OPINI
Kekerasan Aparat dan Suburnya Ketidakadilan, Dampak Sistem Sekuler
Oleh: Yuyun Maslukhah S.Sn
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Serangkaian teror kembali terjadi pada ketua BEM UGM Tiyo Arianto usai bersurat ke UNICEF terkait hak-hak pendidikan. Itu menyusul tragedi anak SD berusia 10 tahun yang bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. Bukan hanya serangkaian teror, Tiyo juga dikuntit dua pria bertubuh tegap tak dikenal (tvonenews.com, 22-2-2026).
Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua BEM UI akhir Januari 2026, sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM UU) mendapatkan teror. Teror yang diterima pun beragam, mulai dari praktik doxing hingga pengiriman paket misterius ke sejumlah mahasiswa (metrotvnews.com, 21-2-2026).
Peristiwa penangkapan dan dugaan intimidasi pada aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah terjadi di berbagai kampus seluruh daerah. Hal itu memunculkan kehawatiran terkait ruang kebebasan berpendapat dan keamanan bagi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.
Dalam menyikapi situasi tersebut, BEM SI Kerakyatan menyelenggarakan konsolidasi nasional dan menuntut penghentian dugaan brutalitas aparat serta informasi di tubuh kepolisian yang secara umum tercermin dalam respon organisasi mahasiswa atas kasus kekerasan polisi (thejakartapost.com, 27-2-2026).
Dampak dari Sistem Sekuler
Dalam sistem sekuler, hukum dan kebijakan dipisahkan dari nilai-nilai agama atau tidak lahir dari agama. Polisi bertindak sewenang-wenang merupakan konsekuensi dari sistem yang diterapkan ini. Sistem sekuler tidak mampu melahirkan sosok polisi yang bersyakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Tak heran, reformasi Polri tanpa merevolusi sistem sekuler sesuai aturan Allah menjadi ilusi lahirnya polisi yang bermartabat dan bertakwa (syakhsiyah Islamiyah) dalam menjalankan tugasnya, yakni menjaga keamanan dalam negeri.
Berbagai kasus dugaan kekerasan yang berujung pada tewasnya korban di tangan polisi hingga saat ini belum menemukan keadilan yang memuaskan bagi masyarakat. Dalam sistem sekuler penguasa tidak benar-benar hadir untuk manjadi pembela bagi rakyatnya. Polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat justru menjadi momok baru yang menghantui masyarakat.
Sistem Keamanan dalam Perspektif Khilafah
Struktur kepolisian dalam Kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian berfungsi sebagai alat utama negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua tugas dan fungsinya diatur dalam UU khusus, sesuai dengan hukum syarak.
Dalam Islam, aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya bukan hanya dituntut profesional secara teknis, melainkan harus mempunyai karakter dan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah), seperti keikhlasan, akhlak yang mulia seperti sikap tawadhu', tidak sombong dan arogan, kasih sayang, tindak tanduknya baik, seperti murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa dan tegas. Semua karakter itu harus melekat pada setiap aparat.
Semua itu didapat dari hasil penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang orientasinya mencetak generasi berkepribadian Islam yang akan mewujudkan keimanan individu. Kemudian mewujudkan suasana keimanan di masyarakat sehingga terwujud kontrol masyarakat dengan amar makruf nahi mungkar. Kemudian peran negara yang berbasis keimanan dengan mencegah dan menindak beberapa kejahatan, bisa dilakukan dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut sesuai dengan hukum syarak dan hasil ijtihad hakim.
Dalam kasus pembunuhan, Islam menetapkan mekanisme qihash bagi pembunuhan yang disengaja atau diyat untuk pembunuhan yang tidak disengaja atau keluarga korban memaafkan, yaitu penguasa akan menegakan Diyat 100 ekor unta atau setara emas dan perak yang dibayarkan pada keluarga korban. Ketentuan ini menunjukkan bahwa nyawa memiliki nilai yang dijaga oleh syariat, dan korban berhak mendapatkan keadilan sesuai hukum Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ù„َزَÙˆَالُ الدُّÙ†ْÙŠَا Ø£َÙ‡ْÙˆَÙ†ُ عَÙ„َÙ‰ اللَّÙ‡ِ Ù…ِÙ†ْ Ù‚َتْÙ„ِ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†ٍ بِغَÙŠْرِ ØَÙ‚ٍّ
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).
Sudah saatnya aktivis muslim menyuarakan penerapan Islam kaffah dalam kehidupan. Karena gagasan Islam secara menyeluruh merupakan solusi sistematik untuk menghadirkan aparat yang berintegritas serta penegakan hukum yang adil secara menyeluruh.
Wallahu a’alam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar