradigma kepemimpinan yang sangat berbeda. Dalam Islam, penguasa adalah junnah (perisai/pelindung) bagi rakyatnya, bukan peneror apalagi pengancam.
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai, di mana orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR Muslim).
Hubungan penguasa dan rakyat diatur secara jelas oleh syariat. Penguasa wajib menjalankan peran sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah, sementara rakyat memiliki kewajiban muhasabah lil hukam (mengoreksi dan menasihati penguasa ketika terjadi penyimpangan). Kritik dalam Islam bukan kejahatan, melainkan kewajiban amar makruf nahi mungkar.
Sejarah Khilafah Islam memberikan teladan agung. Para khalifah sangat terbuka terhadap kritik. Umar bin Khattab ra. pernah ditegur rakyatnya di ruang publik, dan beliau menerimanya dengan lapang dada. Tidak ada intimidasi, apalagi teror. Maka, solusi hakiki atas paradoks demokrasi dan teror terhadap suara kritis bukan sekadar reformasi hukum atau pergantian rezim, melainkan perubahan sistemik menuju penerapan Islam kaffah. Hanya dengan syariat Islam, kebebasan berbicara terjamin dalam koridor kebenaran, dan penguasa benar-benar menjadi pelindung rakyat dan bukan musuhnya.
Najwa Nazahah
(Aktivis Remaja)
Via
SP
Posting Komentar