OPINI
Kekerasan Aparat, Cermin Gagalnya Sistem Sekuler
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Gelombang teror terhadap aktivis mahasiswa kembali menjadi sorotan publik. Alih-alih mendapatkan ruang aman untuk menyuarakan kritik, sejumlah mahasiswa justru menghadapi intimidasi dan ancaman. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa dalam sistem yang mengaku demokratis, suara kritis justru dibalas dengan tekanan?
Kasus yang menyita perhatian publik terjadi pada Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto.
Dilansir dari Tempo.co (17-02-2026), Tiyo disebut menerima serangkaian teror usai mengirimkan surat kepada UNICEF terkait hak pendidikan, menyusul tragedi seorang anak SD berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bunuh diri karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. Kritik yang disampaikan dalam rangka membela hak pendidikan anak justru berujung intimidasi.
Lebih rinci, sebagaimana diberitakan tvOnenews.com (22-02-2026), Tiyo mengaku mengalami penguntitan oleh dua pria bertubuh tegap serta berbagai bentuk tekanan lainnya setelah surat tersebut dikirimkan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pribadi sekaligus memperlihatkan rapuhnya jaminan kebebasan berpendapat di negeri ini.
Kasus serupa juga dialami mahasiswa lain. Dilansir dari MetroTVNews (21-01-2026), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendapatkan teror menjelang pemilihan Ketua BEM UI akhir Januari 2026. Bentuk teror beragam, mulai dari praktik doxing—penyebaran data pribadi secara ilegal—hingga pengiriman paket misterius ke sejumlah mahasiswa. Amnesty International bahkan mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pelaku teror terhadap aktivis mahasiswa tersebut.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah terjadi di berbagai kampus di sejumlah daerah. BEM SI Kerakyatan bahkan menyelenggarakan konsolidasi nasional dengan mengusung isu “darurat polisi pembunuh”, “stop brutalitas aparat”, hingga tuntutan reformasi Polri. Narasi “ACAB 1312” yang digaungkan sebagian massa menunjukkan akumulasi kekecewaan yang mendalam terhadap aparat penegak hukum.
Pertanyaannya, mengapa pola kekerasan atau intimidasi oleh aparat seakan terus berulang? Dalam sistem sekuler, aparat keamanan dibentuk dalam kerangka negara yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Nilai yang menjadi dasar operasional bukanlah ketakwaan kepada Allah, melainkan kepatuhan pada struktur kekuasaan dan kepentingan politik. Akibatnya, ketika kepentingan penguasa dianggap terganggu oleh suara kritis, aparat berpotensi digunakan sebagai alat penekan.
Reformasi institusi kepolisian kerap digaungkan setiap kali terjadi kasus kekerasan. Namun selama sistem sekuler tetap menjadi fondasi, reformasi tersebut cenderung bersifat kosmetik. Sistem ini tidak dirancang untuk melahirkan aparat yang bersyakhsiyah Islamiyah—yakni pribadi yang menjadikan halal dan haram sebagai standar utama dalam bertindak. Tanpa pondasi aqidah yang kuat, wewenang dan kekuasaan rawan disalahgunakan.
Berbagai kasus korban tewas di tangan aparat hingga kini pun sering kali tidak menemukan keadilan yang memuaskan publik. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa negara tidak sungguh-sungguh hadir sebagai pelindung rakyat. Dalam sistem sekuler, hukum dapat dipengaruhi kepentingan politik dan kekuasaan, sehingga rasa keadilan masyarakat terkikis.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam konsep pemerintahan Islam, kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah. Polisi adalah alat negara untuk menjaga keamanan, dan seluruh tugasnya diatur berdasarkan hukum syara’, bukan kepentingan penguasa atau tekanan politik.
Lebih dari sekadar struktur, Islam menekankan pembentukan karakter aparat. Seorang polisi harus memiliki keikhlasan, akhlak yang mulia, sikap tawadhu’, tidak arogan, penuh kasih sayang, menjaga lisan, menjauhi perkara syubhat, berani, jujur, amanah, serta tegas dalam menegakkan hukum. Ia bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan umat yang bertanggung jawab di hadapan Allah.
Dalam Islam, setiap pembunuhan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Penerapan qishash atau diyat—yakni tebusan setara seratus ekor unta—menunjukkan betapa seriusnya perlindungan terhadap jiwa manusia. Tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan, siapa pun dia. Penguasa wajib memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, persoalan kekerasan aparat bukan sekadar masalah individu, melainkan problem sistemik. Selama sistem sekuler tetap menjadi fondasi, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan selalu ada. Umat membutuhkan sistem yang menanamkan ketaqwaan sebagai landasan kebijakan dan menjadikan hukum Allah sebagai standar. Sudah saatnya aktivis tidak hanya menuntut reformasi institusi, tetapi juga menyuarakan perubahan sistem secara mendasar. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, aparat keamanan dapat benar-benar menjadi pelindung rakyat, bukan sumber ketakutan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar